Selasa, 13 Mei 2014

Makalah Teknik Advokasi Islam ( Advokasi )



BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang Masalah
            Mungkin terlintas dalam benak kita bahwa kata advokasi sering dipakai oleh para profesional hukum seperti; pengacara, polisi, hakim, dan kejaksaan.Advokasi itu memang relatif luas pengertiannya, bisa diartikan hukum atau non hukum.proses advokasi yang dilakukan membutuhkan pengorganisasian yang cukup matang agar pemberdayaan kelompok masyarakat dapat diajak melakukan advokasi.
            Pengacara atau advokat adalah kata benda, subyek.Dalam praktek dikenal juga dengan istilah KONSULTASI HUKUM.Dapat berarti SESEORANG yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan (“mewakili”) bagi orang lain yang berhubungan dengan penyelesaian suatu kasus hukum.

Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian advokasi?
2.      Bagaimana Proses Advokasi yang Baik Dalam Pemberdayaan Masyarakat?
3.      Prinsip-Prinsip apa saja yang harus dipegang dalam beradvokasi?
4.      Jelaskan dalil mengenai Advokasi?




BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Advokat
            Istilah advokasi lekat sekali dalam profesi hukum, menurut bahasa Belanda, advokasi itu berasal dari kata “advocaat” atau “advocaateur” yaitu pengacara atau pembela. Dalam bahasa Inggris, advokasi yaitu berasal dari kata “to advocate” yang artinya membela.Adapun dalam bahasa arab, advokat dikenal dengan istilah “Al-Muhaamie” yang berarti pelindung, pemelihara, penjaga. Advokat: orang yang berprofesi memberikan bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan undang-undang.
            Advokasi mudah sekali dilakukan, asalkan saja advokasi harus terorganisir dengan baik, dan jelas pembagian kerjanya, tak hanya itu saja bila kita siap ber-advokasi maka harus siap pula menanggung resiko yang ada karena setiap advokasi selalu ada yang menjadi korban, maksudnya korban disini ialah orang yang terkena masalah.Sehingga dengan demikian, advokat mempunyai tugas-tugas yang beragam, baik melayani seseorang dalam memecahkan masalahnya, memelihara hak-hak orang yang dirampas haknya atau hanya sekedar memberikan saran.
            Pemberdayaan dalam suatu perkumpulan atau komunitas dan kesadaran masing-masing anggota dari perkumpulan tersebut untuk memahami realitas dan kemudian menggunakan kekuatannya untuk menantang kekuatan yang dominan melalui perjuangan politik (Craig and Mayo, 1995).Semua orang bisa melakukannya, advokasi merupakan kerja tim/kelompok, ada pembagian tugas yang jelas.
            Advokasi itu harus jalan dalam dua tahap atau masa, pertama masa pengembangan dan implementasi Syari’at Islam sebagai salah satu hukum sah dan resmi di Indonesia, dan kedua ketika Syari’at Islam itu mengalami gangguan, tekanan, hambatan dan sebagainya. Ada 3 konsep melakukan advokasi yang perlu di cermati yaitu:
·         Legitimasi ( Hukum )
·         Kredibilitas ( Dapat Di Percaya )
·         Akuntabilitas ( Pertanggungjawaban )
Adapun proses advokasi yang baik yaitu sebagai berikut:
a.       Memilih isu yang tepat untuk di advokasikan, Sebelum memulai penelusuran advokasi, kita harus tau kasus/isu apa yang hendak kita advokasikan, karena dengan memilih isu yang tepat itu merupakan langkah awal kita untuk memulai pekerjaan.
b.      Menentukan tujuan dan target yang akan kita advokasikan, Ini penting untuk memandu pelaku advokasi dalam melaksanakan kegiatannya.
c.       Melakukan analisis dan mengkaji kasus / isu yang ada, Fokuskan kasus apa yang akan kita advokasikan, analisis kasus dengan baik, riset kembali apabila ada isu/kasus yang bisa memicu/ menimbulkan propaganda arti.
d.      Bangunkan opini public, Mempengaruhi orang banyak dapat dilakukan melalui seminar, media cetak, media elektronik, brosur, spanduk, karena tujuannya adalah agar mendapatkan banyak dukungan oleh orang lain, itu merupakan hal yang penting.
e.       Membangun jaringan dan koalisi, Jaringan dan koalisi dalam gerakan advokasi sangat penting dalam membangun legitimasi publik.Bahwa isu yang diperjuangkan haruslah didukung oleh orang banyak. Carilah organisasi yang memiliki visi perjuangan yang sama. Kalau perlu hubungi tokoh-tokoh masyarakat setempat.
f.       Melakukan loby, pengaruhi dan mendesak kebijakan, Lakukan lobby dengan orang - orang yang terkait dengan kasus/isu yang akan diadvokasikan, pengaruhi mereka untuk mendukung kasus yang akan kita teliti.
g.      Refleksi, Lakukan evaluasi terhadap apa yang telah dilakukan karena advokasi sering memberikan hasil yang lain dari apa yang kita perkirakan. Suatu tim diperlukan untuk mengevalusi apa yang telah dicapai dan apa yang tetap harus dikerjakan secara teratur. Refleksi hendaknya digunakan sebagai langkah pertama dalam menganalisa kembali yang nantinya akan membawa kita pada siklus pekerjaan advokasi dan evaluasi yang terus menerus.
            Tujuan advokasi adalah melakukan perubahan, dalam melakukan perubahan selalu akan terjadi pro-kontra, resistansi dan konflik, tegasnya tidak ada faktor yang pasti untuk keberhasilan advokasi.
Prinsip yang harus dipegang dalam beradvokasi
            Prinsip - prinsip dibawah ini bisa dijadikan pedoman dalam melakukan advokasi, yaitu sebagai berikut:
  1. Realitas, Memilih isu dan agenda yang realistis, jangan buang waktu kita untuk sesuatu yang tidak mungkin tercapai.
  2. Sistematis, Advokasi memerlukan perencanaan yang akurat, kemas informasi semenarik mungkin dan libatkan media yang efektif.
  3. Taktis. Advokasi tidak mungkin bekerja sendiri, jalin koalisi dan aliansi terhadap sekutu.Sekutu dibangun berdasarkan kesamaan kepentingan dan saling percaya.
  4. Strategis, Kita dapat melakukan perubahan-perubahan untuk masyarakat dengan membuat strategis jitu agar advokasi berjalan dengan sukses.
  5. Berani, Jadikan isu dan strategis sebagai motor gerakan dan tetaplah berpijak pada agenda bersama. Pragmatis bukan harus opportunis.
Strategi advokasi dalam pemberdayaan masyarakat:
1.      Strategi mikro, penghubung social masyarakat atau pendukung.dengan lingkungan sumber lingkungan
2.      Strategi mezzo, mediator
3.      Strategi makro, sebagai aktivis dan analisis kebijakan.
Dalam teori advokasi, ada tiga pendekatan utama (Miller and Convey, 1997), yaitu:
1.      Pendekatan untuk kepentingan umum (advocacy for). Untuk melakukan pendekatan ini, harus menggunakan kaum professional dan pelobi yang ahli untuk melakukan advokasi, karena sistem politiknya terbuka dan adil.Sehingga, semua orang bisa mempengaruhi kebijakan publik.
2.      Pendekatan tindakan yang dilakukan warganegara (advocacy with). Pendekatan menekankan pada ketidakadilan sistem pengambilan keputusan politik dan ketidak-seimbangan kekuasaan yang ada di dalamnya. Sehingga, diperlukan tindakan masyarakat selaku warga Negara untuk mendesakkan kepentingannya dalam penentuan kebijakan public.
3.      Pendekatan transformasi (advocacy by). Pendekatan ini dilakukan melalui pendidikan untuk mengembangkan alat berpikir kritis.Banyak sekali kendala yang dihadapi dalam melakukan pekerjaan sosial ini karena salah satunya ialah lembaganya merupakan system sosial yang selalu merendahkan kelompok minoritas tertentu.


Dalil-Dalil Keadvokatan
Nash (al-qur’an dan as-sunnah) dengan profesi advokat ini sangat berkaitan, antara lain firman Allah Swt:
Al-Qur’an
ߊ¼ãr#y»tƒ$¯RÎ)y7»oYù=yèy_ZpxÿÎ=yzÎûÇÚöF{$#Läl÷n$$sùtû÷üt/Ĩ$¨Z9$#Èd,ptø:$$Î/ŸwurÆìÎ7®Ks?3uqygø9$#y7¯=ÅÒãŠsù`tãÈ@Î6y«!$#4¨bÎ)tûïÏ%©!$#tbq=ÅÒtƒ`tãÈ@Î6y«!$#öNßgs9Ò>#xtã7ƒÏx©$yJÎ/(#qÝ¡nStPöqtƒÉ>$|¡Ïtø:$#ÇËÏÈ
Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.( Q.S Shaad ayat 26 ).
            Sebenarnya ayat di atas lebih cenderung kepada perilaku hakim yang baik.Namun demikian, hal ini juga bisa dijadikan dalil untuk advokat. Karena seorang advokat yang baik, apalagi advokat islam, maka harus dituntut untuk berlaku adil dan tidak mengikuti hawa nafsu. Hawa nafsu disini bisa ditafsir hermeneutik-kan dengan seorang advokat yang berlaku curang atau membela yang orang salah lantaran disogok atau boleh jadi advokat yang cenderung mengikuti hawa nafsu tersebut mempengaruhi pemikiran hakim dengan menyampaikan argumen-argumen yang tidak sesuai dengan fakta.


2. Al-Isra’ ayat 36
Ÿwurß#ø)s?$tB}§øŠs9y7s9¾ÏmÎ/íOù=Ïæ4¨bÎ)yìôJ¡¡9$#uŽ|Çt7ø9$#uryŠ#xsàÿø9$#ur@ä.y7Í´¯»s9'ré&tb%x.çm÷YtãZwqä«ó¡tBÇÌÏÈ
dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
An-Nahl ayat 125
äí÷Š$#4n<Î)È@Î6yy7În/uÏpyJõ3Ïtø:$$Î/ÏpsàÏãöqyJø9$#urÏpuZ|¡ptø:$#(Oßgø9Ï»y_urÓÉL©9$$Î/}Ïdß`|¡ômr&4¨bÎ)y7­/uuqèdÞOn=ôãr&`yJÎ/¨@|Ê`tã¾Ï&Î#Î6y(uqèdurÞOn=ôãr&tûïÏtGôgßJø9$$Î/ÇÊËÎÈ
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
            Dengan demikian, seorang secara tidak langsung kode etik seorang advokat juga diatur dalam ayat ini, karena mengisyaratkan kepada kita semua agar berlaku lemah lembut, dan mencintai perdamaian.
Thaha ayat 33
çmø.ÎŽõ°r&urþÎû̍øBr&ÇÌËÈ
                                                            dan jadikankanlah Dia sekutu dalam urusanku
            Ayat yang artinya ”dan jadikanlah dia sekutu dalam urusanku” mengisyaratkan pada masa Nabi Daud dan Harun telah ada yang namanya meminta bantuan, yaitu Nabi Daud meminta kepada Allah akan bantuan atau meminta-jadikan Nabi Harun sebagai teman dalam berdakwah.Jika kita tarik ke masa kini, maka seorang klien yang meminta bantuan atau sekutu kepada seorang advokat dalam menyelesaikan sengketanya, juga sejalan dengan firman Allah di atas.

5. An-Nahl ayat 9
*¨bÎ)©!$#ããBù'tƒÉAôyèø9$$Î/Ç`»|¡ômM}$#urÇ!$tGƒÎ)urÏŒ4n1öà)ø9$#4sS÷ZtƒurÇ`tãÏä!$t±ósxÿø9$#̍x6YßJø9$#urÄÓøöt7ø9$#ur4öNä3ÝàÏètƒöNà6¯=yès9šcr㍩.xs?ÇÒÉÈ
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
            Keadilan sudah merupakan kewajiban seorang advokat islam. Adapun larangan Allah untuk berbuat keji, kemungkaran dan permusuhan itu menjadi image bagi seorang advokat. Karena jika seorang advokat berlaku keji dan permusuhan maka wibawanya akan jatuh di mata masyarakat.
Fushshilat  ayat 22
$tBuróOçFZä.tbrçŽÏItGó¡n@br&ypkôtƒöNä3øn=tæö/ä3ãèøÿxœIwuröNä.㍻|Áö/r&ŸwuröNä.ߊqè=ã_`Å3»s9uróOçF^oYsߨbr&©!$#ŸwÞOn=÷ètƒ#ZŽÏWx.$£JÏiBtbqè=yJ÷ès?ÇËËÈ
Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.
            Menurut Al-Quran, kesaksian seorang pengacara akan dimintai pertanggungjawabannya. Pendengaran, mata dan mulut mereka bisa menjadi penyebab mereka dilemparkan ke neraka.Pendengaran yang diarahkan untuk mendengar ucapan mereka yang berdosa, tetapi tetap dibela dengan segala kelihaian lidah. Mata yang diarahkan untuk melihat keadaan mereka yang berbuat dosa, tetapi seolah ia tidak melihat dosanya. Mulut mereka yang diarahkan untuk membela keberadaan orang yang bersalah, bahwa ia tidah bersalah. Jelasnya para pembela (pengacara) akan berhadapan dengan tuntutan Tuhan kelak di Sidang Pengadilan Tergugat oleh para Malaikat, tatkala para pengcara dihadirkan sebagai terdakwah.
Al-Hadis
“Apabila kepengurusan itu diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya” (HR. Bukhari)Hadis ini mengisyaratkan bagi orang awam yang hendak menyelesaikan perkara agar bisa mengadukannya kepada advokat. Karena kalau ia tidak melaporkannya, maka boleh jadi hak-hak dalam suatu sengketa tertentu akan dirampas oleh orang lain.
                        أد الأمانة إلى من ائتمنك ولا تخن ائتمنوك عليها ولا يخونهم فيها
“Laksanakanlah amanah kepada orang yang mempercayai kamu dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianati kamu dan juga jangan mengkhianati mereka.”Hadis di atas mengisyaratkan kepada para advokat yang sedang melayani klien-nya agar bisa bersikap amanah jika ia disuruh untuk mewakilinya.
                                                            لا دين لمن لا أمانة له و لا أمانة لمن لا عهد له
“Tidak ada agama bagi orang yang tidak amanah, dan tidaklah amanah orang yang tidak menepati janji.”Hadis ini memotivasi para advokat untuk selalu bersikap amanah dan tidak mengingkari janji.
                                                                        وإذااستنصحك (حق المسلم علي المسلم)
            ”Dan jika dia meminta nasihat, maka nasihatilah”
            Nasehat disini sejalan dengan provesi advokat yang salah satu tugasnya memberikan saran atau bantuan hukum.
                                    من سئل عن علم فكتمه ألجم يوم القيامة بلجام من نار
”Barang siapa yang ditanya tentang suatu ilmu, kemudian ia menyembunyikannya, maka ia akan dibelunggu dengan belenggu api neraka”.
            Hadis di atas bisa menjadi rujukan agar seorang advokat tidak menelantarkan klien-nya dalam berurusan di pengadilan.Karena seorang advokat dalam hal ini, sangat dibutuhkan dalam memberikan jawaban-jawaban dan menyampaikan keinginan klien-nya.
                                                                                                            الصح سيد الأحكام
            Damai itu tuan-nya segala hukum”
            Hal ini merupakan jalan pintas yang menjadi solusi atas segala masalah tanpa membicarakan panjang lebar.Hal ini disebut dengan mediasi.
                                                           

                                                والله في عون العبد ما دام العبد في عون أخيه
”Dan Allah akan menolong hambanya selama hambanya menolong saudaranya.”
            Ayat ini memotivasi agar seorang advokat selalu siap melayani klien yang mengharapkan bantuannya dalam menyelesaikan sengketa.













BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
            Dari makalah diatas jadi yang dapat disimpulkan bahwa advokasi merupakan pekerjaan sosial yang bisa dilakukan oleh semua orang, tidak hanya orang-orang yang bekerja dalam lingkup professional hukum.Dalam melakukan teknik advokasi yang baik diperlukan kerjasama tim/kelompok yang solid, yang memegang erat prinsip-prinsip bersama, mempunyai visi bersama atau kepentingan bersama dan fokus untuk memecahkan masalah.
            Setiap kata dari seorang pengacara, akan dicatat oleh Allah, lalu kelak dipertanggungjawabkan untuk mendapat ganjaran setimpal, sesuai dengan tingkat kebohongan yang dipersaksikan didepan Majelis Hakim. Namun Ayat ayat tersebut tidak mengikat sepenuhnya pada Pengacara saja, tetapi Juga Jaksa selaku pemateri  itu lebih berat hukumnya dihadapan Allah, kalau ternyata bohong apalagi hakim masuk dalam katagori paling berat dosanya ketika bermain main dengan hukum demikian pula polisi. Karena hukum yang dibuat manusia akan ditanya juga oleh Allah.





DAFTAR PUSTAKA
Artikel “Pemberdayaan dan Advokasi: Sebuah Perdebatan Konsep.” Oleh: Chasan            Ascholani
Artikel “Filosofi dan Peran advokasi dalam mendukung program pemberdayaan    masyarakat.” Oleh: Edi Suharto
Furchan, H.Arief. 2004. Transformasi Pendidikan Islam Di Indonesia.Gama        Media.Yogyakarta.
Rahardjo, M. Dawam, Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi,Jakarta: LSAF,   1989.









TEKNIK ADVOKASI ISLAM

ADVOKASI

Lambang IAIN.jpg






Disusun Oleh  :
A. Hatimi                    11521001

Dosen Pembimbing
Paisol Burlian, M. Hum

JURUSAN BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM
FAKULTAS DAKWAH dan KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH
PALEMBANG
2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar