Jumat, 31 Oktober 2014

Masail Fiqhiyah

Materi 1 Perkawinan Antara Muslim dan Non Muslim Pernikahan seorang lelaki muslim menikahi seorang yang non muslim dapat diperbolehkan, tapi di sisi lain juga dilarang dalam islam, untuk itu terlebih dahulu sebaiknya kita memahami terlebih dahulu sudut pandang dari non muslim itu sendiri. 1. laki-laki yang menikah dengan perempuan ahli kitab (Agama Samawi), yang dimaksud agama samawi atau ahli kitab disini yaitu orang-orang (non muslim) yang telah diturunkan padanya kitab sebelum al quran. Dalam hal ini para ulama sepakat dengan agama Injil dan Taurat, begitu juga dengan nasrani dan yahudi yang sumbernya sama. Untuk hal seperti ini pernikahannya diperbolehkan dalam islam. Adapun dasar dari penetapan hukum pernikahan ini, yaitu mengacu pada al quran, Surat Al Maidah(5):5, “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. 2. Lelaki muslim menikah dengan perempuan bukan ahli kitab. Yang dimaksud dengan non muslim yang bukan ahli kitab disini yaitu kebalikan dari agama samawi (langit), yaitu agama ardhiy (bumi). Agama Ardhiy (bumi), yaitu agama yang kitabnya bukan diturunkan dari Allah swt, melainkan dibuat di bumi oleh manusia itu sendiri. Untuk kasus yang seperti ini, maka diakatakan haram. Adapun dasar hukumnya yaitu al quran al Baqarah(2):222 “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” - Perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim didalam al quran al Baqarah(2):221 sudah jelas tertulis bahwa: "...Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman..." Pernikahan seorang muslim perempuan sudah menjadi hal mutlak diharamkan dalam islam, jika seorang perempuan tetap memaksakan diri untuk menikahi lelaki yang tidak segama dengannya, maka apapun yang mereka lakukan selama bersama sebagai suami istri dianggap sebagai perbuatan zina. Kesimpulannya: Seorang laki-laki muslim boleh menikahi perempuan yang bukan non muslim selama perempuan itu menganut agama samawi, apabila lelaki muslim menikahi perempuan non muslim yang bukan agama samawi, maka hukumnya haram. Sedangkan bagi perempuan muslim diharamkan baginya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak seiman. Materi II Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung Program bayi tabung atau dikenal dengan in vitro fertilazion (IVF) sangat bermanfaat bagi pasangan yang bermasalah untuk memiliki anak. Selain program bayi tabung, prosedur reproduksi medis lainnya dapat dilakukan dengan inseminasi buatan atau artifical insemination (AI). Tentunya dengan dua cara medis tersebut, merupakan solusi terbaik bagi pasangan yang mengalami permasalahan mengenai kesuburan. Namun, apa saja perbedaan antara IVF dan AI Tentunya ini menjadi salah satu pertanyaan bagi pasangan yang ingin mencoba dua cara medis terbut. Berikut penjelasan mengenai perbedaan mendasar antara program bayi tabungdan inseminasi buatan, yaitu : • Program bayi tabung merupakan prosedur yang lebih kompleks, yang melibatkan sperma dan sel telur dari pasangan. Di mana sperma dan sel telur tersebut diletakan dalam cawan petri agar terjadi pembuahan. Setelah sel telur dibuahi dan membentuk embrio, maka embrio tersebut ditanam ke dalam rahim setelah 5 hari pembuahan terjadi. Sementar inseminasi buatandilakukan dengan menempatkan sperma yang berkualitas ke dalam rahim. • Program bayi tabung tidak tergantung pada siklus ovulasi wanita, namun siklus ovulasi akan tetap diperiksa agar dapat mengekstrak sel telur matang yang akan di fertilisasi. Sementara inseminasi buatan sangat bergantung dan menyesuaikan waktu ovulasi pasien wanita untuk mengetahui tingkatan keberhasilan. • Pada program bayi tabung pembuahan terjadi di luar rahim, saat pembuahan telah tejadi pada cawan maka embrio tersebut akan ditanam kembali di dalam rahim. Berbeda dengan inseminasi buatan pembuahan terjadi di dalam rahim, namun pasien harus melakukan pemeriksaan kehamilan 2 minggu setelah melakukan inseminasi buatan, untuk mengetahui keberhasilan dari prosedur ini. • Tingkat keberhasilan program bayi tabung lebih tinggi dibandingkan menggunakan prosedur inseminasi buatan. • Inseminasi buatan lebih banyak diminati beberapa pasangan karena harganya yang relatif murah dibandingkan menggunakan program bayi tabung. Tentunya perbedaan antara program bayi tabung dan inseminasi buatan tersebut dapat dipertimbangkan bersama pasangan. Namun, usaha untuk mengatasi permasalahan kesuburan akan Anda dan pasangan dapat berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter ahli, agar mendapatkan solusi yang terbaik untuk segera mendapatkan anak. Materi III KB, Sterilisasi dan UID Keluarga berencana termasuk masalah yang kontroversional sehingga tidak ditemukan bahasannya oleh imam-imam madzhab. Secara umum, hingga kini di kalangan umat Islam masih ada dua kubu antara yang membolehkan keluarga berencana dan yang menolak keluarga berencana. Ada beberapa alasan dari para ulama yang memperbolehkan keluarga berencana, diantaranya dari segi kesehatan ibu dan ekonomi keluarga. Selain itu, program keluarga berencana juga didukung oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, sejak 1970, program keluarga berencana nasional telah meletakkan dasar-dasar mengenai pentingnya perencanaan dalam keluarga. Intinya, tentu saja untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berkaitan dengan masalah dan beban keluarga jika kelak memiliki anak. Di lain pihak, beberapa ulama berpendapat bahwa keluarga berencana itu haram. Hal ini didasarkan pada firman Allah Qs. Al-Isra':31 yang berbunyi: “ Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian. ” —(Qs. Al-Isra' 31) Oleh karena itu, mereka tidak memperbolehkan keluarga berencana. Maka dari itu, kita harus mempelajari pengetahuan tentang keluarga berencana dari beberapa sudut pandang sehingga bisa memberi manfaat bagi masyarakat luas serta meyakinkan masyarakat tentang hukum keluarga berencana. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunanyang sangat banyak. Namun tentunya bukan asal banyak, tetapi berkualitas sehingga perlu dididik dengan baik supaya dapat mengisi alam semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman. Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW adalah azl yakni mengeluarkan air mani di luar vagina istri atau yang lazim disebut sanggama terputus, namun tidak dilarang oleh Rasul. Dari Jabir berkata: "Kami melakukan azl di masa Rasulullah SAW, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya (HR Muslim)". Sedangkan metode pada zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibatkan ahli medis dalammenentukan kebolehan atau keharamannya. Kita mengenal keluarga berencana sebagai metode yang dipakai untuk mencegah kehamilan. Hal tersebut yang paling sering diperdebatkan dalam Islam. Hukum keluarga berencana dalam Islam dilihat dari 2 pengertian: • Tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran) Jika program keluarga berencana dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, maka hukumnya haram. Islam tidak mengenal pembatasan kelahiran. Bahkan terdapat banyak hadits yang mendorong umat Islam untuk memperbanyak anak. Misalnya, tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin atau tidak mampu memberikan nafkah. Allah berfirman: “ Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian. ” —(Qs. Al-Isra' 31) • Tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran) Jika program keluarga berencana dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dengan berbagai cara dan sarana, maka hukumnya mubah, bagaimanapun motifnya. Berdasarkan keputusan yang telah ada sebagian ulama menyimpulkan bahwa pil-pil untuk mencegah kehamilan tidak boleh dikonsumsi. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah Shallallahu walaihi wa sallam artinya: Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain: dengan para nabi di hari kiamat) Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin dengan izin Allah, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti: • Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini. • Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya. Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh. Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa keluarga berencana diperbolehkan dengan alasan-alasan tertentu misalnya untuk menjaga kesehatan ibu, mengatur jarak di antara dua kelahiran, untuk menjaga keselamatan jiwa, kesehatan atau pendidikan anak-anak. Namun keluarga berencana bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat dan alasan yang salah, seperti takut miskin, takut tidak bisa mendidik anak, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan kata lain, penilaian tentang keluarga berencana tergantung pada individu masing-masing. Materi IV Transpalantasi Organ Tubuh Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau mayat yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahan hidup secara sehat. Dalam islam transplantasi bisa dikategorikan urusan duniawi. Karena jika kita amati, tidak ada dalil baik dari Al Qur’an ataupun hadits. Lalu bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh untuk di transplantasi? Allah berfirman: “Dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah 5 :2) Dari firman tersebut maka mendonorkan organ tubuh untuk ditransplantasi itu boleh. Namun perlu diperhatikan,dalam mendonorkan organ,organ tersebut bukanlah organ vital,yang jika organ tersebut di ambil maka akan menimbulkan kematian bagi pendonor. Ada dua jenis donor organ: A. Donor organ ketika pendonor masih hidup Donor seperti ini dibolehkan dengan syarat. Yaitu, donor tersebut tidak mengakibatkan kematian si pendonor. Misalnya, dia mendonorkan jantung, limpha atau paru-parunya. Hal ini akan mengakibatkan kematian pada diri si pendonor. Padahal manusia tidak boleh membunuh dirinya, atau membiarkan orang lain membunuh dirinya; meski dengan kerelaannya. Allah Swt berfirman: Dan janganlah kamu membunuh dirimu. (QS an-Nisa [4]: 29). Selanjutnya Allah Swt berfirman: Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. (QS al-An’am [6]: 151) Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Siapa saja yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung dan membunuh dirinya sendiri, maka dia akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam.” “…dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah 2: 195) B. Donor organ ketika pendonor telah meninggal Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat para ulama fiqh. Sebagian ulama madzhab Maliki dan Adz-Dzahiri yang berpendapat bahwa npemanfaatan organ tubuh mayat tidak boleh didilakukan dengan landasan sabda Rosulullah Rasulullah saw., “Memotong tulang mayat sama dengan memotong tulang manusia ketika masih hidup.” (HR. Abu Daud). Jadi, mayat harus dihormati sebagaimana ia dihormati semasa hidupnya. Jumhur ulama fiqh yang terdiri dari sebagian ulama Madzhab Hanafi,Maliki,Syafli dan Hambali berpendapat bahwa memanfaatkan organ tubuh manusia sebagai pengobatan dibolehkan dalam keadaan darurat. Menurut mereka hadits riwayat Abu Dawud tersebut berlaku jika dolakukan semena-mena tapa manfaat. Apabila dilakukan untuk pengobatan itu tidak dilarang karena hadits yang memerintahkan seseorang untuk mengobati penyakitnya lebih banyak dan lebih meyakinkan daripada hadits Abu Daud tersebut. Transplantasi ini dapat di lakukan dengan syarat si pendonor telah mewariskan sebelum ia meninggal atau dari ahli warisnya (jika sudah wafat). Namun ada pula yang berpendapat bahwa hukum pemilikan terhadap tubuh manusia setelah dia mati. Merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi bahwa setelah kematiannya, manusia telah keluar dari kepemilikan serta kekuasaannya terhadap semua hal; baik harta, tubuh, maupun istrinya. Dengan demikian, dia tidak lagi memiliki hak terhadap tubuhnya.memang di bolehkan untuk harta namun itu di khususkan hanya untuk harta bukan untuk anggota badan. Menurut saya, dalam keadaan darurat diperbolehkan, dengan asar : Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [2:173] Hal ini di karenakan demi menyembuhkan penyakit,kerena Allah menurunkan suatu penyakit beserta obatnya. Dan dalam syariat islam menuntut umatnya agarseluruh penyakit harus di obati,angan membiarkan penyakit bersarang di tubuh kita yang dapat berakibat fatal,yaitu kematian. Sesuai dengan firman Allah SWT: Dan janganlah kamu membunuh dirimu.sesungguhnya Allah sangat belas kasihan padamu. (QS an-Nisa [4]: 29). Materi V Bedah Mayat Bedah mayat (kadaver) hampir setiap tahun diadakan menjelang masuk semester 2 oleh mahasiswa kedokteran. Karena di semester 2 inilah mahasiswa kedokteran mulai melakukan praktikum Anatomi, yang dilakukan dengan membedah mayat, atau bahasa kerennya KADAVER (mayat yang telah diawetkan, biasanya proses pengawetan menggunakan formalin dan memakan waktu setahun). Keberadaan mayat dalam praktek kedokteran cukup urgent bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan pengembangan dunia kedokteran. Dalam fakultas kedokteran FK Unair, kita tidak pernah jual beli mayat. Kadaver yang kita dapatkan berasal dari instalasi Forensik RSUD Dr Soetomo. Biasanya kadaver2 ini adalah jenazah yang tidak diketahui identitasnya. Tidak ada keluarga yang mengakui. Terakhir, insya Allah kiat sebagai mahasiswa kedokteran sangat menghormati jenazah yang kami gunakan untuk belajar. Kita selalu mendahului praktikum kita dengan doa. Selanjutnya ini adalah jawaban Ust Nanung Danar Dono yang disarikan oleh Ega (rekan saya di departemen riset miti-mahasiswa). Ust Nanung ini sering mengisi kajian halal haram di RadioPengajian.com (saat ini menetap di Glasgow). Ini petikan jawaban beliau: Sebatas yang saya pahami memang diharamkan JUAL-BELI jenazah manusia karena tubuh manusia sangat tinggi nilainya atau bahkan tidak ternilai harganya. Selain itu, kita tdk lagi bisa meminta keridloan si mayyit utk menggunakan tubuhnya pasca kematiannya. Akan tetapi, sesungguhnya ulama berbeda pendapat mengenai status hukum penggunaan mayat (organ tubuh manusia pasca kematian) utuk penelitian. Untuk JUAL-BELInya memang diharamkan, namun didasarkan atas pemanfaatan untuk perkembangan ilmu pengetahuan (tanpa jual-beli), ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa penggunaan tubuh mayat utuk penelitian ilmiah kedokteran hukumnya HARAM, karena tidak sepatutnya tubuh manusia 'dicabik-cabik' jadi kepingan kecil-kecil. Tubuh mayit itu hak kubur (liang lahat). Menurut info penelitian Prof. Muladno dari IPB (kakak kelas saya jauh di Fak. Peternakan UGM), pada tahun 1974, jumlah zeno-transplantation jantung babi ke manusia yang berhasil di AS dan Jepang sudah mencapai angka di atas 15.000 operasi. Untuk menghindari reaksi penolakan ketika jantung babi dicangkokkan pada tubuh manusia, maka beberapa puluh tahun yang lalu sudah dilakukan penanaman gen manusia pada tubuh babi, sehingga diharapkan tidak ada lagi reaksi penolakan ketika jantung babi dipasang menggantikan jantung manusia. Materi VI Kepemipinan Wanita Kepemimpinan Wanita Sebagai Kepala Negara Dalam pembahasan ini ada 2 (dua) hal yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kerancuan atau kesalahpahaman. Pertama, masalah individu perempuan dalam perannya sebagai pemimpin pemerintahan. Kedua, masalah sistem pemerintahan. Kedua hal itu harus dipahami sebagai satu kesatuan, bukan terpisah, sehingga jika dikatakan bahwa perempuan tidak dibenarkan menjadi presiden, bukan otomatis dipahami bahwa kalau laki-laki dibolehkan. Dalam sistem pemerintahan sekuler sekarang ini, baik laki-laki maupun perempuan, adalah tidak dibenarkan menjadi presiden, sebab sistem pemerintahan dalam Islam adalah Khilafah, bukan republik, kerajaan, atau sistem pemerintahan sekuler lainnya. a. Sistem Pemerintahan Islam adalah Khilafah, bukan Republik b. Islam Mengharamkan Kepemimpinan Perempuan Dalam Negara Menjawab Beberapa Keraguan : 1. Memang ada sementara kalangan, misalnya Fatima Mernissi seorang feminis muslim, yang meragukan keabsahan hadits tersebut. 2. Kemudian ada lagi yang mengatakan bahwa kepemimpinan laki-laki atas wanita secara mutlak hanya ada dalam konteks rumah tangga. 3. Argumentasi yang mengatakan bahwa syarat wajibnya pemimpin dari kaum lelaki hanyalah untuk negara Islam (Khilafah Islamiyah), oleh karena Indonesia bukan negara Islam syarat tersebut tidak bisa digunakan, tidak bisa diterima. 4. Dikatakan bahwa Imam Ibnu Jarir al-Thabari dan sebagian ulama Malikiyah (pengikut madzhab Imam Malik bin Anas) seperti dilansir oleh Ibnu Hajar al-Asqalani disebut-sebut membolehkan seorang perempuan menjadi kepala negara. 5. Argumen bahwa wanita dalam Islam bisa saja menjadi kepala negara sebagaimana ditunjukkan pada kisah Syajaratuddur dan ratu Bilqis tidak bisa diterima. 6. Haramnya kepemimpinan wanita dalam negara juga tidak ada kaitannya dengan pelanggaran HAM, dan demokrasi. MATERI VII Ganti Kelamin Seorang lelaki transeksual bernama Nathan Verhelst asal Belgia meminta suntik mati dari dokter. Dia kecewa sebab operasi ganti kelaminnya gagal. Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Verhelst lahir bernama Nancy itu merasa mirip monster dan pembedahan kelaminnya tidak sesuai dengan diinginkan. Dia mengalami sakit psikis luar biasa. Verhelst menjadi satu-satunya transeksual minta disuntik mati. Rata-rata dalam setahun sekitar 50 warga Belgia melakukan praktik diberi nama euthanasia. Verhelst alias Nancy ingin jadi lelaki dan mulai terapi hormon sejak 2009. Lalu dia hendak mengganti vaginanya dengan penis tahun lalu. Namun ini tidak sesuai keinginannya. Sebelum kematiannya dia sempat memberikan keterangan pada media. "Bagian dada ini tidak sesuai dengan keinginan saya. Apalagi penis saya, seperti monster," ujarnya. Kematian Verhelst kembali memicu perdebatan soal euthanasia. Meski legal praktik ini ini dinilai mempersilahkan orang bunuh diri. MATERI VIII Abortus (Keguguran) Sering sekali wanita hamil mengalami abortus atau keguguran. Tapi banyak orang yang belum mengetahui apa itu pengertian abortus/keguguran, macam-macam abortus/keguguran dan penyebab abortus/keguguran. Apa sih abortus/keguguran itu? Abortus/keguguran sendiri artinya suatu ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan, dan sebagai batasan digunakan kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat anak kurang dari 500 gram. Abortus pun dibagi bagi lagi menjadi beberapa bagian, antara lain : 1. Abortus Komplet Seluruh hasil konsepsi telah keluar dari rahim pada kehamilan kurang dari 20 minggu. 2. Abortus Inkomplet Sebagian hasil konsepsi telah keluar dari rahim dan masih ada yang tertinggal. 3. Abortus Insipiens Abortus yang sedang mengancam yang ditandai dengan serviks yang telah mendatar, sedangkan hasil konsepsi masih berada lengkap di dalam rahim. 4. Abortus Iminens Abortus tingkat permulaan, terjadi perdarahan per vaginam, sedangkan jalan lahir masih tertutup dan hasil konsepsi masih baik di dalam rahim. 5. Missed Abortion Abortus yang ditandai dengan embrio atau fetus terlah meninggal dalam kandungan sebelum kehamilan 20 minggu dan hasil konsepsi seluruhnya masih dalam kandungan. 6. Abortus Habitualis Abortus yang terjadi sebanyak tiga kali berturut turut atau lebih. Banyak juga ya, namun jangan khawatir ibu ibu tidak harus bisa membedakan jenis jenis abortus diatas. Tentu saja harus dilakukan pemeriksaan intensif agar bisa membedakan jenis abortus diatas karena penangannnya pun berbeda beda. Ada yang memerlukan obat obatan, istirahat atau malah kuretase. Untuk memeriksa pasien dengan abortus, dokter biasanya menggunakan bantuan alat Dopler untuk mendeteksi denyut jantung janin dan atau USG untuk menentukan secara langsung keadaan janin apakah masih hidup atau sudah meninggal. Untuk menangani pasien abortus, ada beberapa langkah yang dibedakan menurut jenis abortus yang dialami, antara lain : 1. Abortus Komplet Tidak memerlukan penanganan penanganan khusus, hanya apabila menderita anemia ringan perlu diberikan tablet besi dan dianjurkan supaya makan makanan yang mengandung banyak protein, vitamin dan mineral. 2. Abortus Inkomplet Bila disertai dengan syok akibat perdarahan maka pasien diinfus dan dilanjutkan transfusi darah. Setelah syok teratasi, dilakukan kuretase, bila perlu pasien dianjurkan untuk rawat inap. 3. Abortus Insipiens Biasanya dilakukan tindakan kuretase bila umur kehamilan kurang dari 12 minggu yang disertai dengan perdarahan. 4. Abortus Iminens Istirahat baring, tidur berbaring merupakan unsur penting dalam pengobatan karena cara ini akan mengurangi rangsangan mekanis dan menambah aliran darah ke rahim. Ditambahkan obat penenang bila pasien gelisah. 5. Missed Abortion Dilakukan kuretase. Cuma kudu hati hati karena terkadang plasenta melekat erat pada rahim. Setelah tahu tentang apa itu abortus, mulailah sekarang kita membahas, apa yang menyebabkan terjadinya abortus. Abortus pada wanita hamil bisa terjadi karena beberapa sebab diantaranya : 1. Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi. Kelainan inilah yang paling umum menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum umur kehamilan 8 minggu. Beberapa faktor yang menyebabkan kelainan ini antara lain : kelainan kromoson/genetik, lingkungan tempat menempelnya hasil pembuahan yang tidak bagus atau kurang sempurna dan pengaruh zat zat yang berbahaya bagi janin seperti radiasi, obat obatan, tembakau, alkohol dan infeksi virus. 2. Kelainan pada plasenta. Kelainan ini bisa berupa gangguan pembentukan pembuluh darah pada plasenta yang disebabkan oleh karena penyakit darah tinggi yang menahun. 3. Faktor ibu seperti penyakit penyakit khronis yang diderita oleh sang ibu seperti radang paru paru, tifus, anemia berat, keracunan dan infeksi virus toxoplasma. 4. Kelainan yang terjadi pada organ kelamin ibu seperti gangguan pada mulut rahim, kelainan bentuk rahim terutama rahim yang lengkungannya ke belakang (secara umum rahim melengkung ke depan), mioma uteri, dan kelainan bawaan pada rahim. MATERI IX Homoseksual Homoseksualitas adalah rasa ketertarikan romantis dan/atau seksual atau perilaku antara individu berjenis kelamin atau gender yang sama. Sebagai orientasi seksual, homoseksualitas mengacu kepada "pola berkelanjutan atau disposisi untuk pengalaman seksual, kasih sayang, atau ketertarikan romantis" terutama atau secara eksklusif pada orang dari jenis kelamin sama, "Homoseksualitas juga mengacu pada pandangan individu tentang identitas pribadi dan sosial berdasarkan pada ketertarikan, perilaku ekspresi, dan keanggotaan dalam komunitas lain yang berbagi itu." Homoseksualitas adalah salah satu dari tiga kategori utama orientasi seksual, bersama dengan biseksualitas dan heteroseksualitas, dalam kontinum heteroseksual-homoseksual. Konsensus ilmu-ilmu perilaku dan sosial dan juga profesi kesehatan dan kesehatan kejiwaan menyatakan bahwa homoseksualitas adalah aspek normal dalam orientasi seksual manusia. Homoseksualitas bukanlah penyakit kejiwaan dan bukan penyebab efek psikologis negatif; prasangka terhadap kaum biseksual dan homoseksual-lah yang menyebabkan efek semacam itu. Meskipun begitu banyak sekte-sekte agama dan organisasi "mantan-gay" serta beberapa asosiasi psikologi yang memandang bahwa kegiatan homoseksual adalah dosa atau kelainan. Bertentangan dengan pemahaman umum secara ilmiah, berbagai sekte dan organisasi ini kerap menggambarkan bahwa homoseksualitas merupakan "pilihan". Istilah umum dalam homoseksualitas yang sering digunakan adalah lesbian untuk perempuan pecinta sesama jenis dan gay untuk pria pecinta sesama jenis, meskipun gay dapat merujuk pada laki-laki atau perempuan. Bagi para peneliti, jumlah individu yang diidentifikasikan sebagai gay atau lesbian — dan perbandingan individu yang memiliki pengalaman seksual sesama jenis — sulit diperkirakan atas berbagai alasan. Dalam modernitas Barat, menurut berbagai penelitian, 2% sampai 13% dari populasi manusia adalah homoseksual atau pernah melakukan hubungan sesama jenis dalam hidupnya. Sebuah studi tahun 2006 menunjukkan bahwa 20% dari populasi secara anonim melaporkan memiliki perasaan homoseksual, meskipun relatif sedikit peserta dalam penelitian ini menyatakan diri mereka sebagai homoseksual. Perilaku homoseksual juga banyak diamati pada hewan. Banyak individu gay dan lesbian memiliki komitmen hubungan sesama jenis, meski hanya baru-baru ini terdapat sensus dan status hukum/politik yang mempermudah enumerasi dan keberadaan mereka. Hubungan ini setara dengan hubungan heteroseksual dalam hal-hal penting secara psikologis. Hubungan dan tindakan homoseksual telah dikagumi, serta dikutuk, sepanjang sejarah, tergantung pada bentuknya dan budaya tempat mereka didapati.Sejak akhir abad ke-19, telah ada gerakan menuju hak pengakuan keberadaan dan hak-hak legal bagi orang-orang homoseksual, yang mencakup hak untuk pernikahan dan kesatuan sipil, hak adopsi dan pengasuhan, hak kerja, hak untuk memberikan pelayanan militer, dan hak untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan. MATERI X Bank Asi dan Bank Sperma Bank ASI dalam Perspektif Hukum Islam. Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan yang terbaik bagi bayi, karena pengolahannya telah berjalan secara alami dalam tubuh si ibu. Sebelum anak lahir, makanannya telah disiapkan lebih dahulu, sehingga begitu anak itu lahir, air susu ibu telah siap untuk dimanfaatkan. Demikian kasih sayang Allah terhadap makhluk-Nya. Namun demikian ada banyak kaum ibu pada saat ini yang tidak dapat memberikan ASI kepada anaknya dengan berbagai alasan seperti ASI-nya tidak keluar, alasan kesehatan serta karena waktunya tersita untuk bekerja, maka muncullah gagasan untuk mendirikan Bank ASI untuk memenuhi kebutuhan ASI balita yang ibunya tidak bisa menyusui anaknya secara langsung. Gagasan untuk mendirikan bank ASI ini sebenarnya telah berkembang di Eropa kira-kira lima puluh tahun yang lalu. Gagasan itu muncul setelah adanya bank darah. Mereka melakukannya dengan mengumpulkan ASI dari wanita dan membelinya kemudian ASI tersebut dicampur di dalam satu tempat untuk menunggu orang yang membeli ASI tersebut dari mereka. Permasalahan ini cukup menarik untuk dikaji melalui hukum Islam. Pentingnya melakukan kajian tersebut, karena sebagaimana yang diketahui bahwa dalam Islam ada istilah yang disebut sebagai saudara sesusu. Apakah bank ASI ini juga mengakibatkan terjadinya saudara sesusuan, semuanya akan diketahui melalaui kajian berikut. Bank ASI merupakan tempat penyimpanan dan penyalur ASI dari donor ASI yang kemudian akan diberikan kepada ibu-ibu yang tidak bisa memberikan ASI sendiri ke bayinya. Ibu yang sehat dan memiliki kelebihan produksi ASI bisa menjadi pendonor ASI. ASI biasanya disimpan di dalam plastik atau wadah, yang didinginkan dalam lemari es agar tidak tercemar oleh bakteri. Kesulitan para ibu memberikan ASI untuk anaknya menjadi salah satu pertimbangan mengapa bank ASI perlu didirikan, terutama di saat krisis seperti pada saat bencana yang sering membuat ibu-ibu menyusui stres dan tidak bisa memberikan ASI pada anaknya. Semua ibu donor diskrining dengan hati-hati. Ibu donor harus memenuhi syarat, yaitu non-perokok, tidak minum obat dan alkohol, dalam kesehatan yang baik dan memiliki kelebihan ASI. Selain itu, ibu donor harus memiliki tes darah negatif untuk Hepatitis B dan C, HIV 1 dan 2, serta HTLV 1 dan 2, memiliki kekebalan terhadap rubella dan sifilis negatif. Juga tidak memiliki riwayat penyakit TBC aktif, herpes atau kondisi kesehatan kronis lain seperti multiple sclerosis atau riwayat kanker. Berapa lama ASI dapat bertahan sesuai dengan suhu ruangannya : a. Suhu 19-25 derajat celsius ASI dapat tahan 4-8 jam. b. Suhu 0-4 derajat celsius ASI tahan 1-2 hari c. Suhu dalam freezer khusus bisa tahan 3-4 bulan Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan ar -radha' atau susuan. Menurut Hanafiyah bahwa ar-Radha' adalah seorang bayi yang menghisap puting payudara seorang perempuan pada waktu tertentu. Sedangkan Malikiyah mengatakan bahwa ar-Radha' adalah masuknya susu manusia ke dalam tubuh yang berfungsi sebagai gizi. As-Syafi'iyah mengatakan ar-Radha' adalah sampainya susu seorang perempuan ke dalam perut seorang bayi. Al-Hanabilah mengatakan ar-Radha' adalah seorang bayi di bawah dua tahun yang menghisap puting payudara perempuan yang muncul akibat kehamilan, atau meminum susu tersebut atau sejenisnya. MATERI XI Kloning Menurut Antinori saat ini ada dua wanita lain yang juga sedang mengandung bayi hasil kloning, dengan usia kandungan 27 dan 28 minggu. Namun ia menolak bertanggungjawab atas proses pengklonan terhadap kedua wanita tersebut, walaupun ia bertindak sebagai penasehat. Antinori adalah ahli kesuburan yang piawai. Ia telah mendeklarasikan keberhasilannya mengklon babi dan primata dan berhasil menerobos prosedur fertilitas konvensional dengan membuat seorang wanita hamil pada usia 62 tahun pada 1994. Kebanyakan ilmuwan setuju, reproduksi manusia dengan cara kloning memang memungkinkan. Namun mereka menekankan, eksperimen seperti itu tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tingginya resiko kematian dan gangguan pasca kelahiran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar