Jumat, 31 Oktober 2014
Patologi Sosisal ( Prostitusi )
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah pelacuran bukanlah menjadi hal yang baru di Indonesia. Pelacuran itu sendiri merupakan profesi yang sangat tua usianya, setua umur kehidupan manusia itu sendiri (Kartono, 1997). Fenomena tersebut kemudian berlanjut di dalam kurun waktu antara 1942-1945, pada masa penjajahan Jepang banyak wanita Indonesia yang dijadikan sebagai seorang pelacur yang disebut sebagai Jugun Ian Fu. Fenomena pelacuran tersebut berlangsung hingga saat ini.
Definisi pelacuran sendiri merupakan suatu bentuk transaksi bisnis yang disepakati oleh pihak yang terlibat sebagai suatu yang bersifat jangka pendek yang memungkinkan satu orang atau lebih mendapatkan kepuasan seks dengan metode yang beraneka ragam (Perkins & Bannet dalam Koentjoro 2004).
Pelacur sering disebut sebagai prostitusi ( dari bahasa latin prostituere atau pro-stauree) artinya membiarkan sendiri berbuat zina, melakukan persundalan, percabulan, dan pergendakan.
Prof. W.A Bonger mengatakan prostitusi adalah gejala kemasyarakatan diaman wanita menjual diri melakukan perbuatan-perbuatan seksual sebagai mata pencaharian.
Menurut P.J DE Bruine Van Amstel menyatakan bahwa prostitusi adalah penyerahan diri dari wanita kepada banyak laki-laki dengan pembayaran.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian dan Tipe-Tipe Prostitusi (Pelacuran)?
2. Apa saja faktor penyebab dan akibat seseorang menjadi Prostitusi (Pelacur)?
3. Bagaimana Pandangan Pelacur dalam Tinjauan Al-Qur’an, Hadits, dan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)?
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan tipe-tipe prostitusi (pelacur)
Para ahli memberikan beberapa pengertian pelacuran. Pelacuran berasal dari bahasa Latin pro-stituere atau pro-stauree yang berarti membiarkan diri berbuat zina, melakukan persundalan, percabulan dan pergendakan. Perkins dan Bennet dalam Koendjoro (2004), memberikan pengertian pelacuran sebagai transaksi bisnis yang disepakati oleh pihak yang terlibat sebagai sesuatu yang bersifat kontrak jangka pendek yang memungkinkan satu orang atau lebih mendapatkan kepuasan seks dengan metode yang beraneka ragam. Senada dengan hal tersebut, Supratiknya (1995) menyatakan bahwa prostitusi atau pelacuran adalah memberikan layanan hubungan seksual demi imbalan uang.
Selain pengertian pelacuran di atas, dengan rumusan kalimat yang berbeda, Kartini Kartono (2007) menjabarkankan definisi dari pelacuran adalah sebagai berikut:
1. Prostitusi adalah bentuk penyimpangan seksual, dengan pola-pola organisasi impuls/dorongan seks yang tidak wajar dan tidak terintegrasi dalam bentuk pelampiasan nafsu-nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang (prosmiskuitas), disertai eksploitasi dan komersialisasi seks yang impersonal tanpa afeksi sifatnya.
2. Pelacuran merupakan peristiwa penjualan diri (persundalan) dengan jalan memperjualbelikan badan, kehormatan dan kepribadian kepada banyak orang untuk memuaskan nafsu-nafsu seks dengan imbalan pembayaran.
3. Pelacuran ialah perbuatan perempuan atau laki-laki yang menyerahkan badannya untuk berbuat cabul secara seksual dengan mendapatkan upah.
Pelaku pelacuran disebut dengan prostitue atau yang lebih kita kenal dengan palacur atau sundal. Pelacur dapat berasal dari kalangan wanita yang lebih dikenal dengan wanita tuna susila (WTS) dan dari kalangan laki-laki yang lebih dikenal dengan sebutan gigolo. Koentjoro (2004) mendefinisikan wanita tuna susila (WTS) sabagai perempuan yang tidak menuruti aturan susila yang berlaku di masyarakat dan dianggap tidak memiliki adap dan sopan santu dalam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar