BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang Masalah
Mungkin
terlintas dalam benak kita bahwa kata advokasi sering dipakai oleh para
profesional hukum seperti; pengacara, polisi, hakim, dan kejaksaan.Advokasi itu
memang relatif luas pengertiannya, bisa diartikan hukum atau non hukum.proses
advokasi yang dilakukan membutuhkan pengorganisasian yang cukup matang agar
pemberdayaan kelompok masyarakat dapat diajak melakukan advokasi.
Pengacara
atau advokat adalah kata benda, subyek.Dalam praktek dikenal juga dengan
istilah KONSULTASI HUKUM.Dapat berarti SESEORANG yang melakukan atau memberikan
nasihat (advis) dan pembelaan (“mewakili”) bagi orang lain yang berhubungan
dengan penyelesaian suatu kasus hukum.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
pengertian advokasi?
2.
Bagaimana
Proses Advokasi yang Baik Dalam Pemberdayaan Masyarakat?
3.
Prinsip-Prinsip
apa saja yang harus dipegang dalam beradvokasi?
4.
Jelaskan dalil mengenai Advokasi?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Advokat
Istilah advokasi lekat sekali dalam
profesi hukum, menurut bahasa Belanda, advokasi itu berasal dari kata
“advocaat” atau “advocaateur” yaitu pengacara atau pembela. Dalam bahasa Inggris, advokasi yaitu
berasal dari kata “to advocate” yang artinya membela.Adapun
dalam bahasa arab, advokat dikenal dengan istilah “Al-Muhaamie” yang berarti
pelindung, pemelihara, penjaga. Advokat: orang yang berprofesi memberikan
bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan
undang-undang.
Advokasi
mudah sekali dilakukan, asalkan saja advokasi harus terorganisir dengan baik,
dan jelas pembagian kerjanya, tak hanya itu saja bila kita siap ber-advokasi
maka harus siap pula menanggung resiko yang ada karena setiap advokasi selalu
ada yang menjadi korban, maksudnya korban disini ialah orang yang terkena
masalah.Sehingga dengan
demikian, advokat mempunyai tugas-tugas yang beragam, baik melayani seseorang
dalam memecahkan masalahnya, memelihara hak-hak orang yang dirampas haknya atau
hanya sekedar memberikan saran.
Pemberdayaan dalam suatu perkumpulan
atau komunitas dan kesadaran masing-masing anggota dari perkumpulan tersebut
untuk memahami realitas dan kemudian menggunakan kekuatannya untuk menantang
kekuatan yang dominan melalui perjuangan politik (Craig and Mayo, 1995).Semua
orang bisa melakukannya, advokasi merupakan kerja tim/kelompok, ada pembagian
tugas yang jelas.
Advokasi
itu harus jalan dalam dua tahap atau masa, pertama masa pengembangan dan
implementasi Syari’at Islam sebagai salah satu hukum sah dan resmi di
Indonesia, dan kedua ketika Syari’at Islam itu mengalami gangguan, tekanan,
hambatan dan sebagainya. Ada
3 konsep melakukan advokasi yang perlu di cermati yaitu:
·
Legitimasi
( Hukum )
·
Kredibilitas
( Dapat Di Percaya )
·
Akuntabilitas
( Pertanggungjawaban )
Adapun proses advokasi yang baik
yaitu sebagai berikut:
a.
Memilih
isu yang tepat untuk di advokasikan, Sebelum memulai penelusuran advokasi, kita harus tau
kasus/isu apa yang hendak kita advokasikan, karena dengan memilih isu yang
tepat itu merupakan langkah awal kita untuk memulai pekerjaan.
b.
Menentukan
tujuan dan target yang akan kita advokasikan, Ini penting untuk memandu pelaku
advokasi dalam melaksanakan kegiatannya.
c.
Melakukan
analisis dan mengkaji kasus / isu yang ada, Fokuskan kasus apa yang akan kita
advokasikan, analisis kasus dengan baik, riset kembali apabila ada isu/kasus
yang bisa memicu/ menimbulkan propaganda arti.
d.
Bangunkan
opini public, Mempengaruhi
orang banyak dapat dilakukan melalui seminar, media cetak, media elektronik,
brosur, spanduk, karena tujuannya adalah agar mendapatkan banyak dukungan oleh
orang lain, itu merupakan hal yang penting.
e.
Membangun
jaringan dan koalisi, Jaringan
dan koalisi dalam gerakan advokasi sangat penting dalam membangun legitimasi
publik.Bahwa isu yang diperjuangkan haruslah didukung oleh orang banyak.
Carilah organisasi yang memiliki visi perjuangan yang sama. Kalau perlu hubungi
tokoh-tokoh masyarakat setempat.
f.
Melakukan
loby, pengaruhi dan mendesak kebijakan, Lakukan lobby dengan orang - orang yang terkait dengan
kasus/isu yang akan diadvokasikan, pengaruhi mereka untuk mendukung kasus yang
akan kita teliti.
g.
Refleksi, Lakukan evaluasi terhadap apa yang
telah dilakukan karena advokasi sering memberikan hasil yang lain dari apa yang
kita perkirakan. Suatu tim diperlukan untuk mengevalusi apa yang telah dicapai
dan apa yang tetap harus dikerjakan secara teratur. Refleksi hendaknya
digunakan sebagai langkah pertama dalam menganalisa kembali yang nantinya akan
membawa kita pada siklus pekerjaan advokasi dan evaluasi yang terus menerus.
Tujuan
advokasi adalah melakukan perubahan, dalam melakukan perubahan selalu akan
terjadi pro-kontra, resistansi dan konflik, tegasnya tidak ada faktor yang
pasti untuk keberhasilan advokasi.
Prinsip
yang harus dipegang dalam beradvokasi
Prinsip - prinsip dibawah ini bisa
dijadikan pedoman dalam melakukan advokasi, yaitu sebagai berikut:
- Realitas, Memilih isu dan agenda yang realistis, jangan buang waktu kita untuk sesuatu yang tidak mungkin tercapai.
- Sistematis, Advokasi memerlukan perencanaan yang akurat, kemas informasi semenarik mungkin dan libatkan media yang efektif.
- Taktis. Advokasi tidak mungkin bekerja sendiri, jalin koalisi dan aliansi terhadap sekutu.Sekutu dibangun berdasarkan kesamaan kepentingan dan saling percaya.
- Strategis, Kita dapat melakukan perubahan-perubahan untuk masyarakat dengan membuat strategis jitu agar advokasi berjalan dengan sukses.
- Berani, Jadikan isu dan strategis sebagai motor gerakan dan tetaplah berpijak pada agenda bersama. Pragmatis bukan harus opportunis.
Strategi
advokasi dalam pemberdayaan masyarakat:
1.
Strategi
mikro, penghubung social masyarakat atau pendukung.dengan lingkungan sumber
lingkungan
2.
Strategi
mezzo, mediator
3.
Strategi
makro, sebagai aktivis dan analisis kebijakan.
Dalam
teori advokasi, ada tiga pendekatan utama (Miller and Convey, 1997), yaitu:
1.
Pendekatan untuk kepentingan umum (advocacy for). Untuk
melakukan pendekatan ini, harus menggunakan kaum professional dan pelobi yang
ahli untuk melakukan advokasi, karena sistem politiknya terbuka dan
adil.Sehingga, semua orang bisa mempengaruhi kebijakan publik.
2.
Pendekatan tindakan yang dilakukan warganegara (advocacy
with). Pendekatan menekankan pada ketidakadilan sistem pengambilan keputusan
politik dan ketidak-seimbangan kekuasaan yang ada di dalamnya. Sehingga,
diperlukan tindakan masyarakat selaku warga Negara untuk mendesakkan
kepentingannya dalam penentuan kebijakan public.
3.
Pendekatan transformasi (advocacy by). Pendekatan ini
dilakukan melalui pendidikan untuk mengembangkan alat berpikir kritis.Banyak
sekali kendala yang dihadapi dalam melakukan pekerjaan sosial ini karena salah
satunya ialah lembaganya merupakan system sosial yang selalu merendahkan
kelompok minoritas tertentu.
Dalil-Dalil Keadvokatan
Nash
(al-qur’an dan as-sunnah) dengan profesi advokat ini sangat berkaitan, antara
lain firman Allah Swt:
Al-Qur’an
ß¼ãr#y»t$¯RÎ)y7»oYù=yèy_ZpxÿÎ=yzÎûÇÚöF{$#Läl÷n$$sùtû÷üt/Ĩ$¨Z9$#Èd,ptø:$$Î/wurÆìÎ7®Ks?3uqygø9$#y7¯=ÅÒãsù`tãÈ@Î6y«!$#4¨bÎ)tûïÏ%©!$#tbq=ÅÒt`tãÈ@Î6y«!$#öNßgs9Ò>#xtã7Ïx©$yJÎ/(#qÝ¡nStPöqtÉ>$|¡Ïtø:$#ÇËÏÈ
Hai Daud, Sesungguhnya Kami
menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan
(perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa
nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.Sesungguhnya
orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena
mereka melupakan hari perhitungan.( Q.S Shaad ayat 26 ).
Sebenarnya
ayat di atas lebih cenderung kepada perilaku hakim yang baik.Namun demikian,
hal ini juga bisa dijadikan dalil untuk advokat. Karena seorang
advokat yang baik, apalagi advokat islam, maka harus dituntut untuk berlaku
adil dan tidak mengikuti hawa nafsu. Hawa nafsu disini bisa ditafsir
hermeneutik-kan dengan seorang advokat yang berlaku curang atau membela yang
orang salah lantaran disogok atau boleh jadi advokat yang cenderung mengikuti
hawa nafsu tersebut mempengaruhi pemikiran hakim dengan menyampaikan
argumen-argumen yang tidak sesuai dengan fakta.
2.
Al-Isra’ ayat 36
wurß#ø)s?$tB}§øs9y7s9¾ÏmÎ/íOù=Ïæ4¨bÎ)yìôJ¡¡9$#u|Çt7ø9$#ury#xsàÿø9$#ur@ä.y7Í´¯»s9'ré&tb%x.çm÷YtãZwqä«ó¡tBÇÌÏÈ
dan janganlah kamu mengikuti apa
yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran,
penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
An-Nahl
ayat 125
äí÷$#4n<Î)È@Î6yy7În/uÏpyJõ3Ïtø:$$Î/ÏpsàÏãöqyJø9$#urÏpuZ|¡ptø:$#(Oßgø9Ï»y_urÓÉL©9$$Î/}Ïdß`|¡ômr&4¨bÎ)y7/uuqèdÞOn=ôãr&`yJÎ/¨@|Ê`tã¾Ï&Î#Î6y(uqèdurÞOn=ôãr&tûïÏtGôgßJø9$$Î/ÇÊËÎÈ
Serulah (manusia) kepada jalan
Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara
yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang
tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang
mendapat petunjuk.
Dengan
demikian, seorang secara tidak langsung kode etik seorang advokat juga diatur
dalam ayat ini, karena mengisyaratkan kepada kita semua agar berlaku lemah
lembut, dan mencintai perdamaian.
Thaha
ayat 33
çmø.Îõ°r&urþÎûÌøBr&ÇÌËÈ
dan jadikankanlah Dia sekutu dalam
urusanku
Ayat
yang artinya ”dan jadikanlah dia sekutu dalam urusanku” mengisyaratkan pada
masa Nabi Daud dan Harun telah ada yang namanya meminta bantuan, yaitu Nabi
Daud meminta kepada Allah akan bantuan atau meminta-jadikan Nabi Harun sebagai
teman dalam berdakwah.Jika kita tarik ke masa kini, maka seorang klien yang meminta
bantuan atau sekutu kepada seorang advokat dalam menyelesaikan sengketanya,
juga sejalan dengan firman Allah di atas.
5. An-Nahl ayat 9
5. An-Nahl ayat 9
*¨bÎ)©!$#ããBù'tÉAôyèø9$$Î/Ç`»|¡ômM}$#urÇ!$tGÎ)urÏ4n1öà)ø9$#4sS÷ZturÇ`tãÏä!$t±ósxÿø9$#Ìx6YßJø9$#urÄÓøöt7ø9$#ur4öNä3ÝàÏètöNà6¯=yès9crã©.xs?ÇÒÉÈ
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu)
Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah
melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.Dia memberi pengajaran
kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
Keadilan
sudah merupakan kewajiban seorang advokat islam. Adapun larangan Allah untuk
berbuat keji, kemungkaran dan permusuhan itu menjadi image bagi seorang
advokat. Karena jika seorang advokat berlaku keji dan permusuhan maka wibawanya
akan jatuh di mata masyarakat.
Fushshilat
ayat 22
$tBuróOçFZä.tbrçÏItGó¡n@br&ypkô¶töNä3øn=tæö/ä3ãèøÿxIwuröNä.ã»|Áö/r&wuröNä.ßqè=ã_`Å3»s9uróOçF^oYsߨbr&©!$#wÞOn=÷èt#ZÏWx.$£JÏiBtbqè=yJ÷ès?ÇËËÈ
Kamu sekali-sekali tidak dapat
bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan dan kulitmu kepadamu bahkan
kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu
kerjakan.
Menurut
Al-Quran, kesaksian seorang pengacara akan dimintai pertanggungjawabannya.
Pendengaran, mata dan mulut mereka bisa menjadi penyebab mereka dilemparkan ke
neraka.Pendengaran yang diarahkan untuk mendengar ucapan mereka yang berdosa,
tetapi tetap dibela dengan segala kelihaian lidah. Mata yang diarahkan untuk
melihat keadaan mereka yang berbuat dosa, tetapi seolah ia tidak melihat
dosanya. Mulut mereka yang diarahkan untuk membela keberadaan orang yang
bersalah, bahwa ia tidah bersalah. Jelasnya para pembela (pengacara) akan
berhadapan dengan tuntutan Tuhan kelak di Sidang Pengadilan Tergugat oleh para
Malaikat, tatkala para pengcara dihadirkan sebagai terdakwah.
Al-Hadis
“Apabila kepengurusan itu
diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya” (HR.
Bukhari)Hadis ini
mengisyaratkan bagi orang awam yang hendak menyelesaikan perkara agar bisa
mengadukannya kepada advokat. Karena kalau ia tidak melaporkannya, maka boleh
jadi hak-hak dalam suatu sengketa tertentu akan dirampas oleh orang lain.
أد الأمانة إلى من
ائتمنك ولا تخن ائتمنوك عليها ولا يخونهم فيها
“Laksanakanlah
amanah kepada orang yang mempercayai kamu dan janganlah kamu mengkhianati orang
yang mengkhianati kamu dan juga jangan mengkhianati mereka.”Hadis di atas
mengisyaratkan kepada para advokat yang sedang melayani klien-nya agar bisa
bersikap amanah jika ia disuruh untuk mewakilinya.
لا دين لمن لا
أمانة له و لا
أمانة لمن لا عهد
له
“Tidak
ada agama bagi orang yang tidak amanah, dan tidaklah amanah orang yang tidak
menepati janji.”Hadis ini memotivasi para advokat untuk selalu bersikap amanah
dan tidak mengingkari janji.
وإذااستنصحك
(حق المسلم علي المسلم)
”Dan
jika dia meminta nasihat, maka nasihatilah”
Nasehat
disini sejalan dengan provesi advokat yang salah satu tugasnya memberikan saran
atau bantuan hukum.
من سئل عن علم
فكتمه ألجم يوم القيامة بلجام من نار
”Barang siapa yang ditanya tentang
suatu ilmu, kemudian ia menyembunyikannya, maka ia akan dibelunggu dengan
belenggu api neraka”.
Hadis di
atas bisa menjadi rujukan agar seorang advokat tidak menelantarkan klien-nya
dalam berurusan di pengadilan.Karena seorang advokat dalam hal ini, sangat
dibutuhkan dalam memberikan jawaban-jawaban dan menyampaikan keinginan
klien-nya.
الصح سيد الأحكام
Damai
itu tuan-nya segala hukum”
Hal
ini merupakan jalan pintas yang menjadi solusi atas segala masalah tanpa
membicarakan panjang lebar.Hal ini disebut dengan mediasi.
والله في عون العبد ما دام العبد في عون أخيه
”Dan Allah akan menolong hambanya
selama hambanya menolong saudaranya.”
Ayat
ini memotivasi agar seorang advokat selalu siap melayani klien yang
mengharapkan bantuannya dalam menyelesaikan sengketa.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari
makalah diatas jadi yang dapat disimpulkan bahwa advokasi merupakan pekerjaan sosial
yang bisa dilakukan oleh semua orang, tidak hanya orang-orang yang bekerja
dalam lingkup professional hukum.Dalam melakukan teknik advokasi yang baik
diperlukan kerjasama tim/kelompok yang solid, yang memegang erat
prinsip-prinsip bersama, mempunyai visi bersama atau kepentingan bersama dan
fokus untuk memecahkan masalah.
Setiap
kata dari seorang pengacara, akan dicatat oleh Allah, lalu kelak
dipertanggungjawabkan untuk mendapat ganjaran setimpal, sesuai dengan tingkat
kebohongan yang dipersaksikan didepan Majelis Hakim. Namun Ayat ayat tersebut
tidak mengikat sepenuhnya pada Pengacara saja, tetapi Juga Jaksa selaku
pemateri itu lebih berat hukumnya
dihadapan Allah, kalau ternyata bohong apalagi hakim masuk dalam katagori
paling berat dosanya ketika bermain main dengan hukum demikian pula polisi. Karena
hukum yang dibuat manusia akan ditanya juga oleh Allah.
DAFTAR PUSTAKA
Artikel
“Pemberdayaan dan Advokasi: Sebuah Perdebatan Konsep.” Oleh: Chasan Ascholani
Artikel
“Filosofi dan Peran advokasi dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat.” Oleh: Edi Suharto
Artikel
“Pengantar Memahami Advokasi oleh Masmulyadi.” yang diambil dari Http://ipm.or.id/index.php?option=com_content&view=articles&id=92:p engantar-memahami-advokasi&catid=29artikel&itemid=58
Furchan,
H.Arief. 2004. Transformasi Pendidikan Islam Di Indonesia.Gama Media.Yogyakarta.
Rahardjo,
M. Dawam, Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi,Jakarta: LSAF, 1989.
TEKNIK ADVOKASI ISLAM
ADVOKASI
Disusun
Oleh :
A.
Hatimi 11521001
Dosen
Pembimbing
Paisol Burlian, M. Hum
JURUSAN BIMBINGAN PENYULUHAN
ISLAM
FAKULTAS DAKWAH dan KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN
FATAH
PALEMBANG
2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar