Jumat, 31 Oktober 2014

Wudhu Menurut Para Imam Mazhab

PENDAHULUAN A. Latar Belakang Wudhu’ secara bahasa yaitu indah dan bersinar. Seperti wajah bersinar (wadhi’) yang wajahnya berbinar. Sedangkan secara syari’at, wudhu’ adalah menyucikan sesuatu dengan menggunakan air pada anggota tertentu dengan cara tertentu. Secara etimologi مذهب berasal dari shigoh masdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukan tempat) yang diambil dari fi’il madhy ذهب yang artinya pergi, bisa juga berarti الرأي artinya pendapat. Sedangkan menurut istilah terdapat ada beberapa pendapat, antara lain: • Menurut Said Ramadhany al-Buthy, mazhab adalah jalan pikiran (paham/pendapat) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkann suatu hukum Islam dari al-Qur’an dan Hadits. • Menurut K. H. E Abdurrahman, mazhab dalam istilah Islam berarti pendapat, paham aliran seorang alim besar dalam Islam yang digelari Imam seperti mazhab Imam Abu Hanifah, mazhab Imam Ahmad Ibn Hanbal, mazhab Imam Syafi’I, mazhab Imam Malik, dan lain-lain. • Menurut A. Hasan, mazhab yaitu sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim ulam besar dalam urusan agama baik dalm masalah ibadah maupun masalah lainnya. B. Rumusan Masalah 1. Pengertian Wudhu Menurut Para Imam Mazhab? 2. Bagaimana Hukum Berwudhu Menurut Para Imam Mazhab? 3. Apa Saja Rukun-Rukun dalam Berwudhu ? 4. Bagaimana Niat dalam Berwudhu ? PEMBAHSAN A. Pengertian Wudhu 1. Bahasa Kata wudhu’ ( الوُضوء ) dalam bahasa Arab berasal dari kata al-wadha’ah ( الوَضَاءَة ). Kata ini bermakna Al hasan ( الحسن ) yaitu kebaikan, dan juga sekaligus bermakna an-andzafah (النظافة ) yaitu kebersihan. 2. Istilah Sementara menurut istilah fiqih para ulama mazhab mendefinisikan wudhu menjadi beberapa pengertian antara lain: • Al Hanafiyah mendefiniskan pengertian wudhu sebagai: Membasuh dan menyapu pada anggota badan tertentu • Al Malikiyah mendefinisikan wudhu’ sebagai: Bersuci dengan menggunakan air yang mencakup anggota badan tertentu yaitu empat anggota badan dengan tata cara tertentu. • Asy Syafi’iyah mendefiniskan istilah wudhu’ sebagai: Beberapa perbuatan tertentu yang dimulai dari niat, yaitu penggunaan air pada anggota badan tertentu dimulai dengan niat. • Hanabilah mendefinisikan istilah wudhu’ sebagai: Penggunaan air yang suci pada keempat anggota tubuh yaitu wajah kedua tangan kepala dan kedua kaki dengan tata cara tertentu seusai dengan syariah yang dilakukan secara berurutan dengan sisa furudh. Sedangkan kata wadhuu‘ ( الوَضوء ) bermakna air yang digunakan untuk berwudhu’. Wudhu’ adalah sebuah ibadah ritual untuk mensucikan diri dari hadats kecil dengan menggunakan media air. Yaitu dengan cara membasuh atau mengusap beberapa bagian anggota tubuh menggunakan air sambil berniat di dalam hati dan dilakukan sebagai sebuah ritual khas atau peribadatan. Bukan sekedar bertujuan untuk membersihkan secara fisik atas kotoran melainkan sebuah pola ibadah yang telah ditetapkan tata aturannya lewat wahyu dari langit dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. B. Hukum Berwudhu Menurut Para Imam Mazhab 1. Mazhab Hanafi ada 5 bahagian : a. Fardhu bila ingin melakukan • Solat fardhu atau sunnah, solat sempurna atau tidak spt solat jenazah dan sujud tilawah. • Pegang Quran, walau hanya sepotong ayat atas kertas, atau wang. b. Wajib jika ingin • Tawaf • Mengelilingi Ka'bah c. Sunnah wuduk bila ; • .tiap kali nak solat. Nabi saw bersabda ; "Jika tidak kerana dikhawatirkan aku menyusahkan umat ku, tentu aku menyuruh mereka berwudhu pada setiap hendak melaksanakan solat dan setiap wudhu juga hendaklah disertai dengan bersiwak." (HR Ahmad dengan isnad yang SHAHIH dari Abu Hurairah) • Sentuh buku agama. Tapi jika dlm buku tu ayat Quran lebih banyak dari tafsirnya, maka haram tanpa wudhu. • .Wuduk ketika hendak tidur dan setelah bangun • Sebelum nak mandi Junub • sesudah marah • utk baca Quran, mengkaji dan riwayat hadis, baca buku agama • nak azan, iqamahsetelah buat salah ; mengumpat, bohong, hasud • setelah ketawa terbahak-bahak • se sudah menandai dan hantar mayat d. Makruh • Ulangi wuduk sebelum melaksanakan solat. e. Haram • air rampasan dan wuduk dgn air milik ank yatim. 2. MAZHAB MALIKI ada bahagian 5: a. Wajib • untuk solat fardhu, sunnah, • untuk sujud Sajdah • solat jenazah Sentuh Quran • Tawaf b. Sunnah • orang junub (hadas besar) ketika ingin tidur. c. Mustahab • Wuduk yg dilakukan setiap kali nak solat bagi peran rstihadah dan org berpenyakit lemah kawalan pundi kencing. d. Mubah • Membersih diri • sejukkan badan e. Makruh • Wuduk yg diperbarui, sedang ia belum melakukan ibadah apa pun dgn wudhu pertama. 3. MAZHAB SYAFI'I dan HAMBALI a. memiliki pendapat sama dgn ulama mazhab Hanafi dan Maliki. b. menurut mazhab Syafie sunnah setelah : • Bekam • hidung berdarah • sewaktu mengantuk • setelah tidur punggung rapat • setelah ketawa terbahak-bahak ketika akan solat • setelah makan sesuatu dimasak dgn api • makan daging unta • ketika ragu-ragu hadas • ketika ziarah ke kubur • hantar dan ziarah mayat. C. Rukun-Rukun dalam Berwudhu Rukun Yang Disepakati oleh semua Ulama 1. Membasuh muka Firman Allah swt : "...maka basuh lah wajahmu..." (al-Maa'idah : 6) basuh semua bahagian luar muka dgn sekali basuhan saja Dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, "Rasulullah saw berwuduk dengan membasuh sekali-sekali." (Riwayat al-Jamaah kecuali Imam Muslim-Nailul Authar, Jilid I, hlm. 172) • Maksudnya meratakan air pada satu anggota tubuh hingga air trsebut menitis • Sekurang-kurangnya 2 titisan. • basah 3 kali, sunnah. Muka • Ukuran panjangnya adalah antara tempat tumbuhnya rambut kepala -- dIm keadaan normal -- hingga ke bahagian akhir dagu (bawah dagu). dagu = tempat tumbuhnya janggut • lebar muka adalah bahagian di antara dua anak telinga. a. Mazhab Hanafi dan Syafi'i - bhg kosong antara hujung pipi dan telinga termasuk anggota muka b. Mazhab Maliki dan Hambali - ia termasuk anggota muka. Mulut dan hidung a. Mazhab Hambali pendapat wajib barkumuh dan bersihkan hidung. Bismillah b. Mazhab Hambali mewajibkan bismillah ketika wuduk. 2. Membasuh kedua tangan hingga ke siku dengan sekali basuhan firman Allah swt: "...maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku..." (al-Maa'idah: 6) Cara Wudhu Rasulullah saw ; "Bahawa Nabi Muhammad saw klab berwudhu, kemudian baginda membasuh muka. Maka, sempurnalah wudhunga. Setelah itu, • baginda membasuh tangan kanan hingga ke bahagian atas tangan (siku), • kemudian Rasul membasuh tangan kiri hingga ke bahagian atas tangan (siku)." (Nailul Authar, Jilid 1, hlm. 152) Wajib basuh celah jari dan bahagian yang tertutup di bawah kuku yg panjang yg menutupi ujung jari. a. Mazhab Maliki - Wajib mengisipi celah-celah jari tangan dan kaki. • Cincin a. Jumhur, wajib gerakkan cincin yg ketat, b. Mazhab Maliki - tak wajib walaupun cincin tu ketat dan air tak tepat masuk tanahnya. 3. Mengusap Kepala Firman Allah swt: "Dan usaplah kepala kamu." (al-Maa'idah: 6) Imam Muslim meriwayatkan, "Sesungguhnya Nabi Muhammad saw telah mengusap ubun-ubun dan serbannya." • Mengusap = ialah pergerakan tangan yang basah di atas suatu anggota badan. • Kepala = ia bermula dari bahagian atas dahi hingga lubang tengkuk di bahagian belakang a. Mazhab Hanafi - wajib usap seperempat kepala dgn satu usapan. b. Ulama Maliki dan salah satu riwayat yg rajih (kuat) di kalangan ulama Hambali - wajib usap semua bahagian kepala, tak boleh hanya usap rambut. c. Mazhab Hambali kewajiban mengusap seluruh bahagian kepala hanyalah khusus bagi laki-laki. Naman wanita, cukup dgn usap bahagian depan kepala saja krn Aisyah usap depan saja. Juga wajib usap kedua cuping telinga bhg luar dan dalam krn kedua anggota itu termasuk kepala. d. Ulama Syafie hadis diriwayatkan oleh asy-Syaikhan. Hadis tersebut menyatakan bahawa Rasulullah saw mengusap ubun-ubunnya dan juga mengusap serban di bahagian atas. Oleh sebab itu, mengusap sebahagian kepala saja adalah mencukupi, kerana apa yang diperintahkan adalah perbuatan mengusap saja, dan ia telah terlaksana dengan usap sebahagiannya. 4. Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki. Firman Allah swt: "...dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki... " (al-Maa'idah : 6) hadis diriwayatkan oleh Amru bin Absah dan diceritakan oleh Imam Ahmad, "Kemudian Rasulullah mengusap kepalanya spt yg diperintahkan Allah. Setelah itu baginda membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki spt yg diperintahkan Allah." Basuh atau usap ? Menurut pendapat jumhur, wajib membasuh kedua kaki dengan kedua rata kakinya. Tak cukup hanya mengusap . Rasulullah saw bersabda, "Celakalah bagi tumit-tumil kaki yang akan dimakan api neraka." Riwayat Imam Ahmad dan asy- Syaikhan dari Abdullah bin Umar, dia berkata, "Kami tertinggal di belakang dalam suatu perjalanan bersama Rasulullah. Kemudian kami dapat mengejarnya dan waktu Asar pun masuk. Lalu kami mengambil wudhu dan mengusap kaki kami. D. Niat dalam Berwudhu 1. Niat Niat wudhu' adalah ketetapan di dalam hati seseorang untuk melakukan serangkaian ritual yang bernama wudhu' sesuai dengan apa yang ajarkan oleh Rasulullah SAW dengan maksud ibadah. Sehingga niat ini membedakan antara seorang yang sedang memperagakan wudhu' dengan orang yang sedang melakukan wudhu'. Kalau sekedar memperagakan, tidak ada niat untuk melakukannya sebagai ritual ibadah. Sebaliknya, ketika seorang berwudhu', dia harus memastikan di dalam hatinya bahwa yang sedang dilakukannya ini adalah ritual ibadah berdasar petunjuk nabi SAW untuk tujuan tertentu. 2. Membasuh Wajah Para ulama menetapkan bahwa batasan wajah seseorang itu adalah tempat tumbuhnya rambut (manabit asy-sya'ri) hingga ke dagu dan dari batas telinga kanan hingga batas telinga kiri. 3. Membasuh kedua tangan hingga siku Secara jelas disebutkan tentang keharusan membasuh tangan hingga ke siku. Dan para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bahwa siku harus ikut dibasahi. Sebab kata (???) dalam ayat itu adalah lintihail ghayah. Selain itu karena yang disebut dengan tangan adalah termasuk juga sikunya. Selain itu juga diwajibkan untuk membahasi sela-sela jari dan juga apa yang ada di balik kuku jari. Para ulama juga mengharuskan untuk menghapus kotoran yang ada di kuku bila dikhawatirkan akan menghalangi sampainya air. Jumhur ulama juga mewajibkan untuk menggerak-gerakkan cincin bila seorang memakai cincin ketika berwudhu, agar air bisa sampai ke sela-sela cincin dan jari. Namun Al-Malikiyah tidak mengharuskan hal itu. 4. Mengusap Kepala Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan (dahi) ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala. Al-Hanafiyah mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala, melainkan sekadar sebagian kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga. Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang diwajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian kepala. Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik belakang maupun depannya. Sebab menurut mereka kedua telinga itu bagian dari kepala juga. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah : Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali. Adapun Asy-syafi`iyyah mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang digunakan beliau adalah hadits Al-Mughirah : Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (sorban yang melingkari kepala). 5. Mencuci kaki hingga mata kaki. Menurut jumhur ulama, yang dimaksud dengan hingga mata kaki adalah membasahi mata kakinya itu juga. Sebagaimana dalam masalah membahasi siku tangan. Secara khusus Rasulullah SAW mengatakan tentang orang yang tidak membasahi kedua mata kakinya dengan sebutan celaka. Celakalah kedua mata kaki dari neraka. 6. Tartib Yang dimaksud dengan tartib adalah mensucikan anggota wudhu secara berurutan mulai dari yang awal hingga yang akhir. Maka membasahi anggota wudhu secara acak akan menyalawi aturan wudhu. Urutannya adaalh sebagaimana yang disebutan dalam nash Quran, yaitu wajah, tangan, kepala dan kaki. Namun Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah tidak merupakan bagian dari fardhu wudhu`, melainkan hanya sunnah muakkadah. Akan halnya urutan yang disebutan di dalam Al-Quran, bagi mereka tidaklah mengisyaratkan kewajiban urut-urutan. Sebab kata penghubunganya bukan tsumma (???) yang bermakna : ‘kemudian’ atau ‘setelah itu’. Selain itu ada dalil dari Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan : Aku tidak peduli dari mana aku mulai. (HR. Ad-Daruquthuny) Juga dari Ibnu Abbas : Tidak mengapa memulai dengan dua kaki sebelum kedua tangan. (HR. Ad-Daruquthuny) Namun As-Syafi`i dan Al-hanabilah bersikeras mengatakan bahwa tertib urutan anggota yang dibasuh merupakan bagian dari fardhu dalamwudhu`. Sebab demikianlah selalu datangnya perintah dan contoh praktek wudhu`nya Rasulullah SAW. Tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau berwudhu` dengan terbalik-balik urutannya. Dan membasuh anggota dengan cara sekaligus semua dibasahi tidak dianggap syah. 7. Al-Muwalat (Tidak Terputus) Maksudnya adalah tidak adanya jeda yang lama ketika berpindah dari membasuh satu anggota wudhu` ke anggota wudhu` yang lainnya. Ukurannya menurut para ulama adalah selama belum sampai mengering air wudhu`nya itu. Kasus ini bisa terjadi manakala seseorang berwudhu lalu ternyata setelah selesai wudhu`nya, barulah dia tersadar masih ada bagian yang belum sepenuhnya basah oleh air wudhu. Maka menurut yang mewajibkan al-muwalat ini, tidak syah bila hanya membasuh bagian yang belum sempat terbasahkan. Sebaliknya, bagi yang tidak mewajibkannya, hal itu bisa saja terjadi. 8. Ad-Dalk Yang dimaksud dengan ad-dalk adalah mengosokkan tangan ke atas anggota wudhu setelah dibasahi dengan air dan sebelum sempat kering. Hal ini tidak menjadi kewajiban menurut jumhur ulama, namun khusus Al-Malikiyah mewajibkannya. Sebab sekedar menguyurkan air ke atas anggota tubuh tidak bisa dikatakan membasuh seperti yang dimaksud dalam Al-Quran. KESIMPULAN Sementara menurut istilah fiqih para ulama mazhab mendefinisikan wudhu menjadi beberapa pengertian antara lain: • Al Hanafiyah mendefiniskan pengertian wudhu sebagai: Membasuh dan menyapu pada anggota badan tertentu • Al Malikiyah mendefinisikan wudhu’ sebagai: Bersuci dengan menggunakan air yang mencakup anggota badan tertentu yaitu empat anggota badan dengan tata cara tertentu. • Asy Syafi’iyah mendefiniskan istilah wudhu’ sebagai: Beberapa perbuatan tertentu yang dimulai dari niat, yaitu penggunaan air pada anggota badan tertentu dimulai dengan niat. • Hanabilah mendefinisikan istilah wudhu’ sebagai: Penggunaan air yang suci pada keempat anggota tubuh yaitu wajah kedua tangan kepala dan kedua kaki dengan tata cara tertentu seusai dengan syariah yang dilakukan secara berurutan dengan sisa furudh. DAFTAR PUSTAKA Fiqih Perbandingan Lima Mazhab Penulis : Muhammad Ibrahim Jannati Penerbit : Cahaya Cetakan : Pertama, Juli 2007 Fiqih Tujuh Mashaz penulis: Mahmud Syalthut:Pustaka Setia, Bandung , 2007 Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Wahbah Az-Zuhaili, http://azlinaegirls.blogspot.com/2012/12/perbandingan-mazhab-sebab-sebab.html http://setiainfo.blogspot.com/2011/03/menyikapi-perbedaan-pendapat-dalam.html di akses senin tanggal 12 mei 2014 http://kebuntamar.blogspot.com/2014/03/perbandingan-wudhu-4-mazhab.html diakses senin tanggal 12 mei 2014

2 komentar: