A.
Pengertian Wali dalam Pernikahan
Kata
"wali" menurut bahasa berasal dari bahasa Arab, yaitu Al-Wali dengan
bentuk jamak Auliyaa yang berarti pecinta, saudara, atau penolong.[1]
Sedangkan menurut istilah, kata "wali" mengandung pengertian orang
yang menurut hukum (agama, adat) diserahi untuk mengurus kewajiban anak yatim,
sebelum anak itu dewas pihak yang mewakilkan pengantin perempuan pada waktu
menikah (yaitu yang melakukan janji nikah dengan pengantin pria).[2]
Sedangkan
Abdurrahman Al Jaziry mengatakan tentang wali dalam Al Fiqh 'ala Mazaahib Al
Arba'ah :
الولى فى النكاح هو : ما يتوقف عليه صحّة العقد فلا يصحّ بدونه٣
الولى فى النكاح هو : ما يتوقف عليه صحّة العقد فلا يصحّ بدونه٣
"Wali
dalam nikah adalah yang padanya terletak sahnya akad nikah, maka tidak sah
nikahnya tanpa adanya (wali)”.
Dari
beberapa pengertian diatas dapat diambil suatu pengertian bahwa wali dalam
pernikahan adalah orang yang melakukan akad nikah mewakili pihak mempelai
wanita, karena wali merupakan syarat sah nikah, dan akad nikah yang dilakukan
tanpa wali dinyatakan tidak sah.
Perwalian
dalam konteks Hukum Islam terbagi kedalam dua kategori yaitu Perwalian Umum dan
Perwalian Khusus. Perwalian Umum biasanya mencakup kepentingan bersama (bangsa
atau rakyat) seperti Waliyatul Amri dalam arti Gubrenur dan sebagainya. Sedang
Perwalian Khusus adalah perwalian terhadap jiwa dan harta seseorang; manusia
dan harta benda seperti perwalian terhadap anak yatim dan sebagainya.
B.
Syarat-syarat Wali
Wali
dalam pernikahan diperlukan dan tidak sah suatu pernikahan yang dilakukan tanpa
adanya wali. Oleh karena itu maka seorang wali haruslah memenuhi syarat-syarat
sebagai wali. Syarat-syarat tersebut adalah :
1.
Islam ( orang kafir tidak sah menjadi wali)
2.
Baligh (anak-anak tidak sah menjadi wali)
3.
Berakal (orang gila tidak sah menjadi wali)
4.
Laki-laki (perempuan tidak sah menjadi wali)
5.
Adil (orang fasik tidak sah menjadi wali)
Dalam
kitab Kifayatul Akhyar, sebuah kitab fiqih yang lazim digunakan di dalam mazhab
Syafi’i, disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut:
• Ayah kandung
• Kakek, atau ayah dari ayah
• Saudara se-ayah dan se-ibu
• Saudara se-ayah saja
• Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
• Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
• Saudara laki-laki ayah
• Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah
• Ayah kandung
• Kakek, atau ayah dari ayah
• Saudara se-ayah dan se-ibu
• Saudara se-ayah saja
• Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
• Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
• Saudara laki-laki ayah
• Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar