1.
Jelaskan apa yang anda ketahui mengenai
landasan pendidikan pancasila?
Jawab
:
4
Landasan Pancasila;
Ø Landasan Historis atau landasan yang berdasarkan
sejarah adalah nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum
dirumuskan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif historis
telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai
Pancasila tersebut tidak lain adalah bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata
lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
Ø Landasan Yuridis adalah landasan yuridis perkuliahan
Pendidikan Pancasila dipendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa
sistem endidikann nasional berdasarkann Pancasila. Hal ini mengandung makna
bahwa secara material Pancasila merupakan sumber hukum pendidikan nasional.
Ø Landasan Kultural adalah mendasarkan pandangan hidup
bangsa Indonesia yang bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas
kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri.
2.
Pengertian Pancasila dapat ditinjau dari
3 sudut pandang, jelaskan?
Jawab
:
Ø Pengertian Pancasila secara Etimologis,istilah
Pancasila secara etimologis berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta
Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah prakerta. Menurut M.Yamin, dalam
bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal
yaitu:
“Panca” artinya “lima”
“Syila” artinya “batu sendi” atau “dasar”
“Syiila” artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau
yang senonoh”.
Ø Pengertian Pancasila secara Historis, adalah
pengertian Pancasila berdasarkan sejarahnya. Seperti: proses perumusan
Pancasila yang diawali ketika sidang BPUPKI.
Ø Pengertian Pancasila secara Terminologis, adalah
berdasarkan Falsafah hidup berbangsa dan bernegara ataupun ide
3.
Apa yang menjadi tujuan dari pendidikan
pancasila?
Jawab
:
Ø Untuk menghasilkan peserta didik yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan
beradab, mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu keadilan
sosial dalam masyarakat.
Ø
Memiliki
kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati
nuraninya.
Ø
Memiliki
kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
Ø
Mengenali
perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Ø
Memiliki
kemampuan untuk memeknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa dan
menggalang persatuan Indonesia.
4.
Pancasila memiliki fungsi antara lain,
sebagai jiwa bangsa dan pandangan hidup bangsa, jelaskan?
Jawab
:
Ø Pancasia
sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Sebagaimana yang ditujukan dalam
ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat
Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan
yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung
sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung
pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan
yang dianggap baik. Dengan demikian, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia juga harus berdasarkan pada Bhineka Tunggal Ika yang merupakan asas
pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Ø Pancasila
sebagai jiwa bangsa
Sebagai jiwa bangsa, Pancasila
sebagai Kepribadian bangsa Indonesia. diwujudkan dalam sikap mental dan
tingkah laku serta amal perbuatan sikap mental. Sikap mental dan tingkah laku
mempunyai ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan Bangsa lain. Ciri Khas
inilah yang dimaksud dengan kepribadian.
5.
Pancasila dapat diwujudkan/dilaksanakan
melalui aspek subjektif dan objektif, jelaskan?
Jawab
:
Ø Aspek subjektif adalah aktualisasi Pancasila pada
setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara
dan masyarakat.
Ø Aspek objektif adalah aktualisasi Pancasila dalam
berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan, politik ekonomi
dan hukum.
6.
Jelaskan kaitan antara nilai dasar,
nailai instrumental dan nilai paksis?
Jawab
:
Ø Nilai
Dasar
Yaitu
asas-asas yang kita terima sebagai dalil dan bersifat mutlak. Setiap memiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi,
intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar berifat
universal karena karena menyangkut kenyataan obyek dari segala sesuatu.
Contohnya tentang hakikat Tuhan, manusia serta mahkluk hidup lainnya.
Ø Nilai
Istrumental
Adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar
belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum
memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit.
Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia
dalam kehidupan sehari-hari makan itu akan menjadi norma moral. Namun apabila
nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau Negara, maka
nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi
yangbersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai
instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Dalam kehidupan
ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan
dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan penjabaran
Pancasila.
Ø Nilai praksis
Merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan
yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara
nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental.
7. Jelaskan
makna dan arti pembukaan UUD 1945?
Jawab :
Meliputi
suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia dan mewujudkan cita-cita
hukum (tertulis dan tidak tertulis).
ü
Mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan
kemerdekaan sudah selayaknya.
ü
Menetapkan cita-cita bangsa yang ingin
dicapai dengan kemerdekaannya.
ü
Menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan
menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan hidup seluruh rakyat
Indonesia.
ü
Melaksanakan segala sesuatu itu dalam
perwujudan dasar-dasar tertentu.
8.
Pancasila memiliki kedudukan, antara
lain sebagai dasar negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia, jelaskan?
Jawab
:
Ø Kedudukan
pancasila sebagai dasar negara
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari
penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang
tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain
menegaskan: “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Ø Kedudukan
pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
kedudukan
Pancasila sebagai ’sumber dari segala sumber hukum negara’ bisa digunakan untuk
membenarkan diskriminasi, misalnya terhadap mantan anggota PKI. Diskriminasi
atas dasar Pancasila mungkin dianggap diskriminasi yang positif karena
berdasarkan atas sesuatu yang positif yaitu Pancasila. Pancasila dalam
kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah
Negara, ideologi Negara.
9.
Jelaskan hubungan proklamasi kemerdekaan
dengan pembukaan UUD 1945?
Jawab
:
Proklamasi
kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan
satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD
1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan
yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat
yang luhr dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Makna Proklamasi Kemerdekaan
yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar
bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera harus
dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat
pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada:
1) Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi
Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan
Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan
alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
2)
Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai
pemindahan kekuasaan dan lainlain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam
tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera
harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
10.
Jelaskan hakekat dan makna proklamasi?
Jawab
:
Hakekat
dan Makna Proklamasi Kemerdekaan
yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar
bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera harus
dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan
mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945.
Hakekat
dan Makna proklamasi :
1.Telah
lahir sebuah negara dan bangsa baru yang merdeka dan berdaulat.
2. Adanya revolusi untuk memindahkan kekuasaan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
3. Bebas dari segala bentuk janji muluk kemerdekaan dari pemerintah Jepang.
2. Adanya revolusi untuk memindahkan kekuasaan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
3. Bebas dari segala bentuk janji muluk kemerdekaan dari pemerintah Jepang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar