Jumat, 31 Oktober 2014
UPPA ( Unit Pelayanan Perempuan dan Anak )
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan taufik hidayahnya kepada kita semua sehingga penulisan laporan Praktek Lapangan Bimbingan dan Konseling ini berjalan dengan lancar meskipun sedikit hambatan, dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Studi Lembaga Bimbingan Konseling yang akhirnya pada laporan ini menjadi sebuah karya ilmiah dan menjadi bahan bacaan bagi kalangan mahasiswa maupun umum.
Ucapan terimakasih kami haturkan kepada pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sumatera Selatan yang mana telah banyak membantu kami dalam melakukan observasi dilapangan. Penulis menyadari dalam laporan ini masih banyak kekurangan disana sini dan jauh dari sempurna, maka dari itu kami membutuhkan membutuhkan kritik dan saran yang membangun demi perbaikan yang mendatang.
Palembang, 02 Mei 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menjadi manusia yang bahagia di dunia dan akhirat itulah impian setiap orang, tetapi untuk menuju hal demikian tidak semudah membalik telapak tangan, ada segudang permasalahan dalam kehidupan kita sehari-hari, apalagi akhir-akhir ini betapa maraknya kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual di kalangan pelajar, perceraian yang merajalela, dan tindak kejahatan dimana-mana, itulah faktanya menuju era globalisasi yang serba modern kemajuan teknologi dan informasi seakan-akan membunuh moral bangsa kita meskipun disisi lain sudah menjadi kebutuhan. Selain itu Ada juga pernyataan yang mengatakan bahwa kepribadian adalah dynamic organization yang maksudnya adalah menyatakan kenyataan bahwa kepribadian itu selalu berkembang dan berubah, walaupun dalam pada itu ada organisasi atau system yang mengikat dan menghubungkan berbagai komponen dari pada kepribadian. Kemudian sitilah psychophysical menunjukkan bahwa kepribadian adalah eksklusif (semata-mata) mental dan bukan pula neural. Organisasi kepribadian melingkupi kerja tubuh dan jiwa (tak terpisah-pisah) dalam kesatuan kepribadian. Kemudian istilah determine menunjukkan bahwa kepribadian mengandung tendens-tendens determinasi yang memainkan peranan aktif di dalam tingkahlaku individu.
Dewasa ini semakin bertambah angka perceraian dan tindak kejahatan dimana-mana, kekerisisan moral dan menurunnya SDM melanda bangsa kita, namun sampai saat ini juga kita sebagai warga Negara belum mampu meberantas itu secara kesuluruhan.
Memperhatikan masalah yang mungkin timbul di atas, maka mahasiswa Program Studi Bimbingan dan Konseling IAIN Raden Fatah, diberi kesempatan untuk melaksanakan Praktek Lapangan Bimbingan dan Konseling (PLBK) untuk mengungkapkan berbagai permasalahan yang dialami oleh masyarakat luas, baik masalah yang bersifat pribadi, sosial, karir, keluarga atau masalah lainnya. UPPA mengatasi berbagai masalah seperti pelecehan wanita dan anak, perdagangan / penyelundupan manusia, asusila, dan kekerasan dalam rumah tangga, yang mana seorang konselor mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi masalah yang dihadapi oleh seorang klien. Seperti yang dikatakan oleh Baruth dan Rabinson III mendefinisikan peran konselor adalah peran yang inheren dan disandang oleh seseorang yang berfungsi sebagai konselor.
Sementara itu Corey (2009) menambahkan, bahwa fungsi yang esensial dari seorang konselor adalah memberikan umpan balik yang jujur dan langsung kepada klien. Seperti bagaimana konselor mempersepsi klien, perasaan konselor terhadap klien dan lain sebagainya.
Jadi tamapak jelas bahawa peran dan fungsi seorang konselor itu sanagat berpengaruh terhadap masalah yang dihadapi oleh seorang klien, dimana klien sangat bergantung sekali terhadap konselor karena klien beranggapan bahwa konselorlah yang dapat membantunya.
Selain itu PLBK ini dilakukan guna mempraktekkan dari hasil-hasil belajar teori yang telah di dapat dalam lingkup bimbingan dan konseling serta pengembangan kemampuan belajar pada khususnya untuk mencapai kesuksesan belajar yang tersimpul dalam tri sukses perguruan tinggi, sehingga menghasilkan kinerja yang bprofesional dimasa mendatang.
Adapun rumusan visi program BK UPPA yakni:
a. Terwujudnya Penyidik yang profesional dan dipercaya masyarakat.
b. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Visi tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan sehari-hari secara terarah, terencana, terpadu, berkesinambungan dan dinamis yang dijabarkan ke dalam misi yang lebih konkrit dan ditetapkan sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan pelatihan khusus untuk menghasilkan anggota yang profesional untuk menangani masalah-masalah yang ada
b. Pemberian layanan profesional BK bagi klien-klien yang memerlukan khususnya perempuan dan anak
c. Membentuk suatu lembaga pengayom, pelindung bagi masyarakat luas khususnya perempuan dan anak.
d. Memberikan pelayanan dan hak-hak bagi perempuan dan anak serta keadilan gender.
Pelayanan bimbingan dan konseling pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) merupakan layanan bagi semua masyarakat luas dalam menyelesaikan permasalahannya, didalam menangani klien yang bermasalah, UPPA melakukan kerjasama dengan pihak lain seperti,RS, Instalasi Pemerintah, Lembaga Perlindungan, Psycolog, Advokat dll, setelah itu baru ditangani secara terarah dan berkesinambungan di UPPA setelah di lihat kondisi klien apakah langsung ditangani di UPPA atau harus diberikan pengobatan secara medis.
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
a. Mengungkapkan berbagai masalah yang dialami masyarakat, baik masalah-masalah yang bersifat pribadi, sosial, belajar, karir maupun masalah-masalah lainnya.
b. Memahami kondisi lingkungan serta memahami masalah-masalah yang dialam msyarakat luas
c. Mengatasi masalah-masalah yang sedang dialami
1. Tujuan Khusus
Untuk membantu klien atau konseli dalam menyelesaikan masalahnya sendiri dengan bantuan dari konselor, mensejahterakan masyarakat , menjunjung tinggi hak dan kedudukan perempuan dan anak.
C. Sasaran Kegiatan
Sasaran PLBK di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak adalah masyarakat umum khususnya bagi perempuan dan anak
D. Waktu Pelaksaanaan
Kegiatan PLBK dilaksanakan selama satu bulan penuh, tepatnya mulai dari tanggal 24 April sampai 25 Mei 2011.
Tabel 1. Kegiatan PLBK selama 1 (satu ) bulan penuh.
NO KEGIATAN MINGGU KE
1 2 3 4 5
1 Orientasi kegiatan X
2 Informasi pekerjaan / pelaksanaan konseling X
3 Aplikasi instrumentasi X X
4 Penampilan data
5 Mengidentifikasi masalah klien X
6 Penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung X X X X X
7 Evaluasi :
a. setiap layanan
b. akhir X X X X X
E. Struktur Organisasi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak
STRUKTUR ORGANISAS SUBDIT IV RENAKTA
KASUBDIT IV
KETUA & PEMBINA : AKBP YAN BUDI JAYA, S.IK, MM
KANIT I : REMAJA ANAK & WANIT : AKP NILA MARLINA, SE,MH
PANIT I : REMAJA ANAK & WANITA : AKIP SUYANTOS,SOS
PANIT II : REMAJA ANAK & WANITA : BRIPKA FATMAWATI, SH
: BRIPKA ULFA RIKA, SH
: BRIGADIR SURYA LEXMANA
KANIT II : PERDAGANGAN DAN : AKP DESLI DARSYAH,S.OS,M.SI
PENYELUNDUPAN MANUSIA
KANIT III : PERDAGANGAN DAN : BRIGADIR RATIH WIDYA P.
PENYELUNDUPAN MANUSIA : M. DIAN REZA FAHLEVI
: BRIPTU M. DIAN REZA. F
: BRIPTU RIZKA,M.SS
KANIT III : ASUSILA : AKP SUHARTO, SH
PANIT V : PEMERKOSAAN : AIPDA BONNY
PANIT IV : PENCABULAN : BRIGADIR REDY ISMIARDI
: BRIPDA YUSUF CANDRA H
KANIT IV : KDRT :
PANIT VII : KDRT : IPTU JHONI FAJRI
PANIT III : KDRT : BRIGADIR DENDRY R.A
: BRIPTU YUSMAN, SH
: BRIPTU YONHI ARBIANTO
KANIT V : TENAGA KERJA : KOMPOL CH. RETNO. W
PANIT IX : TENAGA KERJA : IPTU MARIANA C, SH
PANIT X : TENAGA KERJA : BRIGPOL DEDE MARET T
: BRIGADIR DIAN EKA.S
F. Proses Penanganan Perkara Kasus di SUBDIT IV (UPPA) Direskrim Polda Sumsel
BAB II
PELAKSANAAN PRAKTEK LAPANGAN
BIMBINGAN DAN KONSELING
DI UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK
Dalam pelaksanaan praktek lapangan ini terdiri dari 4 orang yang masing-masing mempunyai klien satu orang, dengan kasus yang berbeda seperti perdagangan dan penyeludupan manusia, …… dengan penjelasan sebagai berikut :
A. Perdagangan dan penyeludupan manusia
Perdagangan orang adalah jual beli manusia dalam segala kapasitas oleh para kriminal untuk mendapatkan uang. Ini dapat berarti pemaksaan atau menipu orang untuk melakukan prostitusi ,meminta-minta, atau kerja sebagai buruh kasar. Korban ini tidak setuju untuk dijual.mereka di tipu,di iming-iming janji-janji palsu,atau dipaksa. Para pelaku perdagangan orang merampas hak asasi manusia para korban: kebebasan untuk bergerak serta kendali akan masa depan mereka
Jangan salah artikan perdagangan dengan penyeludupan. Seorang penyeludupan menfasilitasi cara masuk ilegal ke suatu negara untuk mendapatkan bayaran,tetapi sesampainya di tempat tujuan,orang yang diselundupkan kembali bebas; sementara korban perdagangan tetap diperbudak.
Para korban yang awalnya ingin memperbaiki kehidupan perekonomian mereka, namun dalam kenyataanya mereka hanya dijadikan budak. Perbudakan manusia terhadap manusia telah berjalan berabad-abad lamanya. Tetapi, para ahli sejarah tidak dapat menentukan kapan permulaan perbudakan itu dimulai. Sebagian ahli sejarah berpendapat, bahwa perbudakan itu dimulai bersamaan dengan perkembangan manusia, karena sebagian manusia memerlukan bantuan tenaga dari sebagian manusia lainnya. Karena sebagian manusia merasa mempunyai kekuatan, maka lahirlah keinginan menguasai orang lain dan terjadilah perbudakan manusia atas manusia dan perdagangan manusia (traficking).
Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw, mengajarkan adanya persamaan antara sesama manusia. Tiada bangsa yang lebih mulia dari bangsa lainnya, tiada suku yang lebih mulia dari suku lainnya. Bahkan, tiada orang yang lebih mulia dari orang lain kecuali hanya takwanya kepada Allah Swt. Karena itulah Islam berusaha untuk membebaskan manusia dari perbudakan di bumi ini, sebab perbudakan itu melahirkan kesengsaraan bagi para dhu’afa (orang-orang lemah atau para kaum miskin).
Di bawah ini dikutipkan beberapa ayat yang ada hubungannya dengan persamaan manusia, perbudakan dan pembebasannya:
Artinya:
1. Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (Al-Hujurat [49]: 13).
2. Maka tidakkah sebaiknya (dengan hartanya itu) ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan. (Al-Balad [90]: 11-13).
3. .....dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang Mukmin....(An-Nisa’ [4]: 92).
• Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat melanggar sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak......(Al-Maidah [5]: 89)
.
Keefektifan upaya penegakan hukum anti perdagangan manusia pemerintah Indonesia menurun selama periode pelaporan. Melalui undang-undang anti perdagangan manusia yang komprehensif yang disahkan tahun 2007 dan diterapkan tahun 2009, Indonesia melarang segala bentuk perdagangan manusia secara langsung, menetapkan hukuman tiga hingga 15 tahun penjara. Hukuman tersebut cukup ketat dan sebanding dengan hukuman yang ditetapkan untuk pidana berat lainnya, seperti pemerkosaaan. Sementara para penyidik Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menggunakan UU 2007 dalam menyusun kasus – kasus untuk penuntutan, beberapa penuntut umum dan hakim masih menggunakan beberapa UU lain yang lebih lazim digunakan untuk menuntut para pelaku tindak pidana perdagangan manusia. Polisi dan para pejabat penegak hukum lainnya mengeluhkan sulitnya koordinasi antara polisi, kejaksaan , saksi dan pengadilan untuk mencapai sebuah putusan yang tepat.
Ada dua mekanisme khusus penghimpunan data perdagangan manusia di Indonesia: Tahun 2012 Satuan Tugas Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Kejaksaan Agung menciptakan basis data pertama untuk melacak vonis perdagangan manusia di seluruh Indonesia, dan statistik mengenai penuntutan dan putusan di tingkat kabupaten dan provinsi yang dikumpulkan oleh POLRI. Informasi basis data tersebut tidak dapat saling dipertukarkan. Data polisi menunjukkan permulaan dari 138 penyelidikan perdagangan manusia yang baru melibatkan 169 tersangka dan yang diserahkan kepada para pihak kejaksaan sebanyak 86 kasus, di mana 61 di antaranya telah dimencapai tahapan penuntutan. Jaksa Agung melaporkan bahwa dari Januari hingga Oktober 2012, 102 kasus berhasil diputuskan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007. Pada tahun 2011, dari 208 kasus yang dilaporkan, lebih dari setengahnya telah mencapai tahap penuntutan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007. Satu putusan di bulan November 2012 mencakup restitusi atau ganti rugi bagi seorang korban perdagangan seks dibawah umur, hal ini merupakan kali kedua bagi pengadilan Indonesia memberikan ganti rugi kepada seorang korban perdagangan manusia. LSM dan para pejabat pemerintah melaporkan bahwa endemik korupsi di kalangananggota aparat keamanan Indonesia dan pejabat pemerintah tetap menjadi sebuah halangan dalam meningkatkan keefektifan upaya–upaya penegakan hukum anti perdagangan manusia.
BAB III
EVALUASI KEGIATAN
A. Evaluasi kegiatan layanan
Efektifitas layanan berarti menunjukkan tingkat keberhasilan suatu layanan yang diberikan kepada subjek binaan dalam hal ini adalah masyarakat umum khususnya perempuan dan anak.
Unsur-unsur penilaian ditujukan kepada klien yang mendapatkan layanan binaan, terutama pada kegiatan layanan konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok dan terhadap layanan lainnya.
Prayitno (2000) mengemukakan bahwa kegunaan hasil evaluasi adalah sebagai berikut :
1. Memperkirakan keberhasialan upaya pengentasan masalah seseorang.
2. Memperkirakan perolehan mahasiswa dalam kelanjutan perkembangannya.
3. Sebagai laporan bagi pihak-pihak yang memerlukan.
4. Sebagai bahan pertimbangan untuk pemberian dan pengembangan program-program kegiatan BK dan memperkuat akuntabilitas BK.
B. Evaluasi kegiatan pendukung
Evaluasi terhadap kegiatan pendukung dilakukan dengan Alat Ungkap Masalah AUM umum pertama dengan kedua, dan AUM PTSDL pertama dan kedua. Alat ini merupakan alat pembantu dalam menangani masalah klien. Dengan demikian konselor bisa menindak lanjuti permasalahan-permasalah yang dihadapi klien.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Pada dasarnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak sangat dibutuhkan masyarakat luas, untuk membantu menangani permasalahan-permasalahan yang ada.
b. Beberapa kendala yang dihadapi seperti kurangnya tenaga kerja dilembaga tersebut yang benar-benar profesional dibidangnya khususnya Bimbingan Konseling.
c. Berbagai kendala yang dihadapi dalam melaksanakan layanan BK akan dapat diatasi manakala terjalin kerjasama yang baik dengan pihak lain.
B. Saran
Dari beberapa uraian mengenai pelaksanaan Bimbingan Konseling di lembaga tersebut, maka dapat penulis berikan saran-saran yaitu :
Diharapkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak benar-benar menyiapkan SDM dengan berbagai wawasan dan keterampilan, guna untuk memberikan layanan BK kepada orang-orang yang sedang menghadapi permasalahan dan juga diharapkan agar kiranya benar-benar memilih orang-orang yang profesional dalam menangani permasalahan-permasalahan klien.
DAFTAR PUSTAKA
Juntika Nurihsan, Achmad, Bimbingan dan Konseling dalam Berbagai Latar Kehidupan, Bandung: PT. Refika Aditama, 2011
Lumongga Lubis, Namora, Memahami Dasar-Dasar Konseling dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011
Salahudin, Anas, Bimbingan Dan Konseling, Bandung: CV Pustaka Setia, 2010
Masail FiQiyah ( Homoseksual )
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena atas bimbingan dan penyertaan-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah Bimbingan Konselingislam yang berjudul ‘HOMOSEKSUAL’dengan baik.
Penulis juga tidak lupa berterima kasih kepada dosen pengampuh mata kuliah masail fiqiyah dan juga semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini. Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Besar harapan penulis, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kepentingan semua pihak yang membaca
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Topik yang diangkat pada pembahasan makalah sederhana ini sudah menjadi permasalahan yang melekat pada diri manusia sejak awal penciptaannya. Dimulai pada penciptaan Nabi Adam as yang disusul oleh kehadiran Siti Hawa. Ketika pertama kali tercipta, hal mendasar yang mereka lakukan adalah mencari dedaunan untuk menutupu aurat mereka masing – masing. Sehingga memperkecil kemungkinan untuk terjadi perzinahan, walaupun tujuan utama mereka melakukan itu adalah guna menutupi kemaluan atau aurat mereka. Akan tetapi, esensi dari penutupan aurat tersebut adalah menghindari terjadinya nafsu seksual yang dilarang oleh Allah SWT. Hal tersebut membuktikan bahwa secara naluriah atau kodrati, manusia memiliki rasa etika dan estetika dalam menyikapi anugerah yang telah diberikan Allah SWT dalam wujud nafsu birahi maupun bentuk fisik anatomi tubuh manusia itu sendiri.
Namun demikian, yang terjadi pada dasawarsa dan masa moderen terakhir di Indonesia maupun dunia internasional dalam menyikapi nafsu seksual tersebut berbalik 1800 dari peristiwa empiris pada Nabi Adam as dan Siti Hawa seperti yang tersebut diatas. Para wanita tidak merasa malu lagi ketika berpakaian minim dan para pria tidak lagi merasa ragu – ragu atas menggunakan jasa prostitusi. Bahkan, apa yang terjadi pada kaum Sodom ( umat Nabi Luth as) yakni homoseksualitas ( baik gay maupun lesbian ), sudah menjadi hal yang biasa. Luar biasa anehnya lagi, dinegara Belanda, Homoseksual sudah menjadi budaya mereka dengan dikeluarkannya hokum politik atas perkawinan antara para kaum gay atau lesbian.1
Homoseksual (liwath) merupakan perbuatan asusila yang sangat terkutuk dan menunjukkan pelakunya seorang yang mengalami penyimpangan psikologis dan tidak normal. Berbicara tentang homoseksual di negara-negara maju, maka kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Di negara-negara tersebut kegiatannya sudah dilegalkan. Yang lebih menyedihkan lagi, bahwa 'virus' ini ternyata juga telah mewabah di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Dinamika homoseksual tersebut, secara garis besar ( mainstream ) akan penulis uraikan dari beberapa aspek, yakni agama (menurut pendapat para ulama), kejiwaan / psikis, akal/ daya pikiran, keturunan / regenerasi, harta danHAM. Aspek – aspek tersebut adalah bagian yang melekat kepada setiap individu. Sehingga akibat apa yang mungkin ditimbulkan dari perbuatan homoseksual yang dilakukan individu terhadap aspek – aspek tersebut.
2. Rumusan Masalah:
A. Untuk mengetahui pengertian Homoseksual?
B. Untuk mengetahui hukum Homoseksual dari pandangan :
1. Agama (Pendapat para ulama)?
2. HAM?
3. Kejiwaan/Psikis?
4. Kesehatan?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Homoseksual dan Sejarahnya
Homoseksualitas mengacu pada interaksi seksual dan/atau romantis antara pribadi yang berjenis kelamin sama. Pada penggunaan mutakhir, kata sifat homoseks digunakan untuk hubungan intim dan/atau hubungan sexual di antara orang-orang berjenis kelamin yang sama, yang bisa jadi tidak mengidentifikasi diri merek sebagai gay atau lesbian. Homoseksualitas, sebagai suatu pengenal, pada umumnya dibandingkan dengan heteroseksualitas dan biseksualitas. Istilah gay adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada pria homoseks. Sedangkan Lesbian adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada wanita homoseks.
Definisi tersebut bukan definisi mutlak mengingat hal ini diperumit dengan adanya beberapa komponen biologis dan psikologis dari seks dan gender, dan dengan itu seseorang mungkin tidak seratus persen pas dengan kategori di mana ia digolongkan. Beberapa orang bahkan menganggap ofensif perihal pembedaan gender (dan pembedaan orientasi seksual).
Homoseksualitas dapat mengacu kepada:
1. orientasi seksual yang ditandai dengan kesukaan seseorang dengan orang lain mempunyai kelamin sejenis secara biologis atau identitas gender yang sama.
2. perilaku seksual dengan seseorang dengan gender yang sama tidak peduli orientasi seksual atau identitas gender.
3. identitas seksual atau identifikasi diri, yang mungkin dapat mengacu kepada perilaku homoseksual atau orientasi homoseksual.
Ungkapan seksual dan cinta erotis sesama jenis telah menjadi suatu corak dari sejarah kebanyakan budaya yang dikenal sejak sejarah awal . Bagaimanapun, bukanlah sampai abad ke-19 bahwa tindakan dan hubungan seperti itu dilihat sebagai orientasi seksual yang bersifat relatif stabil. Penggunaan pertama kata homoseksual yang tercatat dalam sejarah adalah pada tahun 1869 oleh Karl-Maria Kertbeny, dan kemudian dipopulerkan penggunaannya oleh Richard Freiherr von Krafft-Ebing pada bukunya Psychopathia Sexualis.
Di tahun-tahun sejak Krafft-Ebing, homoseksualitas telah menjadi suatu pokok kajian dan debat. Mula-mula dipandang sebagai penyakit untuk diobati, sekarang lebih sering diselidiki sebagai bagian dari suatu proyek yang lebih besar untuk memahami Ilmu Hayat, ilmu jiwa, politik, genetika, sejarah dan variasi budaya dari identitas dan praktek seksual. status legal dan sosial dari orang yang melaksanakan tindakan homoseks atau mengidentifikasi diri merekagay atau lesbian beragam di seluruh dunia.
2. Pandangan Homoseksual dari Aspek HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam perespektif HAM, hubungan seksual yang menyimpang ini menurut hemat menulis tidaklah begitu rendah dan hinanya. Bila kita sadar dari sudut kacamata HAM, manusia sama dihadapan Tuhan dan Hukum. Tidak seorangpun menghendaki dilahirkan kedunia ini dengan keadaan yangmenyimpang, dan juga tidak dibenarkan adanya suatu kaidah hukum apapun membedakan orang yang satu dengan yang lain. Pandangan negara yang telah maju mempraktekan HAM hubungan seksual yang menyimpang tidaklah dianggap perbuatan dosa dan aib,. karena itu penyimpangan prilaku seksual telah mendapat pengakuan dan pengaturannya, seperti yang dilakukan di negeri Belanda. Artinya keluarga dapat dibentuk melalui perkawinan oleh mereka yang sesame jenis (laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan).
Presiden Amerika Barack Obama memerintahkan semua instansi, lembaga Pemerintah Amerika di luar negeri memberikan diplomasi, bantuan, dan perlindungan terhadap hak-hak Warga Negara Amerika, yang berasal dari kaum gay, lesbian, biseksual dan waria. Dilansir dari VOA, perintah Obama itu tertuang dalam memorandum yang ditandatanganinya, di hari Selasa (6/12/2011) kemarin. Selain itu ia juga memerintahkan Departemen Luar Negeri Amerika dan USAID, melawan kriminalisasi terhadap orang-orang lesbian, gay, biseksual dan transgender di luar negeri, serta membasmi diskriminasi. Tak hanya memerintahkan untuk diberikannya perlindungan terhadap WNA, Obama juga memerintahkan, agar kantor-kantor Pemerintah Amerika di luar negeri untuk melindungi pengungsi dan pencari suaka Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Pada bulan September lalu, pada sidang umum PBB, Obama mengatakan, tidak satupun negara yang boleh menolak hak-hak seseorang berdasarkan orientasi seksual mereka. (TribunNews.com).
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) mengeluarkan resolusi yang menyatakan tidak boleh ada diskriminasi atau kekerasan terhadap orang berdasarkan orientasi seksual mereka. Resolusi tersebut dikeluarkan setelah melalui perdebatan sengit antara negara-negara Barat melawan negara-negara mayoritas berpenduduk Islam. Bagi negara Barat, resolusi tersebut termasuk bersejarah.
Melalui resolusi ini, Dewan HAM PBB mengakui persamaan hak lesbian, gay, biseksual dan transgender. Resolusi yang ini diajukan oleh Afrika Selatan ini diadopsi oleh 23 negara yang mendukung.
3. Pandangan Homoseksual dari Aspek Agama (Pendapat para ulama)
Seluruh umat islam sepakat bahwa homoseksual termasuk dosa besar. Oleh karena perbuatan yang menjijikkan inilah Allah kemudian memusnahkan kaum nabi Luth A.S dengan cara yang sangat mengerikan. Allah SWT berfirman:
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ
Artinya: Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Lut itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,(QS, HUD:82)
مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ
Artinya: yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.(QS. HUD: 83)
أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ
وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ
Artinya: Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang- orang yang melampaui batas” (QS. As-Syu’ra : 165-166).
Bahkan Homoseksual jauh lebih menjijikkan dan hina dari pada perzinahan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
Artinya: Bunuhlah fa’il dan maf’ulnya (kedua-duanya) (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Oleh karena itulah ancaman hukuman terhadap pelaku homoseksual jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman bagi pelaku pezina. Didalam perzinahan, hukuman dibagi menjadi dua yaitu bagi yang sudah menikah dihukum rajam, sedangkan bagi yang belum menikah di cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapaun dalam praktek homoseksual tidak ada pembagian tersebut. Asalkan sudah dewasa dan berakal (bukan gila) maka hukumannya sama saja (tidak ada perbedaan hukuman bagi yang sudah menikah atau yang belum menikah).
Sebenarnya ulama-ulama fiqh bebeda pendapat mengenai hukuman bagi pelaku homoseksual. Diantara pendapat para ulama tersebut adalah:
1. Fuqoha Madzhaf Hanbali: Mereka sepakat bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual sama persis dengan hukuman bagi pelaku perzinahan. Yang sudah menikah di rajam dan yang belum menikah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Adapun dalil yang mereka pergunakan adalahQiyas. Karena defenisi Homoseksual (Liwath) menurut mereka adalah menyetubuhi sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah. Maka mereka menyimpulkan bahwa hukuman bagi pelakunya adalah sama persis dengan hukuman bagi pelaku perzinahan. Tetapi qiyas yang mereka lakukan adalahqiyas ma’a al-fariq (mengqiyaskan sesuatu yang berbeda) karena liwath(homoseksual) jauh lebih mejijikkan dari pada perzinahan.
2. Pendapat yang benar adalah pendapat kedua yang mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Karena virus ini kalau saja tersebar dimasyarakat maka ia akan menghancukan masyarakat tersebut.
3. Syekh Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa seluruh sahabat Rasulullah SAW sepakat bahwa hukuman bagi keduanya adalah hukuman mati. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “Barangsiapa kamu temui melakukan perbuatan kaum Luth (Homoseksual), maka bunuhlah al-fail dan al-maf’ul bi (kedua-duanya)”.
Hanya saja para sahabat berbeda pendapat tentang cara ekskusinya. Sebagian sahabat mengatakan bahwa kedua-duanya harus dibakar hidup-hidup, sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain. Pendapat ini diriwayatkan dari khalifah pertama Abu Bakar As-Shiddiq. Sahabat yang lain berpendapat bahwa cara ekskusinya sama persis dengan hukuman bagi pezina yang sudah menikah (rajam). Adapun pendapat yang ketiga adalah keduanya dibawa kepuncak yang tertinggi di negeri itu kemudian diterjunkan dari atas dan dihujani dengan batu. Karena dengan demikianlah kaum Nabi Luth A.S dihukum oleh Allah SWT.
Yang terpenting keduanya harus dihukum mati, karena ini adalah penyakit yang sangat berbahaya dan sulit di deteksi. Jika seorang laki-laki berjalan berduaan dengan seorang perempuan mungkin seseorang akan bertanya:”Siapa perempuan itu?”. Tetapi ketika seseorang laki-laki berjalan dengan laki-laki lain akan sulit di deteksi karena setiap laki-laki berjalan dengan laki-laki lain. Tetapi tentunya tidak semua orang bisa menjatuhkan hukuman mati, hanya hakim atau wakilnyalah yang berhak, sehingga tidak terjadi perpecahan dan kezaliman yang malah menyebabkan munculnya perpecahan yang lebih dahsyat.
Hukum Islam disebutkan bahwa praktik homoseks merupakan satu dosa besar dan sanksinya sangat berat. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:''Siapa saja yang menemukan pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut.'' (HR Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasai, Ibnu Majah, al-Hakim, dan al-Baihaki).
Imam Syafii berpendapat, bahwa pelaku homoseksual harus dirajam (dilempari batu sampai mati) tanpa membedakan apakah pelakunya masih bujangan atau sudah menikah.
Untuk pelaku praktik lesbi (wanita dengan wanita), diberikan ganjaran hukuman kurungan dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya. Para fuqaha membedakan hukuman antara pelaku homoseksual (sesama laki-laki) dengan lesbian (sesama wanita). Pelaku lesbi tidak dihukum mati. Dalam kitab Fathul Mu'in, kitab fikih yang dikaji di pesantren-pesantren Indonesia, dikatakan, bahwa pelaku lesbi (musaahaqah) diberi sanksi sesuai dengan keputusan penguasa (ta'zir). Bisa jadi, penguasa atau hakim membedakan jenis hukuman antara pelaku lesbi yang terpaksa dengan yang profesional. Apalagi, untuk para promotor lesbi. Apapun, hingga kini, praktik homoseksual dan lesbian tetap dipandang sebagai praktik kejahatan kriminal, dan tidak patut dipromosikan apalagi dilegalkan.
Menyimak posisi ajaran Islam dan Kristen yang tegas terhadap masalah homoseksual, harusnya berbagai pihak tidak memberi kesempatan untuk mempromosikanya. Karena itu, adalah ajaib, jika saat ini, begitu banyak media massa yang membuat opini seolah-olah homoseksual adalah suatu tindakan mulia (amal salih) yang perlu diterima oleh masyarakat. Promosi dan kampanye besar-besaran legalisasi homoseksual ini berusaha menggiring opini masyarakat untuk menerima praktik homoseksual.
Pada Senin, 13 Juni 2005, pukul 08.30 WIB, dalam acara Good Morning di Trans TV melakukan kampanye legalisasi perkawinan sesama jenis. Ketika itu ditampilkan sosok wanita lesbi bernama Agustin, yang mengaku sudah 13 tahun hidup bersama pasangannya yang juga seorang wanita. Agustin, yang mengaku menyukai sesama wanita sejak umur 12 tahun, ditampilkan sebagai sosok yang tertindas, diusir oleh keluarganya, pindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain, gara-gara dirinya seorang lesbi. Kini ia bekerja di LSM Koalisi Perempuan Indonesia. Ketika ditanya, mengapa dia berani membuka dirinya, sebagai seorang lesbi, Agustin menyatakan, bahwa dia sudah capek berbohong. Dia ingin jujur dan mengimbau masyarakat bisa memahami dan menerimanya.
Praktik hubungan seksual dan perkawinan sesama jenis, katanya, adalah sesuatu yang baik. Seorang psikolog yang juga seorang wanita (tidak dijelaskan apakah dia lesbi atau tidak) juga menjelaskan bahwa homoseksual dan lesbian bukan praktik yang abnormal, tetapi merupakan orientasi dan praktik seksual yang normal.
Acara Trans TV itu tentu saja perlu diberi perhatian serius oleh kaum Muslimin. Sebab, ini merupakan kampanye dan promosi perkawinan sesama jenis yang bersifat massal dan terbuka. Selama ini, banyak TV yang menayangkan acara baik sinetron, komedi, film yang secara terselubung berisi kampanye dukungan buat kaum homo. Hanya saja, biasanya tidak sampai kepada bentuk dukungan terhadap perkawinan sesama jenis.
Kasus leluasanya kampanye besar-besaran legalisasi homoseksual dan dukungan (pendiaman) terhadap kontes Miss Waria bisa dilihat sebagai satu gejala mulai lumpuhnya peran nahi-munkar organisasi dan tokoh-tokoh Islam di Indonesia. Mungkin banyak tokoh sedang sibuk ngurus ''yang lain'' atau sedang mengalami kegagapan menghadapi arus globalisasi dan hegemoni media televisi yang saat ini menjadi penguasa moral dan penentu nilai-nilai moral baru di tengah masyarakat. Salah satu dampak globalisasi adalah lahirnya sikap ketidakberdayaan (powerless) yang gagap dan gamang dalam menyikapi kedigdayaan media informasi seperti TV.
Penjungkirbalikan nilai-nilai haq dan bathil merupakan masalah paling serius yang dihadapi kaum Muslim saat ini. Harusnya, organisasi Islam besar NU, Muhammadiyah, MUI, Al-Irsyad, DDII, PKS, PPP, dan sebagainya memahami, bahwa masalah pencegahan kemunkaran dalam bentuk perzinahan atau homoseksual adalah persoalan besar dan serius, yang tidak kalah seriusnya dibandingkan masalah korupsi uang. Para tokoh organisasi itu pasti paham, beratnya sanksi perzinahan dalam Islam. Urusan menghentikan kemunkaran bukanlah hanya tugas FPI atau KISDI semata. Kita berharap, kemenangan partai Islam di wilayah terentu berbanding lurus dengan pengurangan tindakan kemunkaran di wilayah itu. Jangan sampai politiknya menang, tapi kemunkaran malah berkembang, yang mendekatkan masyarakat pada turunnya azab Allah SWT.
Mengikuti jejak kalangan Kristen, di kalangan Islam, bahkan di lingkungan pendidikan tinggi Islam, juga sudah muncul suara yang mendukung perkawinan sejenis. Tahun 2004, Jurnal Justisia terbitan Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang, menulis cover story dengan judul ''Indahnya Kawin Sesama Jenis''. Dikatakan di Jurnal ini, bahwa hanya orang primitif saja yang yang melihat perkwinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya.
Kini, dalam soal homoseksual, manusia seperti memutar jarum sejarah: menganggap enteng, memberikan legitimasi, dan ujungnya adalah azab Allah. Dan Rasulullah SAW mengingatkan:
Artinya: ''Tidaklah (sebagian) dari suatu kaum yang berbuat maksiat, dan di kalangan mereka ada orang yang mampu mencegahnya atas mereka, lalu dia tidak berbuat, melainkan hampir-hampir Allah meratakan dengan azab dari sisi-Nya.'' (HR Abu Dawud, at-Turmudzi, dan Ibnu Majah).
4. Pandangan Homoseksual dari Aspek Kejiwaan/Psikis
Keterkaitan antara aspek psikis pelaku pezinahan atau homoseksual adalah faktor yang saling mendukung dan saling mempengaruhi otak untuk melakukan perbuatan. Berikut adalah deskripsi kejiwaan pelaku zina atau homoseksual :
Psikis “ Hewani” mendominasi
Maksudnya adalah kejiwaan manusia pelaku sudah tidak manusiawi lagi. Kondisi yang ada ketika melakukan perzinahan baik bagi hetero seksual maupun homo seksual, adalah psikis hewani yang mementingkan pemuas nafsu birahi belaka. Sedangkan manusia, adalah makhluk yang beradab dengan dilengkapi naluri manusiawi dan akal yang ( seharusnya ) sehat.
Psikis yang adktif akan perzinahan.
Apabila seseorang melakukan zina atau homoseksual, secara statistic2pasti akan mengulanginya lagi (adiktif). Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya penderita HIV / AIDS baik dalam skala nasional maupun internasional. Sedangkan cara penularan virus HIV / AIDS yang paling banyak dijumpai adalah dengan gonta ganti pasangan seksual (baik hetero seksual maupun homoseksual). Cara penularan yang kedua adalah dengan penggunaan jarum suntik yang tidak bersih secara klinis. Dengan demikian, akibat kejiwaan adiktif terhadap perzinahan tersebut, mengakibatkan pada kesehatan fisik si pelaku perbuatan keji tersebut.
Psikis yang ekstra posesif
Hal ini terjadi pada umumnya, didominasi oleh gay/ lesbian. Contoh kasus yang tengah menjadi sorotan public saat ini adalah kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh tersangka Ryan atau Very Idham Afriansyah. Setelah dilakukan uji psikologis oleh Tim Dokter Polri, tersangka Ryan divonis menderita kelainan kejiwaan yang dalam bahasa Ilmu psikologi disebut psikopat, yakni kondisi kejiwaan yang sangat labil dan tidak dapat membedakan perbuatan yang baik atau buruk. Hal tersebut dapat terjadi pada setiap orang yang salah satu pemicunya adalah sifat yang extra posesif ( rasa memiliki terhadap sesuatu yang berlebihan ). Dalam konteks kasus Ryan, extra posesifnya terhadap kekasih gey nya adalah pemicu ia melakukan pembunuhan mutilasi terhadap korban almarhumk Ir. Hery.
Dapat disimpulkan, kondisi kejiwaan pelaku perzinahan, terdeteksi bersifat negative dan berdampak pada kesehatan tubuh dan kesehatan psikis itu sendiri.
5. Pandangan Homoseksual dari Aspek Kesehatan
Islam sangat keras dalam meberikan hukuman atas kejahatan yang satu ini karena dampaknya yang buruk dan kerusakan yang ditimbulkannya kepada pribadi dan masyarakat.
6. Dampak negatif tersebut di antaranya adalah sebagai berikut :
A. Benci terhadap wanita
Kaum Luth berpaling dari wanita dan kadang bisa sampai tidak mampu untuk menggauli mereka. Oleh karena itu, hilanglah tujuan pernikahan untuk memperbanyak keturunan. Seandainya pun seorang homo itu bisa menikah, maka istrinya akan menjadi korbannya, tidak mendapatkan ketenangan, kasih sayang, dan balas kasih. Hidupnya tersiksa, bersuami tetapi seolah tidak bersuami.
B. Efek Terhadap Syaraf
Kebiasaan jelek ini mempengaruhi kejiwaan dan memberikan efek yang sangat kuat pada syaraf. Sebagai akibatnya dia merasa seolah dirinya diciptakan bukan sebagai laki-laki, yang pada akhirnya perasaan itu membawanya kepada penyelewengan. Dia merasa cenderung dengan orang yang sejenis dengannya.
C. Efek terhadap otak
Menyebabkan pelakunya menjadi pemurung. Seorang homoseks selalu merasa tidak puas dengan pelampiasan hawa nafsunya.
D. Hubungan homoseksual dengan kejelekan akhlaq
Kita dapatkan mereka jelek perangai dan tabiatnya. Mereka hampir tidak bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk, yang mulia dan yang hina. Melemahkan organ tubuh yang kuat dan bisa menghancurkannya. Karena organ-organ tubuhnya telah rusak, maka didapati mereka sering tidak sadar setelah mengeluarkan air seni dan mengeluarkan kotoran dari duburnya tanpa terasa.
E. Hubungan homoseksual dengan kesehatan umum.
Mereka terancam oleh berbagai macam penyakit. Hal ini disebabkan karena merasa lemah mental dan depresi.
F. Pengaruh terhadap organ peranakan.
Homoseksual dapat melemahkan sumber-sumber utama pengeluaran mani dan membunuh sperma sehingga akan menyebabkan kemandulan
G. Dapat meyebabkan penyakit thypus, Spilis, Kencing nanah dan disentri
H. AIDS, para ahli mengatakan bahwa 95% pengidap penyakit ini adalah kaum homoseks
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Pengertian homosexual menurut saya tidak perlu dijelaskan panjang lebar karena saya percaya bahwa istilah ini sudah sangat umum dan dapat dimengerti dengan baik oleh masyarakat. Oleh karena itu dalam pemaparan ini tidak kami jelaskan mengenai pengertian tersebut.
Homosexual adalah sebuah pengingkaran terhadap hakikat alami dan utama dari makhluk hidup yaitu berkembang biak, makhluk hidup itu jangankan manusia, tumbuhan saja berkembang biak, meski caranya tentu berbeda dengan manusia.
Sedangkan yang kedua mengingkari keberadaan hal hal yang saling berlawanan namun menjadi satu kesatuan, seperti misalnya panas dan dingin, jahat dan baik, negatif dan positif, semua hal di dunia ini memiliki pasangan yang justru merupakan suatu hal yang berlawanan, adalah tidak alamiah jika menyatukan dua hal yang sama menjadi satu, magnit saja tidak pernah mau bersatu (tolak menolak) apabila dua kutubnya yang sama dipertemukan, lain halnya jika dua kutub berbeda yang di pertemukan, maka tindakan ini akan menghasilkan kegiatan tarik menarik.
2. Saran
Muda-mudahan dalam penulisan makalah ini bisa bermanfaat bagi para pembaca umumnya dan bagi penulis khususnya. Dan dalam penulisan makalah ini mungkin masih banyak kesalahan dan kekeliruan, maka dari itu kami selaku penulis mohon saran dan masukanya, karena dengan saran dan masukan itu akan menjadikan penulisan makalah selanjutnya akan semakin baik dan sesuai dengan EYD yang diterapkan.
DAFTAR PUSTAKA
ABD. Madjid Ahmad. "Masa'il Fiqhiyyah (membahas Masalah Fiqih yang Aktual". PT. Garuda Buana Indah, Pasuruan - Jatim 1994.
Jay P. Paul, Bisexual and Homosexual Identities, New York: Haword Press, 1984
Philips, abu ameenah bilal. Islam dan homokseksual.( Jakarta: pustaka Zahra, 2003).
Harian Surat Kabar Seputar Indonesia
Bedah Mayat
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan telah mengantarkan umat manusia untuk menelaah lebih jauh tentang kepentingan dan kemaslahatannya, lebih-lebih dari tinjauan kemaslahatan serta keabsahannya menurut hukum Islam. Semua penemuan baru hendaknya disejalankan dengan kaidah-kaidah hukum Islam, seperti hukum bedah mayat menurut pandangan hukum Islam. Di dalam nash tidak ditemukan keterangan yang shahih tentang hukum melakukan pembedahan mayat, sebab bedah mayat seperti di zaman sekarang ini belum dikenal di masa lalu. Yang ditemukan hanya dalil-dalil dari Sunnah Nabawiah yang berbicara tentang larangan merusak tulang mayat. Selain itu terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang hukum membedah perut mayat. Hanya saja masalahnya tidak sama persis dengan kasus otopsi. Pembedah perut mayat dilakukan bila mayat itu menelan harta atau didalamnya ada janin yang diyakini masih hidup.
Ilmu kedokteran pada saat ini banyak melakukan percobaan dalam berbagai hal tentang pengobatan dan ilmu kesehatan serta ilmu kedokteran guna penyidikan sebab-sebab kematian manusia yang dirasakan tidak wajar dengan metode membedah atau meneliti bagian dalam tubuh manusia tersebut.
Sering terjadi dengan yang namanya otopsi atau bedah mayat. Biasanya mayat yang mati karena kasus atau pembunuhan atau juga kecelakaan yang sering terjadi. Hukumnya dalam Islam masih di perdebatkan para ulama. Sebenarnya apa sih tujuannya. Dan jika memang untuk kepentingan negara terus bagaimana dengan mayatnya. Padahal namanya orang mati itu sakitnya luar biasa. Apalagi sampai di otopsi atau di bedah.
Pada makalah akan sedikit menjelaskan tentang bagaimana hukumnya membedah (mengotopsi) seseorang yang telah meninggal dunia. Karena manusia harus dihargai walaupun sudah meninggal sekalipun. Karena biasanya sesudah terjadi suatu peristiwa baru dipikirkan pemecahannya dan menetapkan hukumnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian dari bedah mayat ?
2. Apa tujuan dari pembedahan mayat ?
3. Bagaimanakah hukum pembedahan mayat menurut Islam ?
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN BEDAH MAYAT
Secara etimologi bedah mayat adalah pengobatan dengan jalan memotong bagian tubuh seseorang. Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah Al-Jirahah yang berarti melukai, mengiris, atau operasi pembedahan. Dalam bahasa Inggris dikenal istilah autopsy, yang berarti pemeriksaan terhadap jasad orang yang mati untuk mencari sebab-sebab kematian. Kata autopsy juga berasal dari bahasa Latin, autopsia yang berarti bedah mayat. Dari pengertian secara etimologi dapat dikatakan bahwa autopsy adalah pembedahan mayat guna pemeriksaan dalam.
Sedangkan secara terminologi bedah mayat adalah suatu penyelidikan atau pemeriksaan tubuh mayat, termasuk alat-alat organ tubuh dan susunannya pada bagian dalam. Setelah dilakukan pembedahan atau pelukaan, dengan tujuan menentukan sebab kematian seseorang, baik untuk kepentingan ilmu kedokteran maupun menjawab misteri suatu tindak kriminal .
Bedah mayat adalah suatu upaya tim dokter ahli untuk membedah mayat, karena ada suatu maksud atau kepentingan tertentu. Jadi, bedah mayat tidak boleh dilakukan oleh sembarangan orang, walaupun hanya sekedar mengambil barang dari tubuh (perut) mayat itu. Sebab, manusia harus dihargai kendatipun ia sudah menjadi mayat. Apalagi yang ada hubungannya dengan ilmiah pengetahuan dan penegakan hukum .
B. TUJUAN PEMBEDAHAN MAYAT
Ditinjau dari aspek dan tujuannya bedah mayat dapat dibagi menjadi 3 kelompok yaitu :
a. Bedah Mayat Pendidikan
Ialah pembedahan mayat dengan tujuan menerapkan teori yang diperoleh oleh mahasiswa kedokteran atau peserta didik kesehatan lainnya sebagai bahan praktikum tentang ilmu viral tubuh manusia (anatomi).
Praktek yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran untuk mengetahui seluk-beluk organ tubuh manusia. Agar bisa mendeteksi organ tubuh yang tidak normal dan terserang penyakit untuk mengobatinya sedini mungkin atau tujuan lainnya seperti untuk mengetahui penyebab kematiannya seiring maraknya dunia kriminal saat ini, dengan membedah jasad manusia.
Dari hal di atas maka timbullah pertanyaan besar “Apakah hal ini dibolehkan secara Syar’i atau tidak, bila yang dibedah adalah mayat muslim” karena praktek seperti ini hampir dilakukan di semua Fakultas Kedokteran.
Otopsi jenazah muslim untuk belajar ilmu kedokteran, Islam sebagai agama yang telah disempurnakan oleh Allah SWT telah menetapkan beberapa kaidah untuk menjawab permasalahan yang belum terjadi pada masa Rasulullah SAW diantara kaidah tersebut adalah “Apabila berbenturan dua kemashlahatan maka yang dilakukan yang paling banyak mashlahatnya, juga apabila berbenturan dua mufsadat maka dilakukan yang paling ringan mufsadatnya .
b. Bedah Mayat Keilmuan
Ialah pembedahan yang dilakukan terhadap mayat yang meninggal di rumah sakit, setelah mendapat perawatan yang cukup dari para dokter. Bedah mayat ini biasanya dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui secara umum atau secara mendalam.
Sifat perubahan suatu penyakit setelah dilakukan pengobatan secara intensif terlebih dahulu semasa hidupnya dan untuk mengetahui secara pasti jenis penyakit mayat yang tidak diketahui secara sempurna selama dia sakit.
Dengan melakukan otopsi ini seorang dokter dapat mengetahui penyakit yang menyebabkan kematian jenazah tersebut, sehingga kalau memang itu suatu wabah dan di khawatirkan akan menyebar bisa segera diambil tindakan preventif, demi kemashlahatan.
c. Bedah Mayat Kehakiman
Yaitu bedah mayat yang bertujuan mencari kebenaran hukum dari suatu peristiwa yang terjadi, seperti dugaan pembunuhan, bunuh diri atau kecelakaan.
Bedah mayat semacam ini biasanya dilakukan atas permintaan pihak kepolisian atau kehakiman untuk memastikan sebab kematian seseorang. Misalnya, karena tindak pidana kriminal atau kematian alamiah melalui visum dokter kehakiman (visum et reperthum) biasanya akan diperoleh penyebab sebenarnya, dan hasil visum ini akan mempengaruhi keputusan hakim dalam menentukan hukuman yang akan dijatuhkan.
Jika sebelum divisum telah diketahui pelakunya, maka visum ini berfungsi sebagai penguat atas dugaan yang terjadi. Akan tetapi jika tidak diketahui secara pasti pelakunya dan jika bukan karena kematian secara alamiah maka bedah mayat ini merupakan alat bukti bahwa kematiannya bukan secara alamiah dengan dugaan pelakunya orang-orang tertentu.
Di Indonesia, undang-undang melarang warganya untuk menghalangi petugas melakukan pembedahan atas mayat demi kepentingan peradilan. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 222 dijelaskan, "Barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak/sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah."
Untuk mengantisipasi kemaslahatan bedah mayat ini, Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syarak Departemen Kesehatan RI pada Fatwa No. 4 tahun 1955 mengisyaratkan dibolehkannya bedah mayat dengan tujuan kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan dokter, dan penegakan keadilan.
Akan tetapi kebolehan itu dibatasi sekedar dalam keadaan darurat menurut kadar kepentingannya.
Dalam Alquran tidak ditemukan ayat yang mengandung secara pasti perihal bedah mayat. Akan tetapi, terdapat beberapa ayat Alquran yang dapat dijadikan isyarat mengenai landasan praktik bedah mayat ini.
Seperti janji Allah SWT yang akan memperlihatkan tanda-tanda kebesaran-Nya di angkasa luar (ufuk) dan yang ada dalam diri manusia itu sendiri.
Sebagaimana firman Allah :
•
Artinya : Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu? . (QS. Fushshilat: 53).
Pengertian dalam diri manusia, menurut para mufasir. berarti di dalam tubuh manusia ada nilai ilmu pengetahuan dan kebenaran untuk diteliti.
Jadi, seorang hakim wajib memutuskan suatu perkara hukum secara benar dan adil diperlukan bukti-bukti yang sah dan akurat. Autopsi Forensik merupakan salah satu cara atau media untuk menemukan bukti.
۞ Kemungkinan terjadinya pembedahan mayat dapat disebabkan oleh :
1. Untuk menyelamatkan janin yang masih hidup dalam rahim mayat.
Jika seorang ibu yang akan melahirkan meninggal dunia, sementara di dalam tubuhnya terdapat bayi yang masih hidup, maka dalam kondisi seperti ini tim dokter berusaha menyelamatkan bayi yang masih hidup tersebut dengan cara membedah perut mayat, karena satu-satunya cara yang dapat diharapkan untuk menyelamatkan bayi tersebut adalah dengan cara demikian . Di dalam beberapa kasus meninggalnya si ibu sebelum melahirkan antara lain adalah karena kecelakaan, akibat pendarahan hebat yang mengakibatkan kekurangan darah, tidak lancarnya persalinan, dan disebabkan oleh penyakit tertentu.
Pada prinsipnya ajaran Islam memberikan tuntutan pada umatnya, agar selalu berijtihad dalam hal-hal yang tidak ada ditemukan dan sebagai landasannya adalah firman Allah:
• ...
Artinya : dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan...... (QS. Al-Hajj : 78).
2. Untuk mengeluarkan benda yang berharga dari tubuh mayat.
Apabila seseorang menelan sesuatu yang bukan miliknya, misalnya menelan permata orang lain yang sangat berharga yang mengakibatkan ia meninggal dunia, selanjutnya pemilik barang tersebut menuntut agar permata tersebut dikembalikan kepadanya. Maka tidak ada cara lain yang ditempuh kecuali dengan membedah mayat itu untuk mengeluarkan permata tersebut dari jasadnya.
3. Untuk kepentingan penegakan hukum.
Untuk menegakkan hukum yang adil menurut Islam, tertentu diserahkan kepada ahlinya, agar para ahli itu dapat menerapkannya dengan cara yang adil dan benar, sebagai firman Allah yang artinya:
• •• .......
Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil......... (QS. An-Nisaa: 58)
Penghormatan terhadap si mayat memang perlu dijaga, tetapi penegakan hukum lebih penting lagi, karena menyangkut dengan nasib seseorang yang akan dijatuhi hukuman, berat atau ringan.
4. Untuk kepentingan penelitian ilmu kedokteran.
Salah satu cabang ilmu pengetahuan yang ada relevansinya dengan penbedahan mayat, yaitu ilmu anatomi, yang dasar-dasarnya sudah disebutkan dalam al-Quran sejak 14 abad yang lalu. Konsep inilah sebenarnya dikembangkan oleh sarjana muslim pada abad pertengahan dan kemudian dipelajari oleh bangsa Barat lewat penelitian ilmiah.
Konsep tersebut berbunyi:
...... • ......
Artinya: ........Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan.......(QS. az-Zumar: 6)
Adapun tiga kegelapan yang dimaksud ayat tersebut di atas adalah: kegelapan dalam perut, kegelapan dalam rahim dan kegelapan dalam selaput yang menutup anak dalam rahim.
C. HUKUM PEMBEDAHAN MAYAT MENURUT ISLAM
Tujuan bedah mayat yang telah dikemukakan di atas, perlu dikaitkan dengan hukum Islam, agar orang yang akan melaksanakannya tidak merasa ragu-ragu dan dianggap bertentangan dengan ajaran agama.
1. Menyelamatkan Janin
Dalam hal ini, Islam membolehkan membedah mayat yang di dalam rahimnya terdapat janin yang masih hidup. Urusan tersebut diserahkan kepada dokter ahli untuk melaksanakannya, dan merawat janin yang diselamatkan itu. Bahkan ada pendapat yang mengatakan, wajib hukumnya membedah mayat, bila diperkirakan dokter, janinnya masih hidup.
2. Mengeluarkan Benda yang Berharga dari Perut Mayat
Bedah mayat wajib hukumnya, bila dalam perutnya ada batu permata (barang berharga) milik orang lain. Hal ini berarti, tidak wajib mayat itu dibedah, bila yang di dalam perutnya itu miliknya sendiri dan dianggap sudah hancur atau habis dan tidak ada lagi hubungannya dengan hak ahli waris . para ahli waris, cukup melihat kepada peniggalan yang ada, disamping perlu menghormati si mayat .
Kasus di atas adalah kasus mengambil darurat yang lebih ringan di antara dua pilihan yang sama-sama darurat. Darurat pertama adalah keharaman merusak mayat berhadapan dengan darurat kedua, yaitu kesengsaraan si mayat jika barang diperutnya tidak diambil dan dikembalikan kepada pemiliknya dengan cara dibedah.
Dengan masalah seperti itu pilihan untuk membedah mayat dan mengembalikan barang kepada pemiliknya adalah yang harus diambil, karena mudaratnya lebih ringan. Dengan demikian tindakan autopsi untuk tujuan di dimaksud berdasarkan kaidah yang telah disebutkan di atas diperbolehkan menurut hukum Islam.
3. Menegakkan Kepentingan Hukum
Peralatan modern kadang-kadang sulit membuktikan sebab-sebab kematian seseorang dengan hanya penyeledikan dari luar tubuh mayat. Maka kesulitan tersebut menjadi alasan untuk membolehkan membedah mayat sebagai wahana penyelidikan. Hajat inilah yang membolehkan hal-hal yang diharamkan, sebagaimana Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi :
لاَحَرَامَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ وَلاَ كَرَاهَةَ مَعَ الْحَاجَةِ
“Tiada haram (bila) bersama darurat, dan tiada makruh (bila) bersama dengan hajat.”
Juga berpegang kepada kaidah:
اْلحَا جَةُ تَنْزِلَ مَنْزِ لَةَ الضَّرُوْرَةِ عَا مَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً .
“Hajat menempati kedudukan darurat, baik hajat (yang bersifat) umum maupun hajat khusus (perorangan).”
Apabila penegak hukum tidak mau mengusut kejahatan, karena yang dianiaya sudah meninggal dunia, lalu takut mengadakan pengusutan dengan cara pembedahan mayat, maka berarti dia memberi jalan kepada penjahat untuk tidak takut beraksi. Hukum harus ditegakkan meskipun harus dengan jalan melakukan bedah mayat dan pembongkaran kuburan untuk pencapaian keadilan.
4. Memperhatikan Kepentingan Pendidikan dan Keilmuan
Menurut Umar Hubais mempelajari ilmu kedokteran adalah wajib atau fadhu kifayah bagi umat Islam, karena Rasulullah sendiri berobat, memberi obat serta menganjurkan untuk berobat. Di antara ilmu dasar dalam pendidikan kedokteran ialah ilmu tentang susunan tubuh manusia yang disebut anatomi. Untuk membuktikan teori-teori dalam ilmu kedokteran tersebut, tentu dengan jalan praktek langsung terhadap manusia. Otopsi menurut teori kedokteran atau bedah mayat, merupakan syarat yang amat penting bagi seorang calon dokter, dalam memanfaatkan ilmunya kelak.
Pembedahan mayat tidak boleh dilakukan secara berulang-ulang, karena mayat hendaknya segera dikuburkan bukan untuk dipamerkan.
Sebagaimana sabda Rasulullah yang artinya:
“Percepatlah mengantar jenazah ke kuburnya. Bila dia seorang yang shaleh maka kebaikanlah yang kamu hantarkan kepadanya dan dia kebalikannya, maka sesuatu keburukan yang kamu tanggalkan dari beban lehermu.” (HR. Bukhari).
Di antara ilmu dasar dalam pendidikan kedokteran ialah ilmu tentang susunan tubuh manusia yang disebut anatomi. Untuk membuktikan teori-teori dalam ilmu kedokteran tersebut, tentu dengan jalan praktek langsung terhadap manusia. Otopsi menurut teori kedokteran atau bedah mayat, merupakan syarat yang amat penting bagi seorang calon dokter, dalam memanfaatkan ilmunya kelak.
Sekiranya mayat itu memang diperlukan sabagai sarana penelitian untuk mangembangkan ilmu kedokteran, maka menurut hukum Islam, hal ini dibolehkan karena dilandasi bahwa memperbaiki nasib orang hidup lebih diutamakan daripada kepentingan orang yang sudah mati dan juga bertujuan untuk mensejahterakan umat manusia.
۞ Pandangan 4 Mazhab mengenai pembedahan mayat :
a. Menurut Imam Ahmad bin Hambali
Seseorang yang sedang hamil dan kemudian ia meninggal dunia, maka perutnya tidak perlu dibedah, kecuali sudah diyakini benar, bahwa janin yang ada didalamnya masih hidup.
b. Menurut Imam Syafi’i
Jika seorang hamil, kemudian dia meninggal dunia dan ternyata janinnya masih hidup, maka perutnya boleh dibedah untuk mengeluarkan janinnya. Begitu juga hukumnya kalau dalam perut si mayat itu ada barang berharga.
c. Menurut Imam Malik
Seorang yang meninggal dunia dan didalam perutnya ada barang berharga, maka mayat itu harus dibedah, baik barang itu milik sendiri maupun milik orang lain. Tetapi tidak perlu (tidak boleh dibedah), kalau hanya untuk mengeluarkan janinnya yang diperkirakan masih hidup.
d. Menurut Imam Hanafi
Seandainya diperkirakan janin masih hidup, maka perutnya wajib dibedah untuk mengeluarkan janin itu.
• Pandangan Ulama Tentang Bedah Mayat
Secara garis besar, dalam hal ini ada dua pendapat :
1. Pendapat pertama menyatakan semua jenis autopsi hukumnya haram
Alasannya hadits berikut, Dari Aisyah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya mematahkan tulang mayat itu sama (dosanya) dengan mematahkannya pada waktu hidupnya.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)
2. Pendapat kedua menyatakan autopsi itu hukumnya mubah (boleh)
Alasannya, tujuan autopsi anatomis dan klinis sejalan dengan prisip-prinsip yang ditetapkan Rasulullah SAW. Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa seorang Arab Badui mendatangi Rasulullah SAW seraya bertanya, “Apakah kita harus berobat?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, hamba Allah. Berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan) obatnya, kecuali untuk satu penyakit, yaitu penyakit tua.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad).
Rasulullah SAW memerintahkan berobat dari segala penyakit, berarti secara implisit (tersirat) kita diperintahkan melakukan penelitian untuk menentukan jenis-jenis penyakit dan cara pengobatannya.
Autopsi anatomis dan klinis merupakan salah satu media atau perangkat penelitian untuk mengembangkan keahlian dalam bidang pengobatan. Tujuan autopsi forensik sejalan dengan prinsip Islam untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dalam penetapan hukum
MUI juga sudah mengeluarkan fatwa No. 19 tanggal 5 Februari 1988 yang menyebutkan bahwa penyelidikan ilmiah terhadap mayat tidak dilarang oleh Islam. Akan tetapi setelah dipakai penyelidikan, mayat tersebut wajib dikuburkan kembali.
Sidang Komisi Fatwa MUI kemudian melengkapi keputusan tersebut dengan beberapa ketentuan :
1. Hukum asal pengawetan jenazah adalah haram. Sebab jenazah manusia itu terhormat. Orang yang hidup wajib memenuhi hak-hak jenazah. Salah satunya, menyelenggarakan penguburan jenazah.
2. Pengawetan jenazah untuk penelitian dibolehkan, tapi terbatas (muqoyyad). Dengan ketentuan, penelitian itu bermanfaat untuk pengembangan ilmu, mendatangkan maslahat lebih besar atau memberikan perlindungan jiwa, bukan hanya untuk praktik semata.
3. Sebelum pengawetan, hak-hak jenazah Muslim harus dipenuhi. Misalnya dimandikan, dikafani dan dishalati. Pengawetan jenazah untuk penelitian harus dilakukan dalam batas proporsional, yaitu hanya untuk penelitian. Jika penelitian telah selesai, jenazah harus segera dikuburkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
KESIMPULAN
Sesuai dengan pembahasan yang sudah dikemukakan pada makalah ini, maka perihal status hukum bedah mayat ditinjau menurut hukum Islam melalui pendekatan teori-teori pada kaidah fiqhiyah, dapat disimpulkan bahwa bedah mayat adalah suatu tindakan dokter ahli untuk membedah mayat karena dilandasi oleh suatu maksud atau kepentingan-kepentingan tertentu seperti: kepentingan penegakkan hukum; untuk mengeluarkan benda yang berharga dari mayat; dan untuk keperluan penelitian ilmu kedokteran. Tindakan pembedahan yang didasari oleh motif-motif tersebut dibolehkan dalam ajaran Islam, bahkan bisa dihukumkan wajib apabila keperluan bedah itu menempati level hajat atau darurat.
Apabila bedah mayat atau autopsi yang dilakukan seseorang tersebut tanpa ada tujuan yang benar dan tidak ada manfaatnya, maka hukumnya haram. Termasuk pula bila pembedahan mayat itu melampaui batas dari hajat yang dibutuhkan.
DAFTAR PUSTAKA
Djazuli, A. 2010. Kaidah-Kaidah Fikih Kaidah-kaidah hukum Islam dalam menyeleseaikan Masalah-masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana.
Kasdi, Abdurrohman. 2011. Masail Fiqhiyyah; Kajian Fiqih atas Masalah-masalah Kontemporer. Kudus : Nora Media Enterprise.
Mahjudin, H. 2012. Masail Al-Fiqh, Kasus-Kasus Aktual Dalam Hukum Islam. Jakarta: Kalam Mulia.
Nata, Abbudin. 2003. Masail Al-Fiqhiyah. Jakarta : Prenada Media.
Masail Fiqhiyah
Materi 1
Perkawinan Antara Muslim dan Non Muslim
Pernikahan seorang lelaki muslim menikahi seorang yang non muslim dapat diperbolehkan, tapi di sisi lain juga dilarang dalam islam, untuk itu terlebih dahulu sebaiknya kita memahami terlebih dahulu sudut pandang dari non muslim itu sendiri.
1. laki-laki yang menikah dengan perempuan ahli kitab (Agama Samawi), yang dimaksud agama samawi atau ahli kitab disini yaitu orang-orang (non muslim) yang telah diturunkan padanya kitab sebelum al quran. Dalam hal ini para ulama sepakat dengan agama Injil dan Taurat, begitu juga dengan nasrani dan yahudi yang sumbernya sama. Untuk hal seperti ini pernikahannya diperbolehkan dalam islam. Adapun dasar dari penetapan hukum pernikahan ini, yaitu mengacu pada al quran, Surat Al Maidah(5):5,
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.
2. Lelaki muslim menikah dengan perempuan bukan ahli kitab. Yang dimaksud dengan non muslim yang bukan ahli kitab disini yaitu kebalikan dari agama samawi (langit), yaitu agama ardhiy (bumi). Agama Ardhiy (bumi), yaitu agama yang kitabnya bukan diturunkan dari Allah swt, melainkan dibuat di bumi oleh manusia itu sendiri. Untuk kasus yang seperti ini, maka diakatakan haram. Adapun dasar hukumnya yaitu al quran al Baqarah(2):222
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
- Perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim
didalam al quran al Baqarah(2):221 sudah jelas tertulis bahwa:
"...Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman..."
Pernikahan seorang muslim perempuan sudah menjadi hal mutlak diharamkan dalam islam, jika seorang perempuan tetap memaksakan diri untuk menikahi lelaki yang tidak segama dengannya, maka apapun yang mereka lakukan selama bersama sebagai suami istri dianggap sebagai perbuatan zina.
Kesimpulannya:
Seorang laki-laki muslim boleh menikahi perempuan yang bukan non muslim selama perempuan itu menganut agama samawi, apabila lelaki muslim menikahi perempuan non muslim yang bukan agama samawi, maka hukumnya haram. Sedangkan bagi perempuan muslim diharamkan baginya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak seiman.
Materi II
Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung
Program bayi tabung atau dikenal dengan in vitro fertilazion (IVF) sangat bermanfaat bagi pasangan yang bermasalah untuk memiliki anak. Selain program bayi tabung, prosedur reproduksi medis lainnya dapat dilakukan dengan inseminasi buatan atau artifical insemination (AI). Tentunya dengan dua cara medis tersebut, merupakan solusi terbaik bagi pasangan yang mengalami permasalahan mengenai kesuburan.
Namun, apa saja perbedaan antara IVF dan AI Tentunya ini menjadi salah satu pertanyaan bagi pasangan yang ingin mencoba dua cara medis terbut. Berikut penjelasan mengenai perbedaan mendasar antara program bayi tabungdan inseminasi buatan, yaitu :
• Program bayi tabung merupakan prosedur yang lebih kompleks, yang melibatkan sperma dan sel telur dari pasangan. Di mana sperma dan sel telur tersebut diletakan dalam cawan petri agar terjadi pembuahan. Setelah sel telur dibuahi dan membentuk embrio, maka embrio tersebut ditanam ke dalam rahim setelah 5 hari pembuahan terjadi. Sementar inseminasi buatandilakukan dengan menempatkan sperma yang berkualitas ke dalam rahim.
• Program bayi tabung tidak tergantung pada siklus ovulasi wanita, namun siklus ovulasi akan tetap diperiksa agar dapat mengekstrak sel telur matang yang akan di fertilisasi. Sementara inseminasi buatan sangat bergantung dan menyesuaikan waktu ovulasi pasien wanita untuk mengetahui tingkatan keberhasilan.
• Pada program bayi tabung pembuahan terjadi di luar rahim, saat pembuahan telah tejadi pada cawan maka embrio tersebut akan ditanam kembali di dalam rahim. Berbeda dengan inseminasi buatan pembuahan terjadi di dalam rahim, namun pasien harus melakukan pemeriksaan kehamilan 2 minggu setelah melakukan inseminasi buatan, untuk mengetahui keberhasilan dari prosedur ini.
• Tingkat keberhasilan program bayi tabung lebih tinggi dibandingkan menggunakan prosedur inseminasi buatan.
• Inseminasi buatan lebih banyak diminati beberapa pasangan karena harganya yang relatif murah dibandingkan menggunakan program bayi tabung.
Tentunya perbedaan antara program bayi tabung dan inseminasi buatan tersebut dapat dipertimbangkan bersama pasangan. Namun, usaha untuk mengatasi permasalahan kesuburan akan Anda dan pasangan dapat berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter ahli, agar mendapatkan solusi yang terbaik untuk segera mendapatkan anak.
Materi III
KB, Sterilisasi dan UID
Keluarga berencana termasuk masalah yang kontroversional sehingga tidak ditemukan bahasannya oleh imam-imam madzhab. Secara umum, hingga kini di kalangan umat Islam masih ada dua kubu antara yang membolehkan keluarga berencana dan yang menolak keluarga berencana. Ada beberapa alasan dari para ulama yang memperbolehkan keluarga berencana, diantaranya dari segi kesehatan ibu dan ekonomi keluarga. Selain itu, program keluarga berencana juga didukung oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, sejak 1970, program keluarga berencana nasional telah meletakkan dasar-dasar mengenai pentingnya perencanaan dalam keluarga. Intinya, tentu saja untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berkaitan dengan masalah dan beban keluarga jika kelak memiliki anak. Di lain pihak, beberapa ulama berpendapat bahwa keluarga berencana itu haram. Hal ini didasarkan pada firman Allah Qs. Al-Isra':31 yang berbunyi:
“ Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian. ”
—(Qs. Al-Isra' 31)
Oleh karena itu, mereka tidak memperbolehkan keluarga berencana. Maka dari itu, kita harus mempelajari pengetahuan tentang keluarga berencana dari beberapa sudut pandang sehingga bisa memberi manfaat bagi masyarakat luas serta meyakinkan masyarakat tentang hukum keluarga berencana. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunanyang sangat banyak. Namun tentunya bukan asal banyak, tetapi berkualitas sehingga perlu dididik dengan baik supaya dapat mengisi alam semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman. Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW adalah azl yakni mengeluarkan air mani di luar vagina istri atau yang lazim disebut sanggama terputus, namun tidak dilarang oleh Rasul. Dari Jabir berkata: "Kami melakukan azl di masa Rasulullah SAW, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya (HR Muslim)". Sedangkan metode pada zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibatkan ahli medis dalammenentukan kebolehan atau keharamannya. Kita mengenal keluarga berencana sebagai metode yang dipakai untuk mencegah kehamilan. Hal tersebut yang paling sering diperdebatkan dalam Islam.
Hukum keluarga berencana dalam Islam dilihat dari 2 pengertian:
• Tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran)
Jika program keluarga berencana dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, maka hukumnya haram. Islam tidak mengenal pembatasan kelahiran. Bahkan terdapat banyak hadits yang mendorong umat Islam untuk memperbanyak anak. Misalnya, tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin atau tidak mampu memberikan nafkah. Allah berfirman:
“ Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian. ”
—(Qs. Al-Isra' 31)
• Tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran)
Jika program keluarga berencana dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dengan berbagai cara dan sarana, maka hukumnya mubah, bagaimanapun motifnya. Berdasarkan keputusan yang telah ada sebagian ulama menyimpulkan bahwa pil-pil untuk mencegah kehamilan tidak boleh dikonsumsi. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah Shallallahu walaihi wa sallam artinya: Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain: dengan para nabi di hari kiamat)
Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin dengan izin Allah, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti:
• Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
• Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.
Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh. Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa keluarga berencana diperbolehkan dengan alasan-alasan tertentu misalnya untuk menjaga kesehatan ibu, mengatur jarak di antara dua kelahiran, untuk menjaga keselamatan jiwa, kesehatan atau pendidikan anak-anak. Namun keluarga berencana bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat dan alasan yang salah, seperti takut miskin, takut tidak bisa mendidik anak, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan kata lain, penilaian tentang keluarga berencana tergantung pada individu masing-masing.
Materi IV
Transpalantasi Organ Tubuh
Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau mayat yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahan hidup secara sehat.
Dalam islam transplantasi bisa dikategorikan urusan duniawi. Karena jika kita amati, tidak ada dalil baik dari Al Qur’an ataupun hadits.
Lalu bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh untuk di transplantasi?
Allah berfirman:
“Dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah 5 :2)
Dari firman tersebut maka mendonorkan organ tubuh untuk ditransplantasi itu boleh. Namun perlu diperhatikan,dalam mendonorkan organ,organ tersebut bukanlah organ vital,yang jika organ tersebut di ambil maka akan menimbulkan kematian bagi pendonor.
Ada dua jenis donor organ:
A. Donor organ ketika pendonor masih hidup
Donor seperti ini dibolehkan dengan syarat. Yaitu, donor tersebut tidak mengakibatkan kematian si pendonor. Misalnya, dia mendonorkan jantung, limpha atau paru-parunya. Hal ini akan mengakibatkan kematian pada diri si pendonor. Padahal manusia tidak boleh membunuh dirinya, atau membiarkan orang lain membunuh dirinya; meski dengan kerelaannya.
Allah Swt berfirman:
Dan janganlah kamu membunuh dirimu. (QS an-Nisa [4]: 29).
Selanjutnya Allah Swt berfirman:
Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. (QS al-An’am [6]: 151)
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Siapa saja yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung dan membunuh dirinya sendiri, maka dia akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam.”
“…dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah 2: 195)
B. Donor organ ketika pendonor telah meninggal
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat para ulama fiqh. Sebagian ulama madzhab Maliki dan Adz-Dzahiri yang berpendapat bahwa npemanfaatan organ tubuh mayat tidak boleh didilakukan dengan landasan sabda Rosulullah Rasulullah saw., “Memotong tulang mayat sama dengan memotong tulang manusia ketika masih hidup.” (HR. Abu Daud). Jadi, mayat harus dihormati sebagaimana ia dihormati semasa hidupnya.
Jumhur ulama fiqh yang terdiri dari sebagian ulama Madzhab Hanafi,Maliki,Syafli dan Hambali berpendapat bahwa memanfaatkan organ tubuh manusia sebagai pengobatan dibolehkan dalam keadaan darurat. Menurut mereka hadits riwayat Abu Dawud tersebut berlaku jika dolakukan semena-mena tapa manfaat. Apabila dilakukan untuk pengobatan itu tidak dilarang karena hadits yang memerintahkan seseorang untuk mengobati penyakitnya lebih banyak dan lebih meyakinkan daripada hadits Abu Daud tersebut.
Transplantasi ini dapat di lakukan dengan syarat si pendonor telah mewariskan sebelum ia meninggal atau dari ahli warisnya (jika sudah wafat).
Namun ada pula yang berpendapat bahwa hukum pemilikan terhadap tubuh manusia setelah dia mati. Merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi bahwa setelah kematiannya, manusia telah keluar dari kepemilikan serta kekuasaannya terhadap semua hal; baik harta, tubuh, maupun istrinya. Dengan demikian, dia tidak lagi memiliki hak terhadap tubuhnya.memang di bolehkan untuk harta namun itu di khususkan hanya untuk harta bukan untuk anggota badan.
Menurut saya, dalam keadaan darurat diperbolehkan, dengan asar :
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [2:173]
Hal ini di karenakan demi menyembuhkan penyakit,kerena Allah menurunkan suatu penyakit beserta obatnya. Dan dalam syariat islam menuntut umatnya agarseluruh penyakit harus di obati,angan membiarkan penyakit bersarang di tubuh kita yang dapat berakibat fatal,yaitu kematian. Sesuai dengan firman Allah SWT:
Dan janganlah kamu membunuh dirimu.sesungguhnya Allah sangat belas kasihan padamu. (QS an-Nisa [4]: 29).
Materi V
Bedah Mayat
Bedah mayat (kadaver) hampir setiap tahun diadakan menjelang masuk semester 2 oleh mahasiswa kedokteran. Karena di semester 2 inilah mahasiswa kedokteran mulai melakukan praktikum Anatomi, yang dilakukan dengan membedah mayat, atau bahasa kerennya KADAVER (mayat yang telah diawetkan, biasanya proses pengawetan menggunakan formalin dan memakan waktu setahun). Keberadaan mayat dalam praktek kedokteran cukup urgent bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan pengembangan dunia kedokteran.
Dalam fakultas kedokteran FK Unair, kita tidak pernah jual beli mayat. Kadaver yang kita dapatkan berasal dari instalasi Forensik RSUD Dr Soetomo. Biasanya kadaver2 ini adalah jenazah yang tidak diketahui identitasnya. Tidak ada keluarga yang mengakui. Terakhir, insya Allah kiat sebagai mahasiswa kedokteran sangat menghormati jenazah yang kami gunakan untuk belajar. Kita selalu mendahului praktikum kita dengan doa.
Selanjutnya ini adalah jawaban Ust Nanung Danar Dono yang disarikan oleh Ega (rekan saya di departemen riset miti-mahasiswa). Ust Nanung ini sering mengisi kajian halal haram di RadioPengajian.com (saat ini menetap di Glasgow). Ini petikan jawaban beliau:
Sebatas yang saya pahami memang diharamkan JUAL-BELI jenazah manusia karena tubuh manusia sangat tinggi nilainya atau bahkan tidak ternilai harganya. Selain itu, kita tdk lagi bisa meminta keridloan si mayyit utk menggunakan tubuhnya pasca kematiannya. Akan tetapi, sesungguhnya ulama berbeda pendapat mengenai status hukum penggunaan mayat (organ tubuh manusia pasca kematian) utuk penelitian. Untuk JUAL-BELInya memang diharamkan, namun didasarkan atas pemanfaatan untuk perkembangan ilmu pengetahuan (tanpa jual-beli), ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa penggunaan tubuh mayat utuk penelitian ilmiah kedokteran hukumnya HARAM, karena tidak sepatutnya tubuh manusia 'dicabik-cabik' jadi kepingan kecil-kecil. Tubuh mayit itu hak kubur (liang lahat).
Menurut info penelitian Prof. Muladno dari IPB (kakak kelas saya jauh di Fak. Peternakan UGM), pada tahun 1974, jumlah zeno-transplantation jantung babi ke manusia yang berhasil di AS dan Jepang sudah mencapai angka di atas 15.000 operasi. Untuk menghindari reaksi penolakan ketika jantung babi dicangkokkan pada tubuh manusia, maka beberapa puluh tahun yang lalu sudah dilakukan penanaman gen manusia pada tubuh babi, sehingga diharapkan tidak ada lagi reaksi penolakan ketika jantung babi dipasang menggantikan jantung manusia.
Materi VI
Kepemipinan Wanita
Kepemimpinan Wanita Sebagai Kepala Negara
Dalam pembahasan ini ada 2 (dua) hal yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kerancuan atau kesalahpahaman. Pertama, masalah individu perempuan dalam perannya sebagai pemimpin pemerintahan. Kedua, masalah sistem pemerintahan.
Kedua hal itu harus dipahami sebagai satu kesatuan, bukan terpisah, sehingga jika dikatakan bahwa perempuan tidak dibenarkan menjadi presiden, bukan otomatis dipahami bahwa kalau laki-laki dibolehkan. Dalam sistem pemerintahan sekuler sekarang ini, baik laki-laki maupun perempuan, adalah tidak dibenarkan menjadi presiden, sebab sistem pemerintahan dalam Islam adalah Khilafah, bukan republik, kerajaan, atau sistem pemerintahan sekuler lainnya.
a. Sistem Pemerintahan Islam adalah Khilafah, bukan Republik
b. Islam Mengharamkan Kepemimpinan Perempuan Dalam Negara
Menjawab Beberapa Keraguan :
1. Memang ada sementara kalangan, misalnya Fatima Mernissi seorang feminis muslim, yang meragukan keabsahan hadits tersebut.
2. Kemudian ada lagi yang mengatakan bahwa kepemimpinan laki-laki atas wanita secara mutlak hanya ada dalam konteks rumah tangga.
3. Argumentasi yang mengatakan bahwa syarat wajibnya pemimpin dari kaum lelaki hanyalah untuk negara Islam (Khilafah Islamiyah), oleh karena Indonesia bukan negara Islam syarat tersebut tidak bisa digunakan, tidak bisa diterima.
4. Dikatakan bahwa Imam Ibnu Jarir al-Thabari dan sebagian ulama Malikiyah (pengikut madzhab Imam Malik bin Anas) seperti dilansir oleh Ibnu Hajar al-Asqalani disebut-sebut membolehkan seorang perempuan menjadi kepala negara.
5. Argumen bahwa wanita dalam Islam bisa saja menjadi kepala negara sebagaimana ditunjukkan pada kisah Syajaratuddur dan ratu Bilqis tidak bisa diterima.
6. Haramnya kepemimpinan wanita dalam negara juga tidak ada kaitannya dengan pelanggaran HAM, dan demokrasi.
MATERI VII
Ganti Kelamin
Seorang lelaki transeksual bernama Nathan Verhelst asal Belgia meminta suntik mati dari dokter. Dia kecewa sebab operasi ganti kelaminnya gagal.
Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Verhelst lahir bernama Nancy itu merasa mirip monster dan pembedahan kelaminnya tidak sesuai dengan diinginkan. Dia mengalami sakit psikis luar biasa.
Verhelst menjadi satu-satunya transeksual minta disuntik mati. Rata-rata dalam setahun sekitar 50 warga Belgia melakukan praktik diberi nama euthanasia.
Verhelst alias Nancy ingin jadi lelaki dan mulai terapi hormon sejak 2009. Lalu dia hendak mengganti vaginanya dengan penis tahun lalu. Namun ini tidak sesuai keinginannya. Sebelum kematiannya dia sempat memberikan keterangan pada media. "Bagian dada ini tidak sesuai dengan keinginan saya. Apalagi penis saya, seperti monster," ujarnya.
Kematian Verhelst kembali memicu perdebatan soal euthanasia. Meski legal praktik ini ini dinilai mempersilahkan orang bunuh diri.
MATERI VIII
Abortus (Keguguran)
Sering sekali wanita hamil mengalami abortus atau keguguran. Tapi banyak orang yang belum mengetahui apa itu pengertian abortus/keguguran, macam-macam abortus/keguguran dan penyebab abortus/keguguran.
Apa sih abortus/keguguran itu? Abortus/keguguran sendiri artinya suatu ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan, dan sebagai batasan digunakan kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat anak kurang dari 500 gram.
Abortus pun dibagi bagi lagi menjadi beberapa bagian, antara lain :
1. Abortus Komplet
Seluruh hasil konsepsi telah keluar dari rahim pada kehamilan kurang dari 20 minggu.
2. Abortus Inkomplet
Sebagian hasil konsepsi telah keluar dari rahim dan masih ada yang tertinggal.
3. Abortus Insipiens
Abortus yang sedang mengancam yang ditandai dengan serviks yang telah mendatar, sedangkan hasil konsepsi masih berada lengkap di dalam rahim.
4. Abortus Iminens
Abortus tingkat permulaan, terjadi perdarahan per vaginam, sedangkan jalan lahir masih tertutup dan hasil konsepsi masih baik di dalam rahim.
5. Missed Abortion
Abortus yang ditandai dengan embrio atau fetus terlah meninggal dalam kandungan sebelum kehamilan 20 minggu dan hasil konsepsi seluruhnya masih dalam kandungan.
6. Abortus Habitualis
Abortus yang terjadi sebanyak tiga kali berturut turut atau lebih.
Banyak juga ya, namun jangan khawatir ibu ibu tidak harus bisa membedakan jenis jenis abortus diatas. Tentu saja harus dilakukan pemeriksaan intensif agar bisa membedakan jenis abortus diatas karena penangannnya pun berbeda beda. Ada yang memerlukan obat obatan, istirahat atau malah kuretase. Untuk memeriksa pasien dengan abortus, dokter biasanya menggunakan bantuan alat Dopler untuk mendeteksi denyut jantung janin dan atau USG untuk menentukan secara langsung keadaan janin apakah masih hidup atau sudah meninggal.
Untuk menangani pasien abortus, ada beberapa langkah yang dibedakan menurut jenis abortus yang dialami, antara lain :
1. Abortus Komplet
Tidak memerlukan penanganan penanganan khusus, hanya apabila menderita anemia ringan perlu diberikan tablet besi dan dianjurkan supaya makan makanan yang mengandung banyak protein, vitamin dan mineral.
2. Abortus Inkomplet
Bila disertai dengan syok akibat perdarahan maka pasien diinfus dan dilanjutkan transfusi darah. Setelah syok teratasi, dilakukan kuretase, bila perlu pasien dianjurkan untuk rawat inap.
3. Abortus Insipiens
Biasanya dilakukan tindakan kuretase bila umur kehamilan kurang dari 12 minggu yang disertai dengan perdarahan.
4. Abortus Iminens
Istirahat baring, tidur berbaring merupakan unsur penting dalam pengobatan karena cara ini akan mengurangi rangsangan mekanis dan menambah aliran darah ke rahim. Ditambahkan obat penenang bila pasien gelisah.
5. Missed Abortion
Dilakukan kuretase. Cuma kudu hati hati karena terkadang plasenta melekat erat pada rahim.
Setelah tahu tentang apa itu abortus, mulailah sekarang kita membahas, apa yang menyebabkan terjadinya abortus. Abortus pada wanita hamil bisa terjadi karena beberapa sebab diantaranya :
1. Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi. Kelainan inilah yang paling umum menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum umur kehamilan 8 minggu. Beberapa faktor yang menyebabkan kelainan ini antara lain : kelainan kromoson/genetik, lingkungan tempat menempelnya hasil pembuahan yang tidak bagus atau kurang sempurna dan pengaruh zat zat yang berbahaya bagi janin seperti radiasi, obat obatan, tembakau, alkohol dan infeksi virus.
2. Kelainan pada plasenta. Kelainan ini bisa berupa gangguan pembentukan pembuluh darah pada plasenta yang disebabkan oleh karena penyakit darah tinggi yang menahun.
3. Faktor ibu seperti penyakit penyakit khronis yang diderita oleh sang ibu seperti radang paru paru, tifus, anemia berat, keracunan dan infeksi virus toxoplasma.
4. Kelainan yang terjadi pada organ kelamin ibu seperti gangguan pada mulut rahim, kelainan bentuk rahim terutama rahim yang lengkungannya ke belakang (secara umum rahim melengkung ke depan), mioma uteri, dan kelainan bawaan pada rahim.
MATERI IX
Homoseksual
Homoseksualitas adalah rasa ketertarikan romantis dan/atau seksual atau perilaku antara individu berjenis kelamin atau gender yang sama. Sebagai orientasi seksual, homoseksualitas mengacu kepada "pola berkelanjutan atau disposisi untuk pengalaman seksual, kasih sayang, atau ketertarikan romantis" terutama atau secara eksklusif pada orang dari jenis kelamin sama, "Homoseksualitas juga mengacu pada pandangan individu tentang identitas pribadi dan sosial berdasarkan pada ketertarikan, perilaku ekspresi, dan keanggotaan dalam komunitas lain yang berbagi itu."
Homoseksualitas adalah salah satu dari tiga kategori utama orientasi seksual, bersama dengan biseksualitas dan heteroseksualitas, dalam kontinum heteroseksual-homoseksual. Konsensus ilmu-ilmu perilaku dan sosial dan juga profesi kesehatan dan kesehatan kejiwaan menyatakan bahwa homoseksualitas adalah aspek normal dalam orientasi seksual manusia.
Homoseksualitas bukanlah penyakit kejiwaan dan bukan penyebab efek psikologis negatif; prasangka terhadap kaum biseksual dan homoseksual-lah yang menyebabkan efek semacam itu.
Meskipun begitu banyak sekte-sekte agama dan organisasi "mantan-gay" serta beberapa asosiasi psikologi yang memandang bahwa kegiatan homoseksual adalah dosa atau kelainan. Bertentangan dengan pemahaman umum secara ilmiah, berbagai sekte dan organisasi ini kerap menggambarkan bahwa homoseksualitas merupakan "pilihan".
Istilah umum dalam homoseksualitas yang sering digunakan adalah lesbian untuk perempuan pecinta sesama jenis dan gay untuk pria pecinta sesama jenis, meskipun gay dapat merujuk pada laki-laki atau perempuan. Bagi para peneliti, jumlah individu yang diidentifikasikan sebagai gay atau lesbian — dan perbandingan individu yang memiliki pengalaman seksual sesama jenis — sulit diperkirakan atas berbagai alasan. Dalam modernitas Barat, menurut berbagai penelitian, 2% sampai 13% dari populasi manusia adalah homoseksual atau pernah melakukan hubungan sesama jenis dalam hidupnya. Sebuah studi tahun 2006 menunjukkan bahwa 20% dari populasi secara anonim melaporkan memiliki perasaan homoseksual, meskipun relatif sedikit peserta dalam penelitian ini menyatakan diri mereka sebagai homoseksual. Perilaku homoseksual juga banyak diamati pada hewan.
Banyak individu gay dan lesbian memiliki komitmen hubungan sesama jenis, meski hanya baru-baru ini terdapat sensus dan status hukum/politik yang mempermudah enumerasi dan keberadaan mereka. Hubungan ini setara dengan hubungan heteroseksual dalam hal-hal penting secara psikologis. Hubungan dan tindakan homoseksual telah dikagumi, serta dikutuk, sepanjang sejarah, tergantung pada bentuknya dan budaya tempat mereka didapati.Sejak akhir abad ke-19, telah ada gerakan menuju hak pengakuan keberadaan dan hak-hak legal bagi orang-orang homoseksual, yang mencakup hak untuk pernikahan dan kesatuan sipil, hak adopsi dan pengasuhan, hak kerja, hak untuk memberikan pelayanan militer, dan hak untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan.
MATERI X
Bank Asi dan Bank Sperma
Bank ASI dalam Perspektif Hukum Islam. Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan yang terbaik bagi bayi, karena pengolahannya telah berjalan secara alami dalam tubuh si ibu. Sebelum anak lahir, makanannya telah disiapkan lebih dahulu, sehingga begitu anak itu lahir, air susu ibu telah siap untuk dimanfaatkan. Demikian kasih sayang Allah terhadap makhluk-Nya. Namun demikian ada banyak kaum ibu pada saat ini yang tidak dapat memberikan ASI kepada anaknya dengan berbagai alasan seperti ASI-nya tidak keluar, alasan kesehatan serta karena waktunya tersita untuk bekerja, maka muncullah gagasan untuk mendirikan Bank ASI untuk memenuhi kebutuhan ASI balita yang ibunya tidak bisa menyusui anaknya secara langsung.
Gagasan untuk mendirikan bank ASI ini sebenarnya telah berkembang di Eropa kira-kira lima puluh tahun yang lalu. Gagasan itu muncul setelah adanya bank darah. Mereka melakukannya dengan mengumpulkan ASI dari wanita dan membelinya kemudian ASI tersebut dicampur di dalam satu tempat untuk menunggu orang yang membeli ASI tersebut dari mereka. Permasalahan ini cukup menarik untuk dikaji melalui hukum Islam. Pentingnya melakukan kajian tersebut, karena sebagaimana yang diketahui bahwa dalam Islam ada istilah yang disebut sebagai saudara sesusu. Apakah bank ASI ini juga mengakibatkan terjadinya saudara sesusuan, semuanya akan diketahui melalaui kajian berikut.
Bank ASI merupakan tempat penyimpanan dan penyalur ASI dari donor ASI yang kemudian akan diberikan kepada ibu-ibu yang tidak bisa memberikan ASI sendiri ke bayinya. Ibu yang sehat dan memiliki kelebihan produksi ASI bisa menjadi pendonor ASI. ASI biasanya disimpan di dalam plastik atau wadah, yang didinginkan dalam lemari es agar tidak tercemar oleh bakteri. Kesulitan para ibu memberikan ASI untuk anaknya menjadi salah satu pertimbangan mengapa bank ASI perlu didirikan, terutama di saat krisis seperti pada saat bencana yang sering membuat ibu-ibu menyusui stres dan tidak bisa memberikan ASI pada anaknya.
Semua ibu donor diskrining dengan hati-hati. Ibu donor harus memenuhi syarat, yaitu non-perokok, tidak minum obat dan alkohol, dalam kesehatan yang baik dan memiliki kelebihan ASI. Selain itu, ibu donor harus memiliki tes darah negatif untuk Hepatitis B dan C, HIV 1 dan 2, serta HTLV 1 dan 2, memiliki kekebalan terhadap rubella dan sifilis negatif. Juga tidak memiliki riwayat penyakit TBC aktif, herpes atau kondisi kesehatan kronis lain seperti multiple sclerosis atau riwayat kanker. Berapa lama ASI dapat bertahan sesuai dengan suhu ruangannya :
a. Suhu 19-25 derajat celsius ASI dapat tahan 4-8 jam.
b. Suhu 0-4 derajat celsius ASI tahan 1-2 hari
c. Suhu dalam freezer khusus bisa tahan 3-4 bulan
Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan ar -radha' atau susuan. Menurut Hanafiyah bahwa ar-Radha' adalah seorang bayi yang menghisap puting payudara seorang perempuan pada waktu tertentu. Sedangkan Malikiyah mengatakan bahwa ar-Radha' adalah masuknya susu manusia ke dalam tubuh yang berfungsi sebagai gizi. As-Syafi'iyah mengatakan ar-Radha' adalah sampainya susu seorang perempuan ke dalam perut seorang bayi. Al-Hanabilah mengatakan ar-Radha' adalah seorang bayi di bawah dua tahun yang menghisap puting payudara perempuan yang muncul akibat kehamilan, atau meminum susu tersebut atau sejenisnya.
MATERI XI
Kloning
Menurut Antinori saat ini ada dua wanita lain yang juga sedang mengandung bayi hasil kloning, dengan usia kandungan 27 dan 28 minggu. Namun ia menolak bertanggungjawab atas proses pengklonan terhadap kedua wanita tersebut, walaupun ia bertindak sebagai penasehat.
Antinori adalah ahli kesuburan yang piawai. Ia telah mendeklarasikan keberhasilannya mengklon babi dan primata dan berhasil menerobos prosedur fertilitas konvensional dengan membuat seorang wanita hamil pada usia 62 tahun pada 1994.
Kebanyakan ilmuwan setuju, reproduksi manusia dengan cara kloning memang memungkinkan. Namun mereka menekankan, eksperimen seperti itu tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tingginya resiko kematian dan gangguan pasca kelahiran.
Patologi Sosisal ( Prostitusi )
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah pelacuran bukanlah menjadi hal yang baru di Indonesia. Pelacuran itu sendiri merupakan profesi yang sangat tua usianya, setua umur kehidupan manusia itu sendiri (Kartono, 1997). Fenomena tersebut kemudian berlanjut di dalam kurun waktu antara 1942-1945, pada masa penjajahan Jepang banyak wanita Indonesia yang dijadikan sebagai seorang pelacur yang disebut sebagai Jugun Ian Fu. Fenomena pelacuran tersebut berlangsung hingga saat ini.
Definisi pelacuran sendiri merupakan suatu bentuk transaksi bisnis yang disepakati oleh pihak yang terlibat sebagai suatu yang bersifat jangka pendek yang memungkinkan satu orang atau lebih mendapatkan kepuasan seks dengan metode yang beraneka ragam (Perkins & Bannet dalam Koentjoro 2004).
Pelacur sering disebut sebagai prostitusi ( dari bahasa latin prostituere atau pro-stauree) artinya membiarkan sendiri berbuat zina, melakukan persundalan, percabulan, dan pergendakan.
Prof. W.A Bonger mengatakan prostitusi adalah gejala kemasyarakatan diaman wanita menjual diri melakukan perbuatan-perbuatan seksual sebagai mata pencaharian.
Menurut P.J DE Bruine Van Amstel menyatakan bahwa prostitusi adalah penyerahan diri dari wanita kepada banyak laki-laki dengan pembayaran.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian dan Tipe-Tipe Prostitusi (Pelacuran)?
2. Apa saja faktor penyebab dan akibat seseorang menjadi Prostitusi (Pelacur)?
3. Bagaimana Pandangan Pelacur dalam Tinjauan Al-Qur’an, Hadits, dan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)?
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan tipe-tipe prostitusi (pelacur)
Para ahli memberikan beberapa pengertian pelacuran. Pelacuran berasal dari bahasa Latin pro-stituere atau pro-stauree yang berarti membiarkan diri berbuat zina, melakukan persundalan, percabulan dan pergendakan. Perkins dan Bennet dalam Koendjoro (2004), memberikan pengertian pelacuran sebagai transaksi bisnis yang disepakati oleh pihak yang terlibat sebagai sesuatu yang bersifat kontrak jangka pendek yang memungkinkan satu orang atau lebih mendapatkan kepuasan seks dengan metode yang beraneka ragam. Senada dengan hal tersebut, Supratiknya (1995) menyatakan bahwa prostitusi atau pelacuran adalah memberikan layanan hubungan seksual demi imbalan uang.
Selain pengertian pelacuran di atas, dengan rumusan kalimat yang berbeda, Kartini Kartono (2007) menjabarkankan definisi dari pelacuran adalah sebagai berikut:
1. Prostitusi adalah bentuk penyimpangan seksual, dengan pola-pola organisasi impuls/dorongan seks yang tidak wajar dan tidak terintegrasi dalam bentuk pelampiasan nafsu-nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang (prosmiskuitas), disertai eksploitasi dan komersialisasi seks yang impersonal tanpa afeksi sifatnya.
2. Pelacuran merupakan peristiwa penjualan diri (persundalan) dengan jalan memperjualbelikan badan, kehormatan dan kepribadian kepada banyak orang untuk memuaskan nafsu-nafsu seks dengan imbalan pembayaran.
3. Pelacuran ialah perbuatan perempuan atau laki-laki yang menyerahkan badannya untuk berbuat cabul secara seksual dengan mendapatkan upah.
Pelaku pelacuran disebut dengan prostitue atau yang lebih kita kenal dengan palacur atau sundal. Pelacur dapat berasal dari kalangan wanita yang lebih dikenal dengan wanita tuna susila (WTS) dan dari kalangan laki-laki yang lebih dikenal dengan sebutan gigolo. Koentjoro (2004) mendefinisikan wanita tuna susila (WTS) sabagai perempuan yang tidak menuruti aturan susila yang berlaku di masyarakat dan dianggap tidak memiliki adap dan sopan santu dalam
Wudhu Menurut Para Imam Mazhab
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Wudhu’ secara bahasa yaitu indah dan bersinar. Seperti wajah bersinar (wadhi’) yang wajahnya berbinar. Sedangkan secara syari’at, wudhu’ adalah menyucikan sesuatu dengan menggunakan air pada anggota tertentu dengan cara tertentu.
Secara etimologi مذهب berasal dari shigoh masdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukan tempat) yang diambil dari fi’il madhy ذهب yang artinya pergi, bisa juga berarti الرأي artinya pendapat.
Sedangkan menurut istilah terdapat ada beberapa pendapat, antara lain:
• Menurut Said Ramadhany al-Buthy, mazhab adalah jalan pikiran (paham/pendapat) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkann suatu hukum Islam dari al-Qur’an dan Hadits.
• Menurut K. H. E Abdurrahman, mazhab dalam istilah Islam berarti pendapat, paham aliran seorang alim besar dalam Islam yang digelari Imam seperti mazhab Imam Abu Hanifah, mazhab Imam Ahmad Ibn Hanbal, mazhab Imam Syafi’I, mazhab Imam Malik, dan lain-lain.
• Menurut A. Hasan, mazhab yaitu sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim ulam besar dalam urusan agama baik dalm masalah ibadah maupun masalah lainnya.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian Wudhu Menurut Para Imam Mazhab?
2. Bagaimana Hukum Berwudhu Menurut Para Imam Mazhab?
3. Apa Saja Rukun-Rukun dalam Berwudhu ?
4. Bagaimana Niat dalam Berwudhu ?
PEMBAHSAN
A. Pengertian Wudhu
1. Bahasa
Kata wudhu’ ( الوُضوء ) dalam bahasa Arab berasal dari kata al-wadha’ah ( الوَضَاءَة ). Kata ini bermakna Al hasan ( الحسن ) yaitu kebaikan, dan juga sekaligus bermakna an-andzafah (النظافة ) yaitu kebersihan.
2. Istilah
Sementara menurut istilah fiqih para ulama mazhab mendefinisikan wudhu menjadi beberapa pengertian antara lain:
• Al Hanafiyah mendefiniskan pengertian wudhu sebagai: Membasuh dan menyapu pada anggota badan tertentu
• Al Malikiyah mendefinisikan wudhu’ sebagai: Bersuci dengan menggunakan air yang mencakup anggota badan tertentu yaitu empat anggota badan dengan tata cara tertentu.
• Asy Syafi’iyah mendefiniskan istilah wudhu’ sebagai: Beberapa perbuatan tertentu yang dimulai dari niat, yaitu penggunaan air pada anggota badan tertentu dimulai dengan niat.
• Hanabilah mendefinisikan istilah wudhu’ sebagai: Penggunaan air yang suci pada keempat anggota tubuh yaitu wajah kedua tangan kepala dan kedua kaki dengan tata cara tertentu seusai dengan syariah yang dilakukan secara berurutan dengan sisa furudh.
Sedangkan kata wadhuu‘ ( الوَضوء ) bermakna air yang digunakan untuk berwudhu’.
Wudhu’ adalah sebuah ibadah ritual untuk mensucikan diri dari hadats kecil dengan menggunakan media air. Yaitu dengan cara membasuh atau mengusap beberapa bagian anggota tubuh menggunakan air sambil berniat di dalam hati dan dilakukan sebagai sebuah ritual khas atau peribadatan. Bukan sekedar bertujuan untuk membersihkan secara fisik atas kotoran melainkan sebuah pola ibadah yang telah ditetapkan tata aturannya lewat wahyu dari langit dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
B. Hukum Berwudhu Menurut Para Imam Mazhab
1. Mazhab Hanafi
ada 5 bahagian :
a. Fardhu bila ingin melakukan
• Solat fardhu atau sunnah, solat sempurna atau tidak spt solat jenazah dan sujud tilawah.
• Pegang Quran, walau hanya sepotong ayat atas kertas, atau wang.
b. Wajib jika ingin
• Tawaf
• Mengelilingi Ka'bah
c. Sunnah wuduk bila ;
• .tiap kali nak solat. Nabi saw bersabda ;
"Jika tidak kerana dikhawatirkan aku menyusahkan umat ku, tentu aku menyuruh mereka berwudhu pada setiap hendak melaksanakan solat dan setiap wudhu juga hendaklah disertai dengan bersiwak."
(HR Ahmad dengan isnad yang SHAHIH dari Abu Hurairah)
• Sentuh buku agama. Tapi jika dlm buku tu ayat Quran lebih banyak dari tafsirnya, maka haram tanpa wudhu.
• .Wuduk ketika hendak tidur dan setelah bangun
• Sebelum nak mandi Junub
• sesudah marah
• utk baca Quran, mengkaji dan riwayat hadis, baca buku agama
• nak azan, iqamahsetelah buat salah ; mengumpat, bohong, hasud
• setelah ketawa terbahak-bahak
• se sudah menandai dan hantar mayat
d. Makruh
• Ulangi wuduk sebelum melaksanakan solat.
e. Haram
• air rampasan dan wuduk dgn air milik ank yatim.
2. MAZHAB MALIKI
ada bahagian 5:
a. Wajib
• untuk solat fardhu, sunnah,
• untuk sujud Sajdah
• solat jenazah Sentuh Quran
• Tawaf
b. Sunnah
• orang junub (hadas besar) ketika ingin tidur.
c. Mustahab
• Wuduk yg dilakukan setiap kali nak solat bagi peran rstihadah dan org berpenyakit lemah kawalan pundi kencing.
d. Mubah
• Membersih diri
• sejukkan badan
e. Makruh
• Wuduk yg diperbarui, sedang ia belum melakukan ibadah apa pun dgn wudhu pertama.
3. MAZHAB SYAFI'I dan HAMBALI
a. memiliki pendapat sama dgn ulama mazhab Hanafi dan Maliki.
b. menurut mazhab Syafie sunnah setelah :
• Bekam
• hidung berdarah
• sewaktu mengantuk
• setelah tidur punggung rapat
• setelah ketawa terbahak-bahak ketika akan solat
• setelah makan sesuatu dimasak dgn api
• makan daging unta
• ketika ragu-ragu hadas
• ketika ziarah ke kubur
• hantar dan ziarah mayat.
C. Rukun-Rukun dalam Berwudhu
Rukun Yang Disepakati oleh semua Ulama
1. Membasuh muka
Firman Allah swt :
"...maka basuh lah wajahmu..." (al-Maa'idah : 6)
basuh semua bahagian luar muka dgn sekali basuhan saja
Dari Ibnu Abbas ra, dia berkata,
"Rasulullah saw berwuduk dengan membasuh sekali-sekali."
(Riwayat al-Jamaah kecuali Imam Muslim-Nailul Authar, Jilid I, hlm. 172)
• Maksudnya meratakan air pada satu anggota tubuh hingga air trsebut menitis
• Sekurang-kurangnya 2 titisan.
• basah 3 kali, sunnah.
Muka
• Ukuran panjangnya adalah antara tempat tumbuhnya rambut kepala -- dIm keadaan normal -- hingga ke bahagian akhir dagu (bawah dagu).
dagu = tempat tumbuhnya janggut
• lebar muka adalah bahagian di antara dua anak telinga.
a. Mazhab Hanafi dan Syafi'i - bhg kosong antara hujung pipi dan telinga termasuk anggota muka
b. Mazhab Maliki dan Hambali - ia termasuk anggota muka.
Mulut dan hidung
a. Mazhab Hambali pendapat wajib barkumuh dan bersihkan hidung.
Bismillah
b. Mazhab Hambali mewajibkan bismillah ketika wuduk.
2. Membasuh kedua tangan hingga ke siku dengan sekali basuhan
firman Allah swt:
"...maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku..."
(al-Maa'idah: 6)
Cara Wudhu Rasulullah saw ;
"Bahawa Nabi Muhammad saw klab berwudhu, kemudian baginda membasuh muka. Maka, sempurnalah wudhunga. Setelah itu,
• baginda membasuh tangan kanan hingga ke bahagian atas tangan (siku),
• kemudian Rasul membasuh tangan kiri hingga ke bahagian atas tangan (siku)."
(Nailul Authar, Jilid 1, hlm. 152)
Wajib basuh celah jari dan bahagian yang tertutup di bawah kuku yg panjang yg menutupi ujung jari.
a. Mazhab Maliki - Wajib mengisipi celah-celah jari tangan dan kaki.
• Cincin
a. Jumhur, wajib gerakkan cincin yg ketat,
b. Mazhab Maliki - tak wajib walaupun cincin tu ketat dan air tak tepat masuk tanahnya.
3. Mengusap Kepala
Firman Allah swt:
"Dan usaplah kepala kamu." (al-Maa'idah: 6)
Imam Muslim meriwayatkan,
"Sesungguhnya Nabi Muhammad saw telah mengusap ubun-ubun dan serbannya."
• Mengusap = ialah pergerakan tangan yang basah di atas suatu anggota badan.
• Kepala = ia bermula dari bahagian atas dahi hingga lubang tengkuk di bahagian belakang
a. Mazhab Hanafi - wajib usap seperempat kepala dgn satu usapan.
b. Ulama Maliki dan salah satu riwayat yg rajih (kuat) di kalangan ulama Hambali - wajib usap semua bahagian kepala, tak boleh hanya usap rambut.
c. Mazhab Hambali kewajiban mengusap seluruh bahagian kepala hanyalah khusus bagi laki-laki. Naman wanita, cukup dgn usap bahagian depan kepala saja krn Aisyah usap depan saja. Juga wajib usap kedua cuping telinga bhg luar dan dalam krn kedua anggota itu termasuk kepala.
d. Ulama Syafie hadis diriwayatkan oleh asy-Syaikhan. Hadis tersebut menyatakan bahawa Rasulullah saw mengusap ubun-ubunnya dan juga mengusap serban di bahagian atas. Oleh sebab itu, mengusap sebahagian kepala saja adalah mencukupi, kerana apa yang diperintahkan adalah perbuatan mengusap saja, dan ia telah terlaksana dengan usap sebahagiannya.
4. Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki.
Firman Allah swt:
"...dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki... "
(al-Maa'idah : 6)
hadis diriwayatkan oleh Amru bin Absah dan diceritakan oleh Imam Ahmad,
"Kemudian Rasulullah mengusap kepalanya spt yg diperintahkan Allah. Setelah itu baginda membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki spt yg diperintahkan Allah."
Basuh atau usap ?
Menurut pendapat jumhur, wajib membasuh kedua kaki dengan kedua rata kakinya. Tak cukup hanya mengusap . Rasulullah saw bersabda,
"Celakalah bagi tumit-tumil kaki yang akan dimakan api neraka."
Riwayat Imam Ahmad dan asy- Syaikhan dari Abdullah bin Umar, dia berkata,
"Kami tertinggal di belakang dalam suatu perjalanan bersama Rasulullah. Kemudian kami dapat mengejarnya dan waktu Asar pun masuk. Lalu kami mengambil wudhu dan mengusap kaki kami.
D. Niat dalam Berwudhu
1. Niat
Niat wudhu' adalah ketetapan di dalam hati seseorang untuk melakukan serangkaian ritual yang bernama wudhu' sesuai dengan apa yang ajarkan oleh Rasulullah SAW dengan maksud ibadah. Sehingga niat ini membedakan antara seorang yang sedang memperagakan wudhu' dengan orang yang sedang melakukan wudhu'.
Kalau sekedar memperagakan, tidak ada niat untuk melakukannya sebagai ritual ibadah. Sebaliknya, ketika seorang berwudhu', dia harus memastikan di dalam hatinya bahwa yang sedang dilakukannya ini adalah ritual ibadah berdasar petunjuk nabi SAW untuk tujuan tertentu.
2. Membasuh Wajah
Para ulama menetapkan bahwa batasan wajah seseorang itu adalah tempat tumbuhnya rambut (manabit asy-sya'ri) hingga ke dagu dan dari batas telinga kanan hingga batas telinga kiri.
3. Membasuh kedua tangan hingga siku
Secara jelas disebutkan tentang keharusan membasuh tangan hingga ke siku. Dan para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bahwa siku harus ikut dibasahi. Sebab kata (???) dalam ayat itu adalah lintihail ghayah. Selain itu karena yang disebut dengan tangan adalah termasuk juga sikunya. Selain itu juga diwajibkan untuk membahasi sela-sela jari dan juga apa yang ada di balik kuku jari. Para ulama juga mengharuskan untuk menghapus kotoran yang ada di kuku bila dikhawatirkan akan menghalangi sampainya air. Jumhur ulama juga mewajibkan untuk menggerak-gerakkan cincin bila seorang memakai cincin ketika berwudhu, agar air bisa sampai ke sela-sela cincin dan jari. Namun Al-Malikiyah tidak mengharuskan hal itu.
4. Mengusap Kepala
Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan (dahi) ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala. Al-Hanafiyah mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala, melainkan sekadar sebagian kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga. Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang diwajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian kepala. Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik belakang maupun depannya. Sebab menurut mereka kedua telinga itu bagian dari kepala juga.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah : Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali. Adapun Asy-syafi`iyyah mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang digunakan beliau adalah hadits Al-Mughirah : Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (sorban yang melingkari kepala).
5. Mencuci kaki hingga mata kaki.
Menurut jumhur ulama, yang dimaksud dengan hingga mata kaki adalah membasahi mata kakinya itu juga. Sebagaimana dalam masalah membahasi siku tangan.
Secara khusus Rasulullah SAW mengatakan tentang orang yang tidak membasahi kedua mata kakinya dengan sebutan celaka. Celakalah kedua mata kaki dari neraka.
6. Tartib
Yang dimaksud dengan tartib adalah mensucikan anggota wudhu secara berurutan mulai dari yang awal hingga yang akhir. Maka membasahi anggota wudhu secara acak akan menyalawi aturan wudhu. Urutannya adaalh sebagaimana yang disebutan dalam nash Quran, yaitu wajah, tangan, kepala dan kaki.
Namun Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah tidak merupakan bagian dari fardhu wudhu`, melainkan hanya sunnah muakkadah. Akan halnya urutan yang disebutan di dalam Al-Quran, bagi mereka tidaklah mengisyaratkan kewajiban urut-urutan. Sebab kata penghubunganya bukan tsumma (???) yang bermakna : ‘kemudian’ atau ‘setelah itu’.
Selain itu ada dalil dari Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan : Aku tidak peduli dari mana aku mulai. (HR. Ad-Daruquthuny) Juga dari Ibnu Abbas : Tidak mengapa memulai dengan dua kaki sebelum kedua tangan. (HR. Ad-Daruquthuny) Namun As-Syafi`i dan Al-hanabilah bersikeras mengatakan bahwa tertib urutan anggota yang dibasuh merupakan bagian dari fardhu dalamwudhu`. Sebab demikianlah selalu datangnya perintah dan contoh praktek wudhu`nya Rasulullah SAW. Tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau berwudhu` dengan terbalik-balik urutannya. Dan membasuh anggota dengan cara sekaligus semua dibasahi tidak dianggap syah.
7. Al-Muwalat (Tidak Terputus)
Maksudnya adalah tidak adanya jeda yang lama ketika berpindah dari membasuh satu anggota wudhu` ke anggota wudhu` yang lainnya. Ukurannya menurut para ulama adalah selama belum sampai mengering air wudhu`nya itu. Kasus ini bisa terjadi manakala seseorang berwudhu lalu ternyata setelah selesai wudhu`nya, barulah dia tersadar masih ada bagian yang belum sepenuhnya basah oleh air wudhu. Maka menurut yang mewajibkan al-muwalat ini, tidak syah bila hanya membasuh bagian yang belum sempat terbasahkan. Sebaliknya, bagi yang tidak mewajibkannya, hal itu bisa saja terjadi.
8. Ad-Dalk
Yang dimaksud dengan ad-dalk adalah mengosokkan tangan ke atas anggota wudhu setelah dibasahi dengan air dan sebelum sempat kering. Hal ini tidak menjadi kewajiban menurut jumhur ulama, namun khusus Al-Malikiyah mewajibkannya.
Sebab sekedar menguyurkan air ke atas anggota tubuh tidak bisa dikatakan membasuh seperti yang dimaksud dalam Al-Quran.
KESIMPULAN
Sementara menurut istilah fiqih para ulama mazhab mendefinisikan wudhu menjadi beberapa pengertian antara lain:
• Al Hanafiyah mendefiniskan pengertian wudhu sebagai: Membasuh dan menyapu pada anggota badan tertentu
• Al Malikiyah mendefinisikan wudhu’ sebagai: Bersuci dengan menggunakan air yang mencakup anggota badan tertentu yaitu empat anggota badan dengan tata cara tertentu.
• Asy Syafi’iyah mendefiniskan istilah wudhu’ sebagai: Beberapa perbuatan tertentu yang dimulai dari niat, yaitu penggunaan air pada anggota badan tertentu dimulai dengan niat.
• Hanabilah mendefinisikan istilah wudhu’ sebagai: Penggunaan air yang suci pada keempat anggota tubuh yaitu wajah kedua tangan kepala dan kedua kaki dengan tata cara tertentu seusai dengan syariah yang dilakukan secara berurutan dengan sisa furudh.
DAFTAR PUSTAKA
Fiqih Perbandingan Lima Mazhab Penulis : Muhammad Ibrahim Jannati Penerbit : Cahaya Cetakan : Pertama, Juli 2007
Fiqih Tujuh Mashaz penulis: Mahmud Syalthut:Pustaka Setia, Bandung , 2007
Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Wahbah Az-Zuhaili,
http://azlinaegirls.blogspot.com/2012/12/perbandingan-mazhab-sebab-sebab.html
http://setiainfo.blogspot.com/2011/03/menyikapi-perbedaan-pendapat-dalam.html di akses senin tanggal 12 mei 2014
http://kebuntamar.blogspot.com/2014/03/perbandingan-wudhu-4-mazhab.html diakses senin tanggal 12 mei 2014
Langganan:
Postingan (Atom)