Minggu, 07 Juli 2013

Mid Pancasila

1.      Jelaskan apa yang anda ketahui mengenai landasan pendidikan pancasila?
Jawab :
4 Landasan Pancasila;
Ø  Landasan Historis atau landasan yang berdasarkan sejarah adalah nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
Ø  Landasan Yuridis adalah landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila dipendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa sistem endidikann nasional berdasarkann Pancasila. Hal ini mengandung makna bahwa secara material Pancasila merupakan sumber hukum pendidikan nasional.
Ø  Landasan Kultural adalah mendasarkan pandangan hidup bangsa Indonesia yang bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri.


2.      Pengertian Pancasila dapat ditinjau dari 3 sudut pandang, jelaskan?
Jawab :
Ø  Pengertian Pancasila secara Etimologis,istilah Pancasila secara etimologis berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah prakerta. Menurut M.Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu:
“Panca” artinya “lima”
“Syila” artinya “batu sendi” atau “dasar”
“Syiila” artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Ø  Pengertian Pancasila secara Historis, adalah pengertian Pancasila berdasarkan sejarahnya. Seperti: proses perumusan Pancasila yang diawali ketika sidang BPUPKI.
Ø  Pengertian Pancasila secara Terminologis, adalah berdasarkan Falsafah hidup berbangsa dan bernegara ataupun ide

3.      Apa yang menjadi tujuan dari pendidikan pancasila?
Jawab :
Ø   Untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat.
Ø  Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
Ø  Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
Ø  Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Ø  Memiliki kemampuan untuk memeknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa dan menggalang persatuan Indonesia.

4.      Pancasila memiliki fungsi antara lain, sebagai jiwa bangsa dan pandangan hidup bangsa, jelaskan?
Jawab :
Ø  Pancasia sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Dengan demikian, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia juga harus berdasarkan pada Bhineka Tunggal Ika yang merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Ø  Pancasila sebagai jiwa bangsa
Sebagai jiwa bangsa, Pancasila sebagai Kepribadian bangsa  Indonesia. diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan sikap mental. Sikap mental dan tingkah laku mempunyai ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan Bangsa lain. Ciri Khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian.

5.      Pancasila dapat diwujudkan/dilaksanakan melalui aspek subjektif dan objektif, jelaskan?
Jawab :
Ø  Aspek subjektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat.
Ø  Aspek objektif adalah aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan, politik ekonomi dan hukum.

6.      Jelaskan kaitan antara nilai dasar, nailai instrumental dan nilai paksis?
Jawab :
Ø  Nilai Dasar
Yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil dan bersifat mutlak. Setiap memiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar berifat universal karena karena menyangkut kenyataan obyek dari segala sesuatu. Contohnya tentang hakikat Tuhan, manusia serta mahkluk hidup lainnya.
Ø  Nilai Istrumental
Adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit.  Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari makan itu akan menjadi norma moral. Namun apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau Negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yangbersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan penjabaran Pancasila. 
Ø  Nilai praksis
Merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental.

7.      Jelaskan makna dan arti pembukaan UUD 1945?
Jawab :
Meliputi  suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia dan mewujudkan cita-cita hukum (tertulis dan tidak tertulis).
ü  Mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya.
ü  Menetapkan cita-cita bangsa yang ingin dicapai dengan kemerdekaannya.
ü   Menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan hidup seluruh rakyat Indonesia.
ü   Melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu.

8.      Pancasila memiliki kedudukan, antara lain sebagai dasar negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, jelaskan?
Jawab :
Ø  Kedudukan pancasila sebagai dasar negara
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan: “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Ø  Kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
kedudukan Pancasila sebagai ’sumber dari segala sumber hukum negara’ bisa digunakan untuk membenarkan diskriminasi, misalnya terhadap mantan anggota PKI. Diskriminasi atas dasar Pancasila mungkin dianggap diskriminasi yang positif karena berdasarkan atas sesuatu yang positif yaitu Pancasila. Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara, ideologi Negara.

9.      Jelaskan hubungan proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan  UUD 1945?
Jawab :
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhr dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada:
 1) Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
2) Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lainlain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

10.  Jelaskan hakekat dan makna proklamasi?
Jawab :
Hakekat dan Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945.
Hakekat dan Makna proklamasi :

1.Telah lahir sebuah negara dan bangsa baru yang merdeka dan berdaulat.
2. Adanya revolusi untuk memindahkan kekuasaan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
3. Bebas dari segala bentuk janji muluk kemerdekaan dari pemerintah Jepang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar