Minggu, 07 Juli 2013

Wali Nikah

A. Pengertian Wali dalam Pernikahan           
Kata "wali" menurut bahasa berasal dari bahasa Arab, yaitu Al-Wali dengan bentuk jamak Auliyaa yang berarti pecinta, saudara, atau penolong.[1] Sedangkan menurut istilah, kata "wali" mengandung pengertian orang yang menurut hukum (agama, adat) diserahi untuk mengurus kewajiban anak yatim, sebelum anak itu dewas pihak yang mewakilkan pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan janji nikah dengan pengantin pria).[2]
Sedangkan Abdurrahman Al Jaziry mengatakan tentang wali dalam Al Fiqh 'ala Mazaahib Al Arba'ah :

الولى فى النكاح هو : ما يتوقف عليه صحّة العقد فلا يصحّ بدونه٣
"Wali dalam nikah adalah yang padanya terletak sahnya akad nikah, maka tidak sah nikahnya tanpa adanya (wali)”.
Dari beberapa pengertian diatas dapat diambil suatu pengertian bahwa wali dalam pernikahan adalah orang yang melakukan akad nikah mewakili pihak mempelai wanita, karena wali merupakan syarat sah nikah, dan akad nikah yang dilakukan tanpa wali dinyatakan tidak sah.
Perwalian dalam konteks Hukum Islam terbagi kedalam dua kategori yaitu Perwalian Umum dan Perwalian Khusus. Perwalian Umum biasanya mencakup kepentingan bersama (bangsa atau rakyat) seperti Waliyatul Amri dalam arti Gubrenur dan sebagainya. Sedang Perwalian Khusus adalah perwalian terhadap jiwa dan harta seseorang; manusia dan harta benda seperti perwalian terhadap anak yatim dan sebagainya.
B. Syarat-syarat Wali
Wali dalam pernikahan diperlukan dan tidak sah suatu pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali. Oleh karena itu maka seorang wali haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai wali. Syarat-syarat tersebut adalah :
1. Islam ( orang kafir tidak sah menjadi wali)
2. Baligh (anak-anak tidak sah menjadi wali)
3. Berakal (orang gila tidak sah menjadi wali)
4. Laki-laki (perempuan tidak sah menjadi wali)
5. Adil (orang fasik tidak sah menjadi wali)
6. Tidak sedang ihrom atau umroh.[3]
Dalam kitab Kifayatul Akhyar, sebuah kitab fiqih yang lazim digunakan di dalam mazhab Syafi’i, disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut:
• Ayah kandung
• Kakek, atau ayah dari ayah
• Saudara se-ayah dan se-ibu
• Saudara se-ayah saja
• Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
• Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
• Saudara laki-laki ayah
• Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah





[1]Louis ma'luf, Al munjid, (Beirut: Daarul Masyrik, 1975), h. 919
 
[2]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), h. 1007

[3] Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja, Hukum Perkawinan menurut Islam, Undang-Undang dan Hukum Perdata (BW), (Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1981), h. 28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar