Jumat, 31 Oktober 2014
UPPA ( Unit Pelayanan Perempuan dan Anak )
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan taufik hidayahnya kepada kita semua sehingga penulisan laporan Praktek Lapangan Bimbingan dan Konseling ini berjalan dengan lancar meskipun sedikit hambatan, dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Studi Lembaga Bimbingan Konseling yang akhirnya pada laporan ini menjadi sebuah karya ilmiah dan menjadi bahan bacaan bagi kalangan mahasiswa maupun umum.
Ucapan terimakasih kami haturkan kepada pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sumatera Selatan yang mana telah banyak membantu kami dalam melakukan observasi dilapangan. Penulis menyadari dalam laporan ini masih banyak kekurangan disana sini dan jauh dari sempurna, maka dari itu kami membutuhkan membutuhkan kritik dan saran yang membangun demi perbaikan yang mendatang.
Palembang, 02 Mei 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menjadi manusia yang bahagia di dunia dan akhirat itulah impian setiap orang, tetapi untuk menuju hal demikian tidak semudah membalik telapak tangan, ada segudang permasalahan dalam kehidupan kita sehari-hari, apalagi akhir-akhir ini betapa maraknya kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual di kalangan pelajar, perceraian yang merajalela, dan tindak kejahatan dimana-mana, itulah faktanya menuju era globalisasi yang serba modern kemajuan teknologi dan informasi seakan-akan membunuh moral bangsa kita meskipun disisi lain sudah menjadi kebutuhan. Selain itu Ada juga pernyataan yang mengatakan bahwa kepribadian adalah dynamic organization yang maksudnya adalah menyatakan kenyataan bahwa kepribadian itu selalu berkembang dan berubah, walaupun dalam pada itu ada organisasi atau system yang mengikat dan menghubungkan berbagai komponen dari pada kepribadian. Kemudian sitilah psychophysical menunjukkan bahwa kepribadian adalah eksklusif (semata-mata) mental dan bukan pula neural. Organisasi kepribadian melingkupi kerja tubuh dan jiwa (tak terpisah-pisah) dalam kesatuan kepribadian. Kemudian istilah determine menunjukkan bahwa kepribadian mengandung tendens-tendens determinasi yang memainkan peranan aktif di dalam tingkahlaku individu.
Dewasa ini semakin bertambah angka perceraian dan tindak kejahatan dimana-mana, kekerisisan moral dan menurunnya SDM melanda bangsa kita, namun sampai saat ini juga kita sebagai warga Negara belum mampu meberantas itu secara kesuluruhan.
Memperhatikan masalah yang mungkin timbul di atas, maka mahasiswa Program Studi Bimbingan dan Konseling IAIN Raden Fatah, diberi kesempatan untuk melaksanakan Praktek Lapangan Bimbingan dan Konseling (PLBK) untuk mengungkapkan berbagai permasalahan yang dialami oleh masyarakat luas, baik masalah yang bersifat pribadi, sosial, karir, keluarga atau masalah lainnya. UPPA mengatasi berbagai masalah seperti pelecehan wanita dan anak, perdagangan / penyelundupan manusia, asusila, dan kekerasan dalam rumah tangga, yang mana seorang konselor mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi masalah yang dihadapi oleh seorang klien. Seperti yang dikatakan oleh Baruth dan Rabinson III mendefinisikan peran konselor adalah peran yang inheren dan disandang oleh seseorang yang berfungsi sebagai konselor.
Sementara itu Corey (2009) menambahkan, bahwa fungsi yang esensial dari seorang konselor adalah memberikan umpan balik yang jujur dan langsung kepada klien. Seperti bagaimana konselor mempersepsi klien, perasaan konselor terhadap klien dan lain sebagainya.
Jadi tamapak jelas bahawa peran dan fungsi seorang konselor itu sanagat berpengaruh terhadap masalah yang dihadapi oleh seorang klien, dimana klien sangat bergantung sekali terhadap konselor karena klien beranggapan bahwa konselorlah yang dapat membantunya.
Selain itu PLBK ini dilakukan guna mempraktekkan dari hasil-hasil belajar teori yang telah di dapat dalam lingkup bimbingan dan konseling serta pengembangan kemampuan belajar pada khususnya untuk mencapai kesuksesan belajar yang tersimpul dalam tri sukses perguruan tinggi, sehingga menghasilkan kinerja yang bprofesional dimasa mendatang.
Adapun rumusan visi program BK UPPA yakni:
a. Terwujudnya Penyidik yang profesional dan dipercaya masyarakat.
b. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Visi tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan sehari-hari secara terarah, terencana, terpadu, berkesinambungan dan dinamis yang dijabarkan ke dalam misi yang lebih konkrit dan ditetapkan sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan pelatihan khusus untuk menghasilkan anggota yang profesional untuk menangani masalah-masalah yang ada
b. Pemberian layanan profesional BK bagi klien-klien yang memerlukan khususnya perempuan dan anak
c. Membentuk suatu lembaga pengayom, pelindung bagi masyarakat luas khususnya perempuan dan anak.
d. Memberikan pelayanan dan hak-hak bagi perempuan dan anak serta keadilan gender.
Pelayanan bimbingan dan konseling pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) merupakan layanan bagi semua masyarakat luas dalam menyelesaikan permasalahannya, didalam menangani klien yang bermasalah, UPPA melakukan kerjasama dengan pihak lain seperti,RS, Instalasi Pemerintah, Lembaga Perlindungan, Psycolog, Advokat dll, setelah itu baru ditangani secara terarah dan berkesinambungan di UPPA setelah di lihat kondisi klien apakah langsung ditangani di UPPA atau harus diberikan pengobatan secara medis.
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
a. Mengungkapkan berbagai masalah yang dialami masyarakat, baik masalah-masalah yang bersifat pribadi, sosial, belajar, karir maupun masalah-masalah lainnya.
b. Memahami kondisi lingkungan serta memahami masalah-masalah yang dialam msyarakat luas
c. Mengatasi masalah-masalah yang sedang dialami
1. Tujuan Khusus
Untuk membantu klien atau konseli dalam menyelesaikan masalahnya sendiri dengan bantuan dari konselor, mensejahterakan masyarakat , menjunjung tinggi hak dan kedudukan perempuan dan anak.
C. Sasaran Kegiatan
Sasaran PLBK di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak adalah masyarakat umum khususnya bagi perempuan dan anak
D. Waktu Pelaksaanaan
Kegiatan PLBK dilaksanakan selama satu bulan penuh, tepatnya mulai dari tanggal 24 April sampai 25 Mei 2011.
Tabel 1. Kegiatan PLBK selama 1 (satu ) bulan penuh.
NO KEGIATAN MINGGU KE
1 2 3 4 5
1 Orientasi kegiatan X
2 Informasi pekerjaan / pelaksanaan konseling X
3 Aplikasi instrumentasi X X
4 Penampilan data
5 Mengidentifikasi masalah klien X
6 Penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung X X X X X
7 Evaluasi :
a. setiap layanan
b. akhir X X X X X
E. Struktur Organisasi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak
STRUKTUR ORGANISAS SUBDIT IV RENAKTA
KASUBDIT IV
KETUA & PEMBINA : AKBP YAN BUDI JAYA, S.IK, MM
KANIT I : REMAJA ANAK & WANIT : AKP NILA MARLINA, SE,MH
PANIT I : REMAJA ANAK & WANITA : AKIP SUYANTOS,SOS
PANIT II : REMAJA ANAK & WANITA : BRIPKA FATMAWATI, SH
: BRIPKA ULFA RIKA, SH
: BRIGADIR SURYA LEXMANA
KANIT II : PERDAGANGAN DAN : AKP DESLI DARSYAH,S.OS,M.SI
PENYELUNDUPAN MANUSIA
KANIT III : PERDAGANGAN DAN : BRIGADIR RATIH WIDYA P.
PENYELUNDUPAN MANUSIA : M. DIAN REZA FAHLEVI
: BRIPTU M. DIAN REZA. F
: BRIPTU RIZKA,M.SS
KANIT III : ASUSILA : AKP SUHARTO, SH
PANIT V : PEMERKOSAAN : AIPDA BONNY
PANIT IV : PENCABULAN : BRIGADIR REDY ISMIARDI
: BRIPDA YUSUF CANDRA H
KANIT IV : KDRT :
PANIT VII : KDRT : IPTU JHONI FAJRI
PANIT III : KDRT : BRIGADIR DENDRY R.A
: BRIPTU YUSMAN, SH
: BRIPTU YONHI ARBIANTO
KANIT V : TENAGA KERJA : KOMPOL CH. RETNO. W
PANIT IX : TENAGA KERJA : IPTU MARIANA C, SH
PANIT X : TENAGA KERJA : BRIGPOL DEDE MARET T
: BRIGADIR DIAN EKA.S
F. Proses Penanganan Perkara Kasus di SUBDIT IV (UPPA) Direskrim Polda Sumsel
BAB II
PELAKSANAAN PRAKTEK LAPANGAN
BIMBINGAN DAN KONSELING
DI UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK
Dalam pelaksanaan praktek lapangan ini terdiri dari 4 orang yang masing-masing mempunyai klien satu orang, dengan kasus yang berbeda seperti perdagangan dan penyeludupan manusia, …… dengan penjelasan sebagai berikut :
A. Perdagangan dan penyeludupan manusia
Perdagangan orang adalah jual beli manusia dalam segala kapasitas oleh para kriminal untuk mendapatkan uang. Ini dapat berarti pemaksaan atau menipu orang untuk melakukan prostitusi ,meminta-minta, atau kerja sebagai buruh kasar. Korban ini tidak setuju untuk dijual.mereka di tipu,di iming-iming janji-janji palsu,atau dipaksa. Para pelaku perdagangan orang merampas hak asasi manusia para korban: kebebasan untuk bergerak serta kendali akan masa depan mereka
Jangan salah artikan perdagangan dengan penyeludupan. Seorang penyeludupan menfasilitasi cara masuk ilegal ke suatu negara untuk mendapatkan bayaran,tetapi sesampainya di tempat tujuan,orang yang diselundupkan kembali bebas; sementara korban perdagangan tetap diperbudak.
Para korban yang awalnya ingin memperbaiki kehidupan perekonomian mereka, namun dalam kenyataanya mereka hanya dijadikan budak. Perbudakan manusia terhadap manusia telah berjalan berabad-abad lamanya. Tetapi, para ahli sejarah tidak dapat menentukan kapan permulaan perbudakan itu dimulai. Sebagian ahli sejarah berpendapat, bahwa perbudakan itu dimulai bersamaan dengan perkembangan manusia, karena sebagian manusia memerlukan bantuan tenaga dari sebagian manusia lainnya. Karena sebagian manusia merasa mempunyai kekuatan, maka lahirlah keinginan menguasai orang lain dan terjadilah perbudakan manusia atas manusia dan perdagangan manusia (traficking).
Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw, mengajarkan adanya persamaan antara sesama manusia. Tiada bangsa yang lebih mulia dari bangsa lainnya, tiada suku yang lebih mulia dari suku lainnya. Bahkan, tiada orang yang lebih mulia dari orang lain kecuali hanya takwanya kepada Allah Swt. Karena itulah Islam berusaha untuk membebaskan manusia dari perbudakan di bumi ini, sebab perbudakan itu melahirkan kesengsaraan bagi para dhu’afa (orang-orang lemah atau para kaum miskin).
Di bawah ini dikutipkan beberapa ayat yang ada hubungannya dengan persamaan manusia, perbudakan dan pembebasannya:
Artinya:
1. Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (Al-Hujurat [49]: 13).
2. Maka tidakkah sebaiknya (dengan hartanya itu) ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan. (Al-Balad [90]: 11-13).
3. .....dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang Mukmin....(An-Nisa’ [4]: 92).
• Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat melanggar sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak......(Al-Maidah [5]: 89)
.
Keefektifan upaya penegakan hukum anti perdagangan manusia pemerintah Indonesia menurun selama periode pelaporan. Melalui undang-undang anti perdagangan manusia yang komprehensif yang disahkan tahun 2007 dan diterapkan tahun 2009, Indonesia melarang segala bentuk perdagangan manusia secara langsung, menetapkan hukuman tiga hingga 15 tahun penjara. Hukuman tersebut cukup ketat dan sebanding dengan hukuman yang ditetapkan untuk pidana berat lainnya, seperti pemerkosaaan. Sementara para penyidik Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menggunakan UU 2007 dalam menyusun kasus – kasus untuk penuntutan, beberapa penuntut umum dan hakim masih menggunakan beberapa UU lain yang lebih lazim digunakan untuk menuntut para pelaku tindak pidana perdagangan manusia. Polisi dan para pejabat penegak hukum lainnya mengeluhkan sulitnya koordinasi antara polisi, kejaksaan , saksi dan pengadilan untuk mencapai sebuah putusan yang tepat.
Ada dua mekanisme khusus penghimpunan data perdagangan manusia di Indonesia: Tahun 2012 Satuan Tugas Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Kejaksaan Agung menciptakan basis data pertama untuk melacak vonis perdagangan manusia di seluruh Indonesia, dan statistik mengenai penuntutan dan putusan di tingkat kabupaten dan provinsi yang dikumpulkan oleh POLRI. Informasi basis data tersebut tidak dapat saling dipertukarkan. Data polisi menunjukkan permulaan dari 138 penyelidikan perdagangan manusia yang baru melibatkan 169 tersangka dan yang diserahkan kepada para pihak kejaksaan sebanyak 86 kasus, di mana 61 di antaranya telah dimencapai tahapan penuntutan. Jaksa Agung melaporkan bahwa dari Januari hingga Oktober 2012, 102 kasus berhasil diputuskan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007. Pada tahun 2011, dari 208 kasus yang dilaporkan, lebih dari setengahnya telah mencapai tahap penuntutan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007. Satu putusan di bulan November 2012 mencakup restitusi atau ganti rugi bagi seorang korban perdagangan seks dibawah umur, hal ini merupakan kali kedua bagi pengadilan Indonesia memberikan ganti rugi kepada seorang korban perdagangan manusia. LSM dan para pejabat pemerintah melaporkan bahwa endemik korupsi di kalangananggota aparat keamanan Indonesia dan pejabat pemerintah tetap menjadi sebuah halangan dalam meningkatkan keefektifan upaya–upaya penegakan hukum anti perdagangan manusia.
BAB III
EVALUASI KEGIATAN
A. Evaluasi kegiatan layanan
Efektifitas layanan berarti menunjukkan tingkat keberhasilan suatu layanan yang diberikan kepada subjek binaan dalam hal ini adalah masyarakat umum khususnya perempuan dan anak.
Unsur-unsur penilaian ditujukan kepada klien yang mendapatkan layanan binaan, terutama pada kegiatan layanan konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok dan terhadap layanan lainnya.
Prayitno (2000) mengemukakan bahwa kegunaan hasil evaluasi adalah sebagai berikut :
1. Memperkirakan keberhasialan upaya pengentasan masalah seseorang.
2. Memperkirakan perolehan mahasiswa dalam kelanjutan perkembangannya.
3. Sebagai laporan bagi pihak-pihak yang memerlukan.
4. Sebagai bahan pertimbangan untuk pemberian dan pengembangan program-program kegiatan BK dan memperkuat akuntabilitas BK.
B. Evaluasi kegiatan pendukung
Evaluasi terhadap kegiatan pendukung dilakukan dengan Alat Ungkap Masalah AUM umum pertama dengan kedua, dan AUM PTSDL pertama dan kedua. Alat ini merupakan alat pembantu dalam menangani masalah klien. Dengan demikian konselor bisa menindak lanjuti permasalahan-permasalah yang dihadapi klien.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Pada dasarnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak sangat dibutuhkan masyarakat luas, untuk membantu menangani permasalahan-permasalahan yang ada.
b. Beberapa kendala yang dihadapi seperti kurangnya tenaga kerja dilembaga tersebut yang benar-benar profesional dibidangnya khususnya Bimbingan Konseling.
c. Berbagai kendala yang dihadapi dalam melaksanakan layanan BK akan dapat diatasi manakala terjalin kerjasama yang baik dengan pihak lain.
B. Saran
Dari beberapa uraian mengenai pelaksanaan Bimbingan Konseling di lembaga tersebut, maka dapat penulis berikan saran-saran yaitu :
Diharapkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak benar-benar menyiapkan SDM dengan berbagai wawasan dan keterampilan, guna untuk memberikan layanan BK kepada orang-orang yang sedang menghadapi permasalahan dan juga diharapkan agar kiranya benar-benar memilih orang-orang yang profesional dalam menangani permasalahan-permasalahan klien.
DAFTAR PUSTAKA
Juntika Nurihsan, Achmad, Bimbingan dan Konseling dalam Berbagai Latar Kehidupan, Bandung: PT. Refika Aditama, 2011
Lumongga Lubis, Namora, Memahami Dasar-Dasar Konseling dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011
Salahudin, Anas, Bimbingan Dan Konseling, Bandung: CV Pustaka Setia, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar