BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Sering kita mendengar kata yang satu
ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi ada disekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak
menyadari itu. Korupsi bisa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun
diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi
terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat
menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari
korupsi akan dapat merusaknya.
Tindak perilaku
korupsi akhir-akhir ramai di perbincangkan, baik di media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas
dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat
luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal
ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang
dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka dari
itu, di sini kami akan membahas tentang korupsi dan upaya untuk memberantasnya.
Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu
sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama
terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Dalam prakteknya, korupsi
sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat
sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak. Disamping itu sangat sulit
mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan
korupsi merupakan bahaya latent yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah
maupun oleh masyarakat itu sendiri. Korupsi
sudah berlangsung lama, sejak zaman Mesir Kuno, Babilonia, Roma sampai abad
pertengahan dan sampai sekarang.[1]
2. Rumusan
Masalah
1.
Apakah yang dimaksud dengan korupsi ?
2.
Bagaimana Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi?
3.
Bagaimana Upaya yang
harus di lakukan dalam pemberantasan korupsi di indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Korupsi
Arti harifiah adalah Kebusukan,
keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat di suap, Tidak bermoral,
penyimpangan dari kesucian. Korupsi adalah tingkah laku individu yang
menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan
kepentingan umum dan negara, jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan
salah urus dari kekuasaan demi keuntungan pribadi salah urus terhadap
sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan
fromal untuk memperkaya sendiri. delict korupsi
enurut kitab undang-undang hukum pidana/KUHP[2]
adalah kejahatan atau kesalahan ataupun perbuatan yang bisa di kenai tindakan
sanksi hukum Menurut perspektif hukum, definisi korupsi di
jelaskan dalam 13 pasal ( UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 )
Merumuskan 30 bentuk / Jenis tindak pidana korupsi, yang di kelompokan Sebagai
berikut:
·
Kerugian keuangan negara
·
Suap menyuap
·
Penggelapan dalam jabatan
·
Pemerasan
·
Perbuatan curang
·
Benturan kepentingan dalam pengadaan
·
Gratifikasi[3]
Nampaknya
korupsi telah menjadi masalah nasional bahkan international yang sulit untuk
diberantas di berbagai negara dunia termasuklah indonesia. bahkan ironisnya
indonesia telah menerima award sebagai salah satu negara terkorup di dunia[4],
untuk kawasan asia indonesia termasuk kelas atas negara terkorup.
Korupsi di Indonsia dimulai sejak
era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun
sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti
dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh
Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.
Pada
era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dengan “Operasi
Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban
(Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin
canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan.
Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upaya
hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan
sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat
negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang
pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain
ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme
(KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.
Rakyat kecil yang tidak memiliki
alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap
acuh tak acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis
dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh beberapa oknum pejabat
lokal, maupun nasional.
Kelompok
mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan demonstrasi.
Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”.
Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para
koruptor. Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998.
Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat.
Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap
masyarakat dan sistem pemerintahan secara menyeluruh, mencita-citakan keadilan,
persamaan dan kesejahteraan yang merata.[5]
Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang, contohnya
Indonesia, ialah Proses
modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada lembaga-lembaga
politik yang ada, Institusi-institusi
politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “oknum” lembaga tersebut
dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keagamaan, kedaerahan,
kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya, Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya
banyak di antara mereka yang tidak mampu, Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih
“kepentingan rakyat”.
Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi
Mewujudkan keseriusan pemerintah
dalam upaya memberantas korupsi, Telah di keluarkan berbagai kebijakan. Di
awali dengan penetapan anti korupsi sedunia oleh PBB pada tanggal 9 Desember
2004, Presiden susilo Budiyono telah mengeluarkan instruksi Presiden Nomor 5 tahun
2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang menginstruksikan secara
khusus Kepada Jaksa Agung Dan kapolri[6]:
1.
Mengoptimalkan upaya – upaya
penyidikan/Penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan
menelamatkan uang negara.
2.
Mencegan & memberikan sanksi
tegas terhadap penyalah gunaan wewenang yg di lakukan oleh jaksa (Penuntut
Umum)/ Anggota polri dalam rangka penegakan hukum.
3.
Meningkatkan Kerjasama antara
kejaksaan dgn kepolisian Negara RI, selain denagan BPKP, PPATK, dan intitusi
Negara yang terkait denagn upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian
keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Kebijakan selanjutnya adalah
menetapkan Rencana aksi nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) 2004-2009. Langkah
– langkah pencegahan dalam RAN-PK di prioritaskan pada :
1.
Mendesain ulang layanan publik.
2.
Memperkuat transparasi, pengawasan,
dan sanksi pada kegiatan pemerintah yg berhubungan Ekonomi dan sumber daya
manusia.
3.
Meningkatkan pemberdayaan pangkat – pangkat
pendukung dalam pencegahan korupsi.
Partisipasi dan
dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya
pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan
komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku
tindak KKN.
Peran Serta Mayarakat Dalam Upaya Pemberantasan
Korupsi Di Indonesia
Bentuk – bentuk peran serta
mayarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 tahun
1999 antara lain adalah SBB :
1. Hak Mencari,
memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
2. Hak untuk memperoleh layanan dalam
mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah tindak pidana
korupsi kepada penegak hukum.
3. Hak menyampaikan saran dan pendapat
secara bertanggung jawab kpada penegak hukum yang menangani perkara tindak
pidana korupsi.
4. Hak memperoleh jawaban atas
pertanyaan tentang laporan yg di berikan kepada penegak hukum waktu paling lama
30 hari.
5. Hak untuk memperoleh perlindungan
hukum
6. Penghargaan pemerintah kepada
mayarakat
Upaya yang Dapat Ditempuh dalam
Pemberantasan Korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat
ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai
berikut :
a. Upaya pencegahan (preventif).
b. Upaya penindakan (kuratif).
c. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
d. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat).[7]
Upaya Pencegahan (Preventif)
a. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian
pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
b. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
c. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki
tang-gung jawab yang tinggi.
d. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan
masa tua.
e. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang
tinggi.
f. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab
etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
g. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
h. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan
mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya
penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan
dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa
contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
a. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia
milik Pemda NAD (2004).
b. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan
pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta
(2004).
d. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan
keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
e. Dugaan korupsi
pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito
dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
f. Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
g. Kasus penyuapan
panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
h. Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
i. Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus
korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9
miliar (2004).
j. Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).
Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
a. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol
sosial terkait dengan kepentingan publik.
b. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
c. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa
hingga ke tingkat pusat/nasional.
d. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan
peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
e. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam
setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
Upaya Edukasi LSM (Lembaga
Swadaya Masyarakat):
a. Indonesia Corruption Watch (ICW)
adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik
mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki
komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk
terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di
tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto
yg bebas korupsi.
b. Transparency
International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi
korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang
menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang
demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi
Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia
2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul
Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, Indonesia
berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2
sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta
hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola,
Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara
terbebas dari korupsi.
BAB III
PENUTUP
Dari teori yang telah kami sajikan,
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : korupsi merupakan tindakan buruk yang dilakukan oleh aparatur birokrasi
serta orang-orang yang berkompeten dengan birokrasi. Korupsi dapat bersumber
dari kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem politik dan sistem
administrasi negara dengan birokrasi sebagai prangkat pokoknya.
Keburukan
hukum merupakan penyebab lain meluasnya korupsi. Seperti halnya delik-delik
hukum yang lain, delik hukum yang menyangkut korupsi di Indonesia masih begitu
rentan terhadap upaya pejabat-pejabat tertentu untuk membelokkan hukum menurut
kepentingannya. Dalam realita di lapangan, banyak kasus untuk menangani tindak pidana
korupsi yang sudah diperkarakan bahkan terdakwapun sudah divonis oleh hakim,
tetapi selalu bebas dari hukuman. Itulah sebabnya kalau hukuman yang diterapkan
tidak drastis, upaya pemberantasan korupsi dapat dipastikan gagal.
Meski
demikian, pemberantasan korupsi jangan menjadi “jalan tak ada ujung”, melainkan
“jalan itu harus lebih dekat ke ujung tujuan”. Upaya-upaya untuk mengatasi
persoalan korupsi dapat ditinjau dari struktur atau sistem sosial, dari segi
yuridis, maupun segi etika atau akhlak manusia.
DAFTAR
PUSTAKA
Gie. 2002. Pemberantasan Korupsi Untuk Meraih
Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan dan Keadilan.
Mochtar. 2009. “Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi
: Kompas
Strategi pencegahan & penegakan hukum Tindak
Pidana Korupsi (Chaerudin,SH.,MH. Syafudin Ahmad Dinar,SH.,MH. Syarif
Fadillah,SH.,MH.)
KORUPSI
Tugas ini
disampaikan pada mata kuliah
Patologi Sosial
Disusun
Oleh :
A. Hatimi 11521001
Dosen
Pembimbing
Paisol Burlian, M. Hum
JURUSAN BIMBINGAN PENYULUHAN
ISLAM
FAKULTAS DAKWAH dan KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN
FATAH
PALEMBANG
2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar