Jumat, 31 Oktober 2014

Masail FiQiyah ( Homoseksual )

KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena atas bimbingan dan penyertaan-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah Bimbingan Konselingislam yang berjudul ‘HOMOSEKSUAL’dengan baik. Penulis juga tidak lupa berterima kasih kepada dosen pengampuh mata kuliah masail fiqiyah dan juga semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini. Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Besar harapan penulis, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kepentingan semua pihak yang membaca BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Topik yang diangkat pada pembahasan makalah sederhana ini sudah menjadi permasalahan yang melekat pada diri manusia sejak awal penciptaannya. Dimulai pada penciptaan Nabi Adam as yang disusul oleh kehadiran Siti Hawa. Ketika pertama kali tercipta, hal mendasar yang mereka lakukan adalah mencari dedaunan untuk menutupu aurat mereka masing – masing. Sehingga memperkecil kemungkinan untuk terjadi perzinahan, walaupun tujuan utama mereka melakukan itu adalah guna menutupi kemaluan atau aurat mereka. Akan tetapi, esensi dari penutupan aurat tersebut adalah menghindari terjadinya nafsu seksual yang dilarang oleh Allah SWT. Hal tersebut membuktikan bahwa secara naluriah atau kodrati, manusia memiliki rasa etika dan estetika dalam menyikapi anugerah yang telah diberikan Allah SWT dalam wujud nafsu birahi maupun bentuk fisik anatomi tubuh manusia itu sendiri. Namun demikian, yang terjadi pada dasawarsa dan masa moderen terakhir di Indonesia maupun dunia internasional dalam menyikapi nafsu seksual tersebut berbalik 1800 dari peristiwa empiris pada Nabi Adam as dan Siti Hawa seperti yang tersebut diatas. Para wanita tidak merasa malu lagi ketika berpakaian minim dan para pria tidak lagi merasa ragu – ragu atas menggunakan jasa prostitusi. Bahkan, apa yang terjadi pada kaum Sodom ( umat Nabi Luth as) yakni homoseksualitas ( baik gay maupun lesbian ), sudah menjadi hal yang biasa. Luar biasa anehnya lagi, dinegara Belanda, Homoseksual sudah menjadi budaya mereka dengan dikeluarkannya hokum politik atas perkawinan antara para kaum gay atau lesbian.1 Homoseksual (liwath) merupakan perbuatan asusila yang sangat terkutuk dan menunjukkan pelakunya seorang yang mengalami penyimpangan psikologis dan tidak normal. Berbicara tentang homoseksual di negara-negara maju, maka kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Di negara-negara tersebut kegiatannya sudah dilegalkan. Yang lebih menyedihkan lagi, bahwa 'virus' ini ternyata juga telah mewabah di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Dinamika homoseksual tersebut, secara garis besar ( mainstream ) akan penulis uraikan dari beberapa aspek, yakni agama (menurut pendapat para ulama), kejiwaan / psikis, akal/ daya pikiran, keturunan / regenerasi, harta danHAM. Aspek – aspek tersebut adalah bagian yang melekat kepada setiap individu. Sehingga akibat apa yang mungkin ditimbulkan dari perbuatan homoseksual yang dilakukan individu terhadap aspek – aspek tersebut. 2. Rumusan Masalah: A. Untuk mengetahui pengertian Homoseksual? B. Untuk mengetahui hukum Homoseksual dari pandangan : 1. Agama (Pendapat para ulama)? 2. HAM? 3. Kejiwaan/Psikis? 4. Kesehatan? BAB II PEMBAHASAN 1. Pengertian Homoseksual dan Sejarahnya Homoseksualitas mengacu pada interaksi seksual dan/atau romantis antara pribadi yang berjenis kelamin sama. Pada penggunaan mutakhir, kata sifat homoseks digunakan untuk hubungan intim dan/atau hubungan sexual di antara orang-orang berjenis kelamin yang sama, yang bisa jadi tidak mengidentifikasi diri merek sebagai gay atau lesbian. Homoseksualitas, sebagai suatu pengenal, pada umumnya dibandingkan dengan heteroseksualitas dan biseksualitas. Istilah gay adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada pria homoseks. Sedangkan Lesbian adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada wanita homoseks. Definisi tersebut bukan definisi mutlak mengingat hal ini diperumit dengan adanya beberapa komponen biologis dan psikologis dari seks dan gender, dan dengan itu seseorang mungkin tidak seratus persen pas dengan kategori di mana ia digolongkan. Beberapa orang bahkan menganggap ofensif perihal pembedaan gender (dan pembedaan orientasi seksual). Homoseksualitas dapat mengacu kepada: 1. orientasi seksual yang ditandai dengan kesukaan seseorang dengan orang lain mempunyai kelamin sejenis secara biologis atau identitas gender yang sama. 2. perilaku seksual dengan seseorang dengan gender yang sama tidak peduli orientasi seksual atau identitas gender. 3. identitas seksual atau identifikasi diri, yang mungkin dapat mengacu kepada perilaku homoseksual atau orientasi homoseksual. Ungkapan seksual dan cinta erotis sesama jenis telah menjadi suatu corak dari sejarah kebanyakan budaya yang dikenal sejak sejarah awal . Bagaimanapun, bukanlah sampai abad ke-19 bahwa tindakan dan hubungan seperti itu dilihat sebagai orientasi seksual yang bersifat relatif stabil. Penggunaan pertama kata homoseksual yang tercatat dalam sejarah adalah pada tahun 1869 oleh Karl-Maria Kertbeny, dan kemudian dipopulerkan penggunaannya oleh Richard Freiherr von Krafft-Ebing pada bukunya Psychopathia Sexualis. Di tahun-tahun sejak Krafft-Ebing, homoseksualitas telah menjadi suatu pokok kajian dan debat. Mula-mula dipandang sebagai penyakit untuk diobati, sekarang lebih sering diselidiki sebagai bagian dari suatu proyek yang lebih besar untuk memahami Ilmu Hayat, ilmu jiwa, politik, genetika, sejarah dan variasi budaya dari identitas dan praktek seksual. status legal dan sosial dari orang yang melaksanakan tindakan homoseks atau mengidentifikasi diri merekagay atau lesbian beragam di seluruh dunia. 2. Pandangan Homoseksual dari Aspek HAM Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Dalam perespektif HAM, hubungan seksual yang menyimpang ini menurut hemat menulis tidaklah begitu rendah dan hinanya. Bila kita sadar dari sudut kacamata HAM, manusia sama dihadapan Tuhan dan Hukum. Tidak seorangpun menghendaki dilahirkan kedunia ini dengan keadaan yangmenyimpang, dan juga tidak dibenarkan adanya suatu kaidah hukum apapun membedakan orang yang satu dengan yang lain. Pandangan negara yang telah maju mempraktekan HAM hubungan seksual yang menyimpang tidaklah dianggap perbuatan dosa dan aib,. karena itu penyimpangan prilaku seksual telah mendapat pengakuan dan pengaturannya, seperti yang dilakukan di negeri Belanda. Artinya keluarga dapat dibentuk melalui perkawinan oleh mereka yang sesame jenis (laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan). Presiden Amerika Barack Obama memerintahkan semua instansi, lembaga Pemerintah Amerika di luar negeri memberikan diplomasi, bantuan, dan perlindungan terhadap hak-hak Warga Negara Amerika, yang berasal dari kaum gay, lesbian, biseksual dan waria. Dilansir dari VOA, perintah Obama itu tertuang dalam memorandum yang ditandatanganinya, di hari Selasa (6/12/2011) kemarin. Selain itu ia juga memerintahkan Departemen Luar Negeri Amerika dan USAID, melawan kriminalisasi terhadap orang-orang lesbian, gay, biseksual dan transgender di luar negeri, serta membasmi diskriminasi. Tak hanya memerintahkan untuk diberikannya perlindungan terhadap WNA, Obama juga memerintahkan, agar kantor-kantor Pemerintah Amerika di luar negeri untuk melindungi pengungsi dan pencari suaka Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Pada bulan September lalu, pada sidang umum PBB, Obama mengatakan, tidak satupun negara yang boleh menolak hak-hak seseorang berdasarkan orientasi seksual mereka. (TribunNews.com). Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) mengeluarkan resolusi yang menyatakan tidak boleh ada diskriminasi atau kekerasan terhadap orang berdasarkan orientasi seksual mereka. Resolusi tersebut dikeluarkan setelah melalui perdebatan sengit antara negara-negara Barat melawan negara-negara mayoritas berpenduduk Islam. Bagi negara Barat, resolusi tersebut termasuk bersejarah. Melalui resolusi ini, Dewan HAM PBB mengakui persamaan hak lesbian, gay, biseksual dan transgender. Resolusi yang ini diajukan oleh Afrika Selatan ini diadopsi oleh 23 negara yang mendukung. 3. Pandangan Homoseksual dari Aspek Agama (Pendapat para ulama) Seluruh umat islam sepakat bahwa homoseksual termasuk dosa besar. Oleh karena perbuatan yang menjijikkan inilah Allah kemudian memusnahkan kaum nabi Luth A.S dengan cara yang sangat mengerikan. Allah SWT berfirman: فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ Artinya: Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Lut itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,(QS, HUD:82) مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ Artinya: yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.(QS. HUD: 83) أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ Artinya: Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang- orang yang melampaui batas” (QS. As-Syu’ra : 165-166). Bahkan Homoseksual jauh lebih menjijikkan dan hina dari pada perzinahan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : Artinya: Bunuhlah fa’il dan maf’ulnya (kedua-duanya) (HR. Abu Daud dan Tirmidzi) Oleh karena itulah ancaman hukuman terhadap pelaku homoseksual jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman bagi pelaku pezina. Didalam perzinahan, hukuman dibagi menjadi dua yaitu bagi yang sudah menikah dihukum rajam, sedangkan bagi yang belum menikah di cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapaun dalam praktek homoseksual tidak ada pembagian tersebut. Asalkan sudah dewasa dan berakal (bukan gila) maka hukumannya sama saja (tidak ada perbedaan hukuman bagi yang sudah menikah atau yang belum menikah). Sebenarnya ulama-ulama fiqh bebeda pendapat mengenai hukuman bagi pelaku homoseksual. Diantara pendapat para ulama tersebut adalah: 1. Fuqoha Madzhaf Hanbali: Mereka sepakat bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual sama persis dengan hukuman bagi pelaku perzinahan. Yang sudah menikah di rajam dan yang belum menikah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Adapun dalil yang mereka pergunakan adalahQiyas. Karena defenisi Homoseksual (Liwath) menurut mereka adalah menyetubuhi sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah. Maka mereka menyimpulkan bahwa hukuman bagi pelakunya adalah sama persis dengan hukuman bagi pelaku perzinahan. Tetapi qiyas yang mereka lakukan adalahqiyas ma’a al-fariq (mengqiyaskan sesuatu yang berbeda) karena liwath(homoseksual) jauh lebih mejijikkan dari pada perzinahan. 2. Pendapat yang benar adalah pendapat kedua yang mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Karena virus ini kalau saja tersebar dimasyarakat maka ia akan menghancukan masyarakat tersebut. 3. Syekh Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa seluruh sahabat Rasulullah SAW sepakat bahwa hukuman bagi keduanya adalah hukuman mati. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW: Artinya: “Barangsiapa kamu temui melakukan perbuatan kaum Luth (Homoseksual), maka bunuhlah al-fail dan al-maf’ul bi (kedua-duanya)”. Hanya saja para sahabat berbeda pendapat tentang cara ekskusinya. Sebagian sahabat mengatakan bahwa kedua-duanya harus dibakar hidup-hidup, sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain. Pendapat ini diriwayatkan dari khalifah pertama Abu Bakar As-Shiddiq. Sahabat yang lain berpendapat bahwa cara ekskusinya sama persis dengan hukuman bagi pezina yang sudah menikah (rajam). Adapun pendapat yang ketiga adalah keduanya dibawa kepuncak yang tertinggi di negeri itu kemudian diterjunkan dari atas dan dihujani dengan batu. Karena dengan demikianlah kaum Nabi Luth A.S dihukum oleh Allah SWT. Yang terpenting keduanya harus dihukum mati, karena ini adalah penyakit yang sangat berbahaya dan sulit di deteksi. Jika seorang laki-laki berjalan berduaan dengan seorang perempuan mungkin seseorang akan bertanya:”Siapa perempuan itu?”. Tetapi ketika seseorang laki-laki berjalan dengan laki-laki lain akan sulit di deteksi karena setiap laki-laki berjalan dengan laki-laki lain. Tetapi tentunya tidak semua orang bisa menjatuhkan hukuman mati, hanya hakim atau wakilnyalah yang berhak, sehingga tidak terjadi perpecahan dan kezaliman yang malah menyebabkan munculnya perpecahan yang lebih dahsyat. Hukum Islam disebutkan bahwa praktik homoseks merupakan satu dosa besar dan sanksinya sangat berat. Rasulullah SAW bersabda: Artinya:''Siapa saja yang menemukan pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut.'' (HR Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasai, Ibnu Majah, al-Hakim, dan al-Baihaki). Imam Syafii berpendapat, bahwa pelaku homoseksual harus dirajam (dilempari batu sampai mati) tanpa membedakan apakah pelakunya masih bujangan atau sudah menikah. Untuk pelaku praktik lesbi (wanita dengan wanita), diberikan ganjaran hukuman kurungan dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya. Para fuqaha membedakan hukuman antara pelaku homoseksual (sesama laki-laki) dengan lesbian (sesama wanita). Pelaku lesbi tidak dihukum mati. Dalam kitab Fathul Mu'in, kitab fikih yang dikaji di pesantren-pesantren Indonesia, dikatakan, bahwa pelaku lesbi (musaahaqah) diberi sanksi sesuai dengan keputusan penguasa (ta'zir). Bisa jadi, penguasa atau hakim membedakan jenis hukuman antara pelaku lesbi yang terpaksa dengan yang profesional. Apalagi, untuk para promotor lesbi. Apapun, hingga kini, praktik homoseksual dan lesbian tetap dipandang sebagai praktik kejahatan kriminal, dan tidak patut dipromosikan apalagi dilegalkan. Menyimak posisi ajaran Islam dan Kristen yang tegas terhadap masalah homoseksual, harusnya berbagai pihak tidak memberi kesempatan untuk mempromosikanya. Karena itu, adalah ajaib, jika saat ini, begitu banyak media massa yang membuat opini seolah-olah homoseksual adalah suatu tindakan mulia (amal salih) yang perlu diterima oleh masyarakat. Promosi dan kampanye besar-besaran legalisasi homoseksual ini berusaha menggiring opini masyarakat untuk menerima praktik homoseksual. Pada Senin, 13 Juni 2005, pukul 08.30 WIB, dalam acara Good Morning di Trans TV melakukan kampanye legalisasi perkawinan sesama jenis. Ketika itu ditampilkan sosok wanita lesbi bernama Agustin, yang mengaku sudah 13 tahun hidup bersama pasangannya yang juga seorang wanita. Agustin, yang mengaku menyukai sesama wanita sejak umur 12 tahun, ditampilkan sebagai sosok yang tertindas, diusir oleh keluarganya, pindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain, gara-gara dirinya seorang lesbi. Kini ia bekerja di LSM Koalisi Perempuan Indonesia. Ketika ditanya, mengapa dia berani membuka dirinya, sebagai seorang lesbi, Agustin menyatakan, bahwa dia sudah capek berbohong. Dia ingin jujur dan mengimbau masyarakat bisa memahami dan menerimanya. Praktik hubungan seksual dan perkawinan sesama jenis, katanya, adalah sesuatu yang baik. Seorang psikolog yang juga seorang wanita (tidak dijelaskan apakah dia lesbi atau tidak) juga menjelaskan bahwa homoseksual dan lesbian bukan praktik yang abnormal, tetapi merupakan orientasi dan praktik seksual yang normal. Acara Trans TV itu tentu saja perlu diberi perhatian serius oleh kaum Muslimin. Sebab, ini merupakan kampanye dan promosi perkawinan sesama jenis yang bersifat massal dan terbuka. Selama ini, banyak TV yang menayangkan acara baik sinetron, komedi, film yang secara terselubung berisi kampanye dukungan buat kaum homo. Hanya saja, biasanya tidak sampai kepada bentuk dukungan terhadap perkawinan sesama jenis. Kasus leluasanya kampanye besar-besaran legalisasi homoseksual dan dukungan (pendiaman) terhadap kontes Miss Waria bisa dilihat sebagai satu gejala mulai lumpuhnya peran nahi-munkar organisasi dan tokoh-tokoh Islam di Indonesia. Mungkin banyak tokoh sedang sibuk ngurus ''yang lain'' atau sedang mengalami kegagapan menghadapi arus globalisasi dan hegemoni media televisi yang saat ini menjadi penguasa moral dan penentu nilai-nilai moral baru di tengah masyarakat. Salah satu dampak globalisasi adalah lahirnya sikap ketidakberdayaan (powerless) yang gagap dan gamang dalam menyikapi kedigdayaan media informasi seperti TV. Penjungkirbalikan nilai-nilai haq dan bathil merupakan masalah paling serius yang dihadapi kaum Muslim saat ini. Harusnya, organisasi Islam besar NU, Muhammadiyah, MUI, Al-Irsyad, DDII, PKS, PPP, dan sebagainya memahami, bahwa masalah pencegahan kemunkaran dalam bentuk perzinahan atau homoseksual adalah persoalan besar dan serius, yang tidak kalah seriusnya dibandingkan masalah korupsi uang. Para tokoh organisasi itu pasti paham, beratnya sanksi perzinahan dalam Islam. Urusan menghentikan kemunkaran bukanlah hanya tugas FPI atau KISDI semata. Kita berharap, kemenangan partai Islam di wilayah terentu berbanding lurus dengan pengurangan tindakan kemunkaran di wilayah itu. Jangan sampai politiknya menang, tapi kemunkaran malah berkembang, yang mendekatkan masyarakat pada turunnya azab Allah SWT. Mengikuti jejak kalangan Kristen, di kalangan Islam, bahkan di lingkungan pendidikan tinggi Islam, juga sudah muncul suara yang mendukung perkawinan sejenis. Tahun 2004, Jurnal Justisia terbitan Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang, menulis cover story dengan judul ''Indahnya Kawin Sesama Jenis''. Dikatakan di Jurnal ini, bahwa hanya orang primitif saja yang yang melihat perkwinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Kini, dalam soal homoseksual, manusia seperti memutar jarum sejarah: menganggap enteng, memberikan legitimasi, dan ujungnya adalah azab Allah. Dan Rasulullah SAW mengingatkan: Artinya: ''Tidaklah (sebagian) dari suatu kaum yang berbuat maksiat, dan di kalangan mereka ada orang yang mampu mencegahnya atas mereka, lalu dia tidak berbuat, melainkan hampir-hampir Allah meratakan dengan azab dari sisi-Nya.'' (HR Abu Dawud, at-Turmudzi, dan Ibnu Majah). 4. Pandangan Homoseksual dari Aspek Kejiwaan/Psikis Keterkaitan antara aspek psikis pelaku pezinahan atau homoseksual adalah faktor yang saling mendukung dan saling mempengaruhi otak untuk melakukan perbuatan. Berikut adalah deskripsi kejiwaan pelaku zina atau homoseksual :  Psikis “ Hewani” mendominasi Maksudnya adalah kejiwaan manusia pelaku sudah tidak manusiawi lagi. Kondisi yang ada ketika melakukan perzinahan baik bagi hetero seksual maupun homo seksual, adalah psikis hewani yang mementingkan pemuas nafsu birahi belaka. Sedangkan manusia, adalah makhluk yang beradab dengan dilengkapi naluri manusiawi dan akal yang ( seharusnya ) sehat.  Psikis yang adktif akan perzinahan. Apabila seseorang melakukan zina atau homoseksual, secara statistic2pasti akan mengulanginya lagi (adiktif). Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya penderita HIV / AIDS baik dalam skala nasional maupun internasional. Sedangkan cara penularan virus HIV / AIDS yang paling banyak dijumpai adalah dengan gonta ganti pasangan seksual (baik hetero seksual maupun homoseksual). Cara penularan yang kedua adalah dengan penggunaan jarum suntik yang tidak bersih secara klinis. Dengan demikian, akibat kejiwaan adiktif terhadap perzinahan tersebut, mengakibatkan pada kesehatan fisik si pelaku perbuatan keji tersebut.  Psikis yang ekstra posesif Hal ini terjadi pada umumnya, didominasi oleh gay/ lesbian. Contoh kasus yang tengah menjadi sorotan public saat ini adalah kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh tersangka Ryan atau Very Idham Afriansyah. Setelah dilakukan uji psikologis oleh Tim Dokter Polri, tersangka Ryan divonis menderita kelainan kejiwaan yang dalam bahasa Ilmu psikologi disebut psikopat, yakni kondisi kejiwaan yang sangat labil dan tidak dapat membedakan perbuatan yang baik atau buruk. Hal tersebut dapat terjadi pada setiap orang yang salah satu pemicunya adalah sifat yang extra posesif ( rasa memiliki terhadap sesuatu yang berlebihan ). Dalam konteks kasus Ryan, extra posesifnya terhadap kekasih gey nya adalah pemicu ia melakukan pembunuhan mutilasi terhadap korban almarhumk Ir. Hery. Dapat disimpulkan, kondisi kejiwaan pelaku perzinahan, terdeteksi bersifat negative dan berdampak pada kesehatan tubuh dan kesehatan psikis itu sendiri. 5. Pandangan Homoseksual dari Aspek Kesehatan Islam sangat keras dalam meberikan hukuman atas kejahatan yang satu ini karena dampaknya yang buruk dan kerusakan yang ditimbulkannya kepada pribadi dan masyarakat. 6. Dampak negatif tersebut di antaranya adalah sebagai berikut : A. Benci terhadap wanita Kaum Luth berpaling dari wanita dan kadang bisa sampai tidak mampu untuk menggauli mereka. Oleh karena itu, hilanglah tujuan pernikahan untuk memperbanyak keturunan. Seandainya pun seorang homo itu bisa menikah, maka istrinya akan menjadi korbannya, tidak mendapatkan ketenangan, kasih sayang, dan balas kasih. Hidupnya tersiksa, bersuami tetapi seolah tidak bersuami. B. Efek Terhadap Syaraf Kebiasaan jelek ini mempengaruhi kejiwaan dan memberikan efek yang sangat kuat pada syaraf. Sebagai akibatnya dia merasa seolah dirinya diciptakan bukan sebagai laki-laki, yang pada akhirnya perasaan itu membawanya kepada penyelewengan. Dia merasa cenderung dengan orang yang sejenis dengannya. C. Efek terhadap otak Menyebabkan pelakunya menjadi pemurung. Seorang homoseks selalu merasa tidak puas dengan pelampiasan hawa nafsunya. D. Hubungan homoseksual dengan kejelekan akhlaq Kita dapatkan mereka jelek perangai dan tabiatnya. Mereka hampir tidak bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk, yang mulia dan yang hina. Melemahkan organ tubuh yang kuat dan bisa menghancurkannya. Karena organ-organ tubuhnya telah rusak, maka didapati mereka sering tidak sadar setelah mengeluarkan air seni dan mengeluarkan kotoran dari duburnya tanpa terasa. E. Hubungan homoseksual dengan kesehatan umum. Mereka terancam oleh berbagai macam penyakit. Hal ini disebabkan karena merasa lemah mental dan depresi. F. Pengaruh terhadap organ peranakan. Homoseksual dapat melemahkan sumber-sumber utama pengeluaran mani dan membunuh sperma sehingga akan menyebabkan kemandulan G. Dapat meyebabkan penyakit thypus, Spilis, Kencing nanah dan disentri H. AIDS, para ahli mengatakan bahwa 95% pengidap penyakit ini adalah kaum homoseks BAB III PENUTUP 1. Kesimpulan Pengertian homosexual menurut saya tidak perlu dijelaskan panjang lebar karena saya percaya bahwa istilah ini sudah sangat umum dan dapat dimengerti dengan baik oleh masyarakat. Oleh karena itu dalam pemaparan ini tidak kami jelaskan mengenai pengertian tersebut. Homosexual adalah sebuah pengingkaran terhadap hakikat alami dan utama dari makhluk hidup yaitu berkembang biak, makhluk hidup itu jangankan manusia, tumbuhan saja berkembang biak, meski caranya tentu berbeda dengan manusia. Sedangkan yang kedua mengingkari keberadaan hal hal yang saling berlawanan namun menjadi satu kesatuan, seperti misalnya panas dan dingin, jahat dan baik, negatif dan positif, semua hal di dunia ini memiliki pasangan yang justru merupakan suatu hal yang berlawanan, adalah tidak alamiah jika menyatukan dua hal yang sama menjadi satu, magnit saja tidak pernah mau bersatu (tolak menolak) apabila dua kutubnya yang sama dipertemukan, lain halnya jika dua kutub berbeda yang di pertemukan, maka tindakan ini akan menghasilkan kegiatan tarik menarik. 2. Saran Muda-mudahan dalam penulisan makalah ini bisa bermanfaat bagi para pembaca umumnya dan bagi penulis khususnya. Dan dalam penulisan makalah ini mungkin masih banyak kesalahan dan kekeliruan, maka dari itu kami selaku penulis mohon saran dan masukanya, karena dengan saran dan masukan itu akan menjadikan penulisan makalah selanjutnya akan semakin baik dan sesuai dengan EYD yang diterapkan. DAFTAR PUSTAKA ABD. Madjid Ahmad. "Masa'il Fiqhiyyah (membahas Masalah Fiqih yang Aktual". PT. Garuda Buana Indah, Pasuruan - Jatim 1994. Jay P. Paul, Bisexual and Homosexual Identities, New York: Haword Press, 1984 Philips, abu ameenah bilal. Islam dan homokseksual.( Jakarta: pustaka Zahra, 2003). Harian Surat Kabar Seputar Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar